BUOL – Empat motif Batik Buol resmi memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Legalitas tersebut menjadi langkah penting bagi Kabupaten Buol dalam menjaga identitas budaya sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis karya lokal.

Empat motif yang mendapatkan perlindungan itu merupakan karya Amri Humokor, yakni lambang daerah Kabupaten Buol, Lyaing Yurli Agu Tabong, Tambi Agu Kumalrig, dan Lyaing Uwi Meelam. Proses legalitas karya tersebut didukung Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Buol bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.

Informasi mengenai penerimaan sertifikat HKI itu disampaikan Radar Palu pada Senin, 21 September 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan, Amri Humokor menerima sertifikat atas empat karya melalui Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah. Sementara itu, laporan Info Buol menyebut legalitas tersebut menjadi bagian dari penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Penegasan Hak Cipta Karya Seni Rupa atau Motif Batik Buol “Bodu Ilo Bvuoyo” yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Buol pada 16 September 2026. ([radarpalu.jawapos.com](https://radarpalu.jawapos.com/sulteng/2609210019/amri-humokor-terima-sertifikat-haki-dari-kemenkum-motif-batik-karya-sendiri-hinggga-lambang-daerah?utm_source=openai))

Amri tidak hanya dikenal sebagai pencipta motif batik. Ia juga merupakan perancang lambang daerah Kabupaten Buol yang terpilih sebagai juara pertama dalam lomba desain lambang daerah setelah kabupaten tersebut berdiri. Lambang itu kemudian digunakan sebagai identitas resmi daerah hingga saat ini.

Motif-motif batik yang didaftarkan mengambil inspirasi dari unsur budaya, sejarah, alam, dan jati diri masyarakat Buol. Pemberian perlindungan HKI membuat karya tersebut memiliki dasar hukum yang lebih jelas, terutama dalam hal penggunaan, pengembangan, dan pemanfaatan secara komersial.

Ketua TP-PKK Kabupaten Buol menilai legalitas tersebut bukan sekadar penerbitan dokumen administrasi. Perlindungan HKI dipandang sebagai tonggak bagi penguatan identitas daerah karena motif yang telah didaftarkan dapat dikembangkan dalam berbagai produk tanpa mengabaikan hak penciptanya.

Langkah itu juga berpotensi memberi dampak bagi pelaku usaha lokal. Motif Batik Buol dapat dikembangkan ke dalam produk pakaian, kain, cendera mata, kerajinan, hingga kebutuhan promosi daerah. Dengan adanya perlindungan hukum, pelaku ekonomi kreatif memiliki pijakan yang lebih kuat untuk menggunakan motif tersebut secara resmi dan bertanggung jawab.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah sebelumnya juga mendorong masyarakat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha untuk mendaftarkan karya serta produk mereka. Perlindungan kekayaan intelektual dinilai penting untuk meningkatkan nilai tambah, memperluas akses pasar, dan mencegah penggunaan karya tanpa izin. ([sulteng.kemenkum.go.id](https://sulteng.kemenkum.go.id/berita-utama/kemenkum-sulteng-perkuat-ekosistem-inovasi-teken-48-pks-dan-resmikan-sentra-ki-perguruan-tinggi?utm_source=openai))

Bagi Buol, tantangan berikutnya adalah memastikan legalitas itu tidak berhenti pada penyerahan sertifikat. Pemerintah daerah dan masyarakat perlu mendorong penggunaan motif secara konsisten, memperkenalkannya kepada generasi muda, serta menghubungkannya dengan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Penguatan promosi dan pembinaan perajin juga diperlukan agar Batik Buol tidak hanya dikenal sebagai simbol budaya, tetapi berkembang menjadi produk unggulan daerah. Dengan demikian, perlindungan HKI dapat memberi manfaat ganda: menjaga warisan identitas masyarakat sekaligus menciptakan peluang ekonomi bagi warga Kabupaten Buol.