Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulawesi Tengah, tengah menyempurnakan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kedua regulasi tersebut ditargetkan dapat dirampungkan pada tahun sidang 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu Arif Miladi mengatakan, penyusunan dua raperda itu telah memasuki tahap penyempurnaan naskah akademik dan draf regulasi. Proses tersebut dilakukan setelah DPRD menerima masukan dari masyarakat melalui konsultasi publik.

Menurut Arif, penyusunan raperda kesejahteraan sosial diperlukan agar pelayanan dan penanganan masalah sosial di Kota Palu memiliki dasar hukum yang lebih jelas. Regulasi tersebut diharapkan mampu membuat program perlindungan sosial berjalan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai kondisi masyarakat di daerah.

Ia menyebut persoalan sosial tidak dapat ditangani hanya melalui program bantuan yang bersifat sementara. Pemerintah daerah membutuhkan kerangka kerja yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, koordinasi antarinstansi, hingga evaluasi pelayanan sosial.

Sementara itu, raperda tentang UMKM disiapkan untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. DPRD menilai pelaku UMKM perlu memperoleh dukungan regulasi agar kegiatan usaha tidak terhambat oleh persoalan administrasi maupun ketidakjelasan layanan pemerintah.

Arif juga mengingatkan pelaku UMKM untuk melengkapi dokumen legalitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal sesuai jenis produk yang dijalankan. Kelengkapan tersebut dinilai penting bukan hanya untuk memenuhi ketentuan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka akses terhadap program pembinaan dan bantuan pemerintah.

Pembahasan mengenai UMKM menjadi penting karena sektor tersebut bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Dalam sejumlah agenda penyerapan aspirasi DPRD Kota Palu, warga menyampaikan kebutuhan terhadap akses permodalan, pendampingan usaha, legalitas, pemasaran, serta informasi mengenai program pemerintah.

Materi resmi DPRD Kota Palu dalam kegiatan reses sebelumnya juga menunjukkan bahwa persoalan UMKM kerap berkaitan dengan masalah sosial. Sebagian warga menggantungkan pendapatan keluarga dari usaha kecil, sehingga dukungan terhadap UMKM tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada ketahanan rumah tangga.

Bapemperda menyatakan belum ada kendala berarti dalam penyusunan dua raperda tersebut. Namun, pembahasan tetap membutuhkan kehati-hatian agar substansi regulasi tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi maupun kebijakan pemerintah pusat.

Arif mengatakan, empat perda usulan eksekutif telah disahkan, sedangkan dua raperda inisiatif DPRD masih berada dalam tahap penyempurnaan. Setelah naskah akademik dan draf selesai, proses berikutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama pihak terkait sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

DPRD Palu berharap regulasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dapat diterapkan. Raperda kesejahteraan sosial diharapkan memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam melayani masyarakat yang membutuhkan, sedangkan raperda UMKM diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha untuk berkembang secara legal dan berkelanjutan.