Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mulai menerapkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara terintegrasi untuk mengevaluasi kelayakan penerima bantuan sosial yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

Kebijakan tersebut dijalankan melalui pemutakhiran data yang terhubung dengan Kementerian Sosial. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Donggala, Budi Santosa, mengatakan sistem akan membaca keterkaitan NIK dengan data yang digunakan dalam proses penyaluran bantuan.

Menurut Budi, apabila NIK terindikasi berkaitan dengan judi online, warga bersangkutan dapat dinyatakan tidak layak menerima bantuan dan dikeluarkan dari program perlindungan sosial. Namun, pemerintah daerah belum memiliki angka pasti mengenai jumlah penerima bantuan di Donggala yang masuk dalam kategori tersebut.

“Terindikasi” dalam proses pemadanan data tidak serta-merta berarti penerima bantuan terbukti sebagai pelaku judi online. Status tersebut masih perlu dipahami sebagai hasil pencocokan data yang menjadi dasar evaluasi administrasi. Karena itu, akurasi identitas dan mekanisme pemutakhiran data menjadi hal penting agar warga yang tidak terlibat tidak dirugikan.

Budi menyebut pemutakhiran data penerima manfaat saat ini dilakukan bersama agen Perlindungan Sosial Kementerian Sosial dengan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan. Di Donggala, sekitar 1.700 agen diterjunkan untuk melakukan pendataan. Hingga Kamis, 10 September 2026, data yang terkumpul baru mencapai sekitar 45 persen.

Data tersebut mencakup warga pada desil satu hingga desil lima yang menjadi dasar penentuan penerima berbagai program perlindungan sosial. Di antaranya Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai. Dengan proses pemutakhiran yang masih berjalan, daftar penerima bantuan di Donggala masih dapat mengalami perubahan.

Dinas Sosial Donggala juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan KTP atau informasi NIK kepada pihak lain. Peringatan ini disampaikan karena identitas kependudukan berpotensi disalahgunakan untuk berbagai aktivitas digital, termasuk pinjaman online maupun transaksi yang kemudian terbaca dalam sistem pemadanan data.

Penyalahgunaan identitas dapat menimbulkan persoalan bagi pemilik NIK ketika data tersebut dikaitkan dengan aktivitas yang tidak dilakukan oleh pemilik sebenarnya. Karena itu, warga diminta menjaga dokumen kependudukan, tidak memberikan foto KTP kepada pihak yang tidak jelas keperluannya, serta segera melakukan klarifikasi apabila menemukan perubahan status kepesertaan bantuan yang dianggap tidak sesuai.

Langkah pemadanan NIK ini dilakukan di tengah upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial. Pemerintah ingin memastikan bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria, sekaligus mencegah data penerima digunakan dalam aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan.

Di sisi lain, proses verifikasi tetap perlu dilakukan secara cermat karena data digital tidak selalu menggambarkan kondisi penerima secara utuh. Pemerintah desa, pendamping sosial, dan masyarakat memiliki peran penting untuk memastikan setiap perubahan data didukung informasi yang benar serta tidak merugikan warga yang identitasnya disalahgunakan.