Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menemukan 5.167 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial yang terindikasi terhubung dengan transaksi judi online. Data tersebut merupakan akumulasi temuan sepanjang Januari hingga Agustus 2026 dan masih menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut keberlanjutan bantuan bagi keluarga penerima.

Kepala Dinas Sosial Kota Palu Susik mengatakan indikasi tersebut diketahui melalui pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan dengan data transaksi yang dianalisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data itu kemudian diverifikasi bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Palu.

Menurut Susik, penerima yang masuk dalam daftar indikasi dapat dikenai penghentian bantuan oleh Kementerian Sosial. Kebijakan itu berlaku terhadap berbagai jenis bantuan sosial, termasuk PKH dan bantuan lain yang disalurkan melalui pemerintah pusat.

Namun, status terindikasi tidak otomatis membuktikan bahwa setiap pemilik NIK secara pribadi melakukan judi online. Pemerintah masih perlu memastikan sumber transaksi, pihak yang menggunakan data, serta hubungan antara rekening atau sarana pembayaran dengan penerima bantuan yang tercatat dalam sistem.

Dinas Sosial Kota Palu juga menerima laporan dari sejumlah warga yang mengaku data kependudukan mereka digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Laporan keberatan tersebut masih didata Pemkot Palu untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Sosial sebagai bahan evaluasi.

Kondisi ini membuat proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum status bantuan ditetapkan secara permanen. Warga yang merasa tidak pernah terlibat judi online atau menduga identitasnya disalahgunakan perlu diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

Laporan media lain mengenai kebijakan nasional juga menyebutkan bahwa data penerima bantuan yang terindikasi terkait judi online perlu melalui pendalaman dan pemeriksaan faktual. Pemerintah membedakan antara data hasil pemadanan awal dan hasil verifikasi akhir di lapangan. Dengan demikian, angka 5.167 di Palu perlu dipahami sebagai jumlah data yang terindikasi, bukan jumlah warga yang telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana judi online.

Dinas Sosial Kota Palu mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan NIK, KTP, kartu keluarga, serta dokumen kependudukan lainnya. Warga diminta tidak menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas kepentingannya, terutama jika digunakan untuk pendaftaran rekening, aplikasi, atau layanan digital yang tidak dipahami.

Imbauan tersebut juga ditujukan kepada pendamping PKH dan pendamping sosial agar memperkuat edukasi tentang bahaya judi online serta risiko penyalahgunaan identitas. Selain berpotensi menimbulkan masalah hukum dan keuangan, penggunaan data kependudukan dalam aktivitas ilegal dapat memengaruhi status penerima bantuan pemerintah.

Pemkot Palu berharap proses penelusuran dapat membedakan warga yang benar-benar melakukan transaksi dengan warga yang menjadi korban penyalahgunaan identitas. Ketepatan verifikasi diperlukan agar penertiban bantuan sosial tetap berjalan, tetapi tidak merugikan keluarga yang sebenarnya berhak menerima bantuan.