AJI Palu menyoroti dugaan pengungkapan data pribadi dan tekanan terhadap wartawan Radar Sulteng setelah pemberitaan program pencegahan TBC.
PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyoroti dugaan pengungkapan data pribadi atau doxing serta intimidasi terhadap seorang wartawan Radar Sulteng berinisial A. Dugaan tersebut muncul setelah wartawan bersangkutan meliput program pencegahan tuberkulosis (TBC) BERANI Magaya yang dijalankan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako (FKM Untad).
Ketua AJI Palu Agung Sumandjaya mengatakan persoalan itu perlu disikapi secara serius karena berkaitan dengan keselamatan jurnalis dan kebebasan pers. Menurut dia, wartawan tersebut telah menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan serta memuat keterangan dari FKM Untad dalam artikelnya.
Dugaan tekanan itu disebut bermula dari komunikasi antara wartawan A dan seorang pimpinan FKM Untad berinisial RN pada Kamis, 24 September 2026. Dalam komunikasi tersebut, wartawan mengaku menerima tangkapan layar yang memuat informasi mengenai identitas pribadinya, termasuk statusnya sebagai mahasiswa Universitas Tadulako.
Wartawan itu juga menerima pesan yang menyebut agar dirinya berhati-hati karena masa depannya masih panjang. Pesan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan intimidasi. Namun, wartawan A menyatakan tidak ingin menyimpulkan sendiri maksud dari rangkaian komunikasi tersebut. Ia menyerahkan penilaian kepada pihak berwenang dan penasihat hukum.
Pimpinan Redaksi Radar Sulteng Barnabas Loinang menyatakan pemberitaan yang dipersoalkan telah memuat keterangan dari pihak FKM Untad. Karena itu, redaksi menilai tidak ada alasan untuk menerbitkan klarifikasi baru apabila tidak ditemukan kesalahan fakta dalam berita tersebut.
“Radar Sulteng tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai,” kata Barnabas dalam keterangan yang disampaikan di Palu, Jumat, 25 September 2026.
Ia mengatakan redaksi sedang menyiapkan langkah hukum atas dugaan serangan verbal dan tekanan terhadap wartawannya. Laporan melalui kuasa hukum sempat hendak diajukan ke Polda Sulawesi Tengah, tetapi belum diterima karena penyidik masih meminta penguatan saksi dan alat bukti.
Sebagai tindak lanjut, pihak Radar Sulteng menyiapkan somasi dan berencana kembali berkoordinasi dengan kepolisian. Redaksi juga meminta organisasi profesi serta lembaga yang berkaitan dengan perlindungan jurnalis untuk mengawal persoalan tersebut.
AJI Palu mengingatkan pejabat publik maupun lembaga agar menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika terdapat keberatan terhadap isi berita, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan melakukan tekanan pribadi terhadap wartawan.
AJI menilai dugaan pemanfaatan relasi kuasa menjadi perhatian penting dalam kasus ini karena wartawan yang bersangkutan juga berstatus sebagai mahasiswa di kampus yang sama dengan pihak yang disebut dalam dugaan komunikasi tersebut. Meski demikian, sampai laporan ini disusun, belum ada kesimpulan hukum mengenai apakah komunikasi itu memenuhi unsur intimidasi atau pelanggaran pidana.
Pimpinan FKM Untad yang dikonfirmasi terkait dugaan tersebut belum memberikan keterangan. Proses klarifikasi dan rencana pelaporan ke kepolisian masih berjalan. Dengan demikian, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi pemeriksaan berdasarkan bukti yang tersedia.
Ketua AJI Palu Agung Sumandjaya mengatakan persoalan itu perlu disikapi secara serius karena berkaitan dengan keselamatan jurnalis dan kebebasan pers. Menurut dia, wartawan tersebut telah menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan serta memuat keterangan dari FKM Untad dalam artikelnya.
Dugaan tekanan itu disebut bermula dari komunikasi antara wartawan A dan seorang pimpinan FKM Untad berinisial RN pada Kamis, 24 September 2026. Dalam komunikasi tersebut, wartawan mengaku menerima tangkapan layar yang memuat informasi mengenai identitas pribadinya, termasuk statusnya sebagai mahasiswa Universitas Tadulako.
Wartawan itu juga menerima pesan yang menyebut agar dirinya berhati-hati karena masa depannya masih panjang. Pesan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan intimidasi. Namun, wartawan A menyatakan tidak ingin menyimpulkan sendiri maksud dari rangkaian komunikasi tersebut. Ia menyerahkan penilaian kepada pihak berwenang dan penasihat hukum.
Pimpinan Redaksi Radar Sulteng Barnabas Loinang menyatakan pemberitaan yang dipersoalkan telah memuat keterangan dari pihak FKM Untad. Karena itu, redaksi menilai tidak ada alasan untuk menerbitkan klarifikasi baru apabila tidak ditemukan kesalahan fakta dalam berita tersebut.
“Radar Sulteng tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai,” kata Barnabas dalam keterangan yang disampaikan di Palu, Jumat, 25 September 2026.
Ia mengatakan redaksi sedang menyiapkan langkah hukum atas dugaan serangan verbal dan tekanan terhadap wartawannya. Laporan melalui kuasa hukum sempat hendak diajukan ke Polda Sulawesi Tengah, tetapi belum diterima karena penyidik masih meminta penguatan saksi dan alat bukti.
Sebagai tindak lanjut, pihak Radar Sulteng menyiapkan somasi dan berencana kembali berkoordinasi dengan kepolisian. Redaksi juga meminta organisasi profesi serta lembaga yang berkaitan dengan perlindungan jurnalis untuk mengawal persoalan tersebut.
AJI Palu mengingatkan pejabat publik maupun lembaga agar menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika terdapat keberatan terhadap isi berita, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan melakukan tekanan pribadi terhadap wartawan.
AJI menilai dugaan pemanfaatan relasi kuasa menjadi perhatian penting dalam kasus ini karena wartawan yang bersangkutan juga berstatus sebagai mahasiswa di kampus yang sama dengan pihak yang disebut dalam dugaan komunikasi tersebut. Meski demikian, sampai laporan ini disusun, belum ada kesimpulan hukum mengenai apakah komunikasi itu memenuhi unsur intimidasi atau pelanggaran pidana.
Pimpinan FKM Untad yang dikonfirmasi terkait dugaan tersebut belum memberikan keterangan. Proses klarifikasi dan rencana pelaporan ke kepolisian masih berjalan. Dengan demikian, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi pemeriksaan berdasarkan bukti yang tersedia.
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
