Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menetapkan status tanggap darurat untuk bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Kasimbar. Status tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 29 Agustus hingga 11 September 2026.

Penetapan status darurat dilakukan setelah banjir yang melanda sejumlah desa menyebabkan kerusakan pada infrastruktur penting, termasuk jaringan pipa air bersih dan akses transportasi. Pemerintah daerah menilai penanganan membutuhkan koordinasi lintas sektor agar pemulihan dapat dilakukan lebih cepat.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong, Moh Rivai, mengatakan wilayah terdampak berada di Desa Laemanta, Laemanta Utara, Labuan Donggulu, dan Peningka. Banjir tersebut berdampak pada sekitar 188 kepala keluarga.

Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah terganggunya pasokan air bersih warga. Jaringan pipa yang berada di sekitar aliran sungai rusak setelah diterjang banjir. Untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, BPBD bersama unsur terkait menyalurkan air menggunakan mobil tangki sambil melakukan pendataan terhadap jaringan yang perlu diperbaiki.

Selain layanan air bersih, pemerintah juga menyiapkan posko induk sebagai pusat komando dan informasi penanganan bencana. Posko tersebut menjadi tempat koordinasi antara BPBD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, relawan, serta unsur lain yang terlibat dalam penanganan di lapangan.

Dari sisi akses transportasi, jalur Sinei-Ampibabo yang sempat terdampak banjir dan longsor telah ditangani oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah. Sejumlah titik pada ruas jalan tersebut sebelumnya tertutup material banjir dan longsor. Pemerintah juga memasang jembatan sementara tipe Bailey di Jembatan Peningka setelah akses di lokasi itu mengalami kerusakan.

Kementerian Pekerjaan Umum melalui unit kerja terkait menyebut jembatan sementara tersebut telah dipasang dan kembali difungsikan untuk mendukung mobilitas warga. Meski demikian, penggunaan jembatan tetap perlu memperhatikan ketentuan teknis dan kondisi di lapangan agar tidak menimbulkan risiko tambahan bagi pengguna jalan.

Penanganan juga dilakukan di Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara, yang sebelumnya diterjang banjir bandang pada 26 Agustus 2026. Pemerintah daerah memprioritaskan pembersihan lumpur, pemenuhan kebutuhan pangan, penyediaan air bersih, serta normalisasi sungai. Kerusakan jaringan air di wilayah tersebut turut membuat pemenuhan kebutuhan dasar warga harus dilakukan melalui distribusi air tangki.

Rangkaian kejadian itu menunjukkan bahwa dampak bencana di Parigi Moutong tidak hanya berupa genangan, tetapi juga kerusakan jaringan pelayanan dasar dan infrastruktur penghubung antarwilayah. Karena itu, masa tanggap darurat tidak hanya diarahkan pada penanganan korban, tetapi juga pemulihan akses, pembersihan material, serta pemeriksaan terhadap fasilitas yang berisiko kembali terdampak.

Warga di wilayah rawan banjir dan longsor diminta tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah dan BPBD. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila terjadi kenaikan debit sungai, kerusakan jalan, gangguan jaringan air, atau kondisi lain yang dapat membahayakan keselamatan.