DP3A Sulawesi Tengah memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada 18 anak di tujuh kabupaten/kota yang teridentifikasi terpapar paham radikal.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah memberikan pendampingan kepada 18 anak yang teridentifikasi terpapar paham radikal. Anak-anak tersebut tersebar di tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah dan kini mendapat pembinaan psikologis serta pendampingan hukum.
Kepala DP3A Sulawesi Tengah Yudiawati V. Windarrusliana mengatakan, jumlah anak terbanyak berada di Kabupaten Banggai dan Morowali. Berdasarkan data yang telah divalidasi, terdapat enam anak di Banggai dan empat anak di Morowali. Selain itu, tiga anak berada di Kabupaten Poso, dua anak di Kabupaten Sigi, serta masing-masing satu anak di tiga kabupaten lainnya.
Pendampingan dilakukan DP3A bersama Densus 88 Antiteror Polri. Langkah tersebut ditempuh setelah dilakukan identifikasi terhadap anak-anak yang dinilai memiliki potensi terpengaruh paham radikal. DP3A kemudian melibatkan psikolog klinis dan pendamping hukum untuk membantu anak serta keluarganya menghadapi situasi tersebut.
Menurut Yudiawati, pendampingan tidak hanya berfokus pada anak, tetapi juga melibatkan keluarga dan lingkungan sosial. Anak-anak perlu dibantu agar dapat kembali beradaptasi dengan keluarga, sekolah, serta lingkungan tempat tinggal tanpa mendapatkan stigma dari masyarakat.
Penanganan terhadap anak-anak di Morowali telah dilakukan sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Sementara itu, pendampingan di Kabupaten Banggai mulai dilakukan setelah ditemukan enam anak yang teridentifikasi membutuhkan pembinaan. Pendampingan juga telah dilakukan di Poso, Sigi, dan sejumlah daerah lain di Sulawesi Tengah.
DP3A menilai keluarga memiliki peran penting dalam mencegah anak terpapar paham ekstremisme. Perkembangan teknologi digital membuat anak dapat mengakses berbagai informasi dan berinteraksi dengan pengguna lain melalui media sosial maupun gim daring. Karena itu, pengawasan orang tua perlu dilakukan secara proporsional, disertai komunikasi terbuka dan pemahaman terhadap aktivitas digital anak.
Pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi yang melibatkan Polda Sulawesi Tengah, Densus 88, Forum Kerukunan Umat Beragama, Kesbangpol, dan Dinas Pendidikan. Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan literasi digital, serta mendorong lingkungan sekolah dan masyarakat agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak.
Isu penggunaan platform gim daring sebagai ruang penyebaran paham radikal sebelumnya juga menjadi perhatian pemerintah. Polri menyampaikan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme memantau sejumlah platform permainan daring, termasuk Roblox, agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran radikalisasi terhadap anak. Namun, pengawasan tersebut perlu diikuti pendampingan agar anak tidak hanya dijauhkan dari risiko, tetapi juga dibekali kemampuan mengenali informasi yang berbahaya.
DP3A Sulteng berharap proses pembinaan dapat membantu seluruh anak yang telah teridentifikasi untuk kembali menjalani kehidupan sehari-hari secara aman. Pemerintah juga mengingatkan keluarga agar tidak mengucilkan anak, melainkan memberikan dukungan dan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila menemukan indikasi paparan paham ekstremisme.
Pendekatan perlindungan anak menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini. Anak yang terpapar tidak boleh langsung diposisikan sebagai pelaku, karena mereka masih berada dalam tahap perkembangan dan membutuhkan pendampingan yang tepat. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat, sekolah, keluarga, serta masyarakat diperlukan agar upaya pencegahan berjalan berkelanjutan.
Kepala DP3A Sulawesi Tengah Yudiawati V. Windarrusliana mengatakan, jumlah anak terbanyak berada di Kabupaten Banggai dan Morowali. Berdasarkan data yang telah divalidasi, terdapat enam anak di Banggai dan empat anak di Morowali. Selain itu, tiga anak berada di Kabupaten Poso, dua anak di Kabupaten Sigi, serta masing-masing satu anak di tiga kabupaten lainnya.
Pendampingan dilakukan DP3A bersama Densus 88 Antiteror Polri. Langkah tersebut ditempuh setelah dilakukan identifikasi terhadap anak-anak yang dinilai memiliki potensi terpengaruh paham radikal. DP3A kemudian melibatkan psikolog klinis dan pendamping hukum untuk membantu anak serta keluarganya menghadapi situasi tersebut.
Menurut Yudiawati, pendampingan tidak hanya berfokus pada anak, tetapi juga melibatkan keluarga dan lingkungan sosial. Anak-anak perlu dibantu agar dapat kembali beradaptasi dengan keluarga, sekolah, serta lingkungan tempat tinggal tanpa mendapatkan stigma dari masyarakat.
Penanganan terhadap anak-anak di Morowali telah dilakukan sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Sementara itu, pendampingan di Kabupaten Banggai mulai dilakukan setelah ditemukan enam anak yang teridentifikasi membutuhkan pembinaan. Pendampingan juga telah dilakukan di Poso, Sigi, dan sejumlah daerah lain di Sulawesi Tengah.
DP3A menilai keluarga memiliki peran penting dalam mencegah anak terpapar paham ekstremisme. Perkembangan teknologi digital membuat anak dapat mengakses berbagai informasi dan berinteraksi dengan pengguna lain melalui media sosial maupun gim daring. Karena itu, pengawasan orang tua perlu dilakukan secara proporsional, disertai komunikasi terbuka dan pemahaman terhadap aktivitas digital anak.
Pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi yang melibatkan Polda Sulawesi Tengah, Densus 88, Forum Kerukunan Umat Beragama, Kesbangpol, dan Dinas Pendidikan. Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan literasi digital, serta mendorong lingkungan sekolah dan masyarakat agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak.
Isu penggunaan platform gim daring sebagai ruang penyebaran paham radikal sebelumnya juga menjadi perhatian pemerintah. Polri menyampaikan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme memantau sejumlah platform permainan daring, termasuk Roblox, agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran radikalisasi terhadap anak. Namun, pengawasan tersebut perlu diikuti pendampingan agar anak tidak hanya dijauhkan dari risiko, tetapi juga dibekali kemampuan mengenali informasi yang berbahaya.
DP3A Sulteng berharap proses pembinaan dapat membantu seluruh anak yang telah teridentifikasi untuk kembali menjalani kehidupan sehari-hari secara aman. Pemerintah juga mengingatkan keluarga agar tidak mengucilkan anak, melainkan memberikan dukungan dan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila menemukan indikasi paparan paham ekstremisme.
Pendekatan perlindungan anak menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini. Anak yang terpapar tidak boleh langsung diposisikan sebagai pelaku, karena mereka masih berada dalam tahap perkembangan dan membutuhkan pendampingan yang tepat. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat, sekolah, keluarga, serta masyarakat diperlukan agar upaya pencegahan berjalan berkelanjutan.
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
