Kanwil BPN Sulawesi Tengah menyerahkan 50 dokumen pertanahan kepada pemerintah daerah dan masyarakat dalam peringatan HANTARU 2026 di Palu.
PALU – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah menyerahkan 50 dokumen pertanahan kepada pemerintah daerah dan masyarakat dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2026. Penyerahan tersebut berlangsung di Palu pada Kamis, 24 September 2026.
Dokumen yang diserahkan berasal dari Program Strategis Nasional dan mencakup beberapa jenis hak atas tanah. Di antaranya sertifikat hak milik, hak pakai, serta sertifikat tanah wakaf. Secara keseluruhan, dokumen tersebut diterima oleh 12 orang penerima yang berasal dari unsur pemerintah daerah, masyarakat, perorangan, maupun organisasi keagamaan.
Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah Indera Imanuddin mengatakan kepastian hukum dan kepuasan masyarakat menjadi prioritas dalam penyelenggaraan layanan pertanahan. Menurut dia, pengelolaan agraria di daerah perlu diarahkan agar lebih berkeadilan, sedangkan pelayanan pertanahan dan tata ruang harus semakin cepat, transparan, serta terukur.
Sertifikat hak pakai yang diserahkan dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan aset pemerintah daerah. Sementara itu, sertifikat hak milik berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL yang diperuntukkan bagi perorangan maupun organisasi keagamaan.
Adapun sertifikat wakaf digunakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kesehatan. Legalitas tersebut dinilai penting untuk mencegah sengketa serta memastikan aset keagamaan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Penyerahan sertifikat wakaf juga berlangsung di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah pada momentum HANTARU tahun ini. Di Kabupaten Buol, misalnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol mencatat adanya penyerahan tujuh sertifikat tanah wakaf dari Kantor Pertanahan setempat pada 24 September 2026. Tiga sertifikat diterbitkan melalui program PTSL, sedangkan empat lainnya berasal dari program rutin Kantor Pertanahan Kabupaten Buol.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa legalisasi aset tanah wakaf masih menjadi bagian penting dari pelayanan pertanahan di Sulawesi Tengah. Bagi pemerintah dan lembaga keagamaan, sertifikat menjadi dasar hukum yang memperjelas status tanah sekaligus mendukung perencanaan pembangunan fasilitas sosial.
Selain penyerahan sertifikat, Kanwil BPN Sulawesi Tengah juga mendorong pengembangan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau Perintis. Layanan ini ditujukan untuk mempercepat proses dokumen pertanahan dengan target penyelesaian hingga 10 hari. Program tersebut sebelumnya diuji coba di sejumlah kantor pertanahan dan kemudian diperluas ke berbagai daerah, termasuk Sulawesi Tengah.
Percepatan layanan pertanahan juga diarahkan untuk memperkuat kerja sama antara BPN, pemerintah daerah, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Integrasi validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta data perpajakan diharapkan dapat memperbaiki tata kelola administrasi sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Indera menekankan bahwa perubahan layanan tidak hanya bergantung pada teknologi dan sistem administrasi. Integritas aparatur, keterbukaan informasi, serta penindakan terhadap pelanggaran pertanahan juga harus berjalan bersamaan. Dengan demikian, layanan pertanahan tidak berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi benar-benar memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Dokumen yang diserahkan berasal dari Program Strategis Nasional dan mencakup beberapa jenis hak atas tanah. Di antaranya sertifikat hak milik, hak pakai, serta sertifikat tanah wakaf. Secara keseluruhan, dokumen tersebut diterima oleh 12 orang penerima yang berasal dari unsur pemerintah daerah, masyarakat, perorangan, maupun organisasi keagamaan.
Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah Indera Imanuddin mengatakan kepastian hukum dan kepuasan masyarakat menjadi prioritas dalam penyelenggaraan layanan pertanahan. Menurut dia, pengelolaan agraria di daerah perlu diarahkan agar lebih berkeadilan, sedangkan pelayanan pertanahan dan tata ruang harus semakin cepat, transparan, serta terukur.
Sertifikat hak pakai yang diserahkan dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan aset pemerintah daerah. Sementara itu, sertifikat hak milik berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL yang diperuntukkan bagi perorangan maupun organisasi keagamaan.
Adapun sertifikat wakaf digunakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kesehatan. Legalitas tersebut dinilai penting untuk mencegah sengketa serta memastikan aset keagamaan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Penyerahan sertifikat wakaf juga berlangsung di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah pada momentum HANTARU tahun ini. Di Kabupaten Buol, misalnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol mencatat adanya penyerahan tujuh sertifikat tanah wakaf dari Kantor Pertanahan setempat pada 24 September 2026. Tiga sertifikat diterbitkan melalui program PTSL, sedangkan empat lainnya berasal dari program rutin Kantor Pertanahan Kabupaten Buol.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa legalisasi aset tanah wakaf masih menjadi bagian penting dari pelayanan pertanahan di Sulawesi Tengah. Bagi pemerintah dan lembaga keagamaan, sertifikat menjadi dasar hukum yang memperjelas status tanah sekaligus mendukung perencanaan pembangunan fasilitas sosial.
Selain penyerahan sertifikat, Kanwil BPN Sulawesi Tengah juga mendorong pengembangan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau Perintis. Layanan ini ditujukan untuk mempercepat proses dokumen pertanahan dengan target penyelesaian hingga 10 hari. Program tersebut sebelumnya diuji coba di sejumlah kantor pertanahan dan kemudian diperluas ke berbagai daerah, termasuk Sulawesi Tengah.
Percepatan layanan pertanahan juga diarahkan untuk memperkuat kerja sama antara BPN, pemerintah daerah, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Integrasi validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta data perpajakan diharapkan dapat memperbaiki tata kelola administrasi sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Indera menekankan bahwa perubahan layanan tidak hanya bergantung pada teknologi dan sistem administrasi. Integritas aparatur, keterbukaan informasi, serta penindakan terhadap pelanggaran pertanahan juga harus berjalan bersamaan. Dengan demikian, layanan pertanahan tidak berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi benar-benar memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Sumber: PaluOnline — Sumber asli
