Disnakertrans Sulteng menemukan enam poin dalam pemantauan keselamatan dan kesehatan kerja di kawasan IMIP Morowali.
MOROWALI – Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng menemukan enam poin yang perlu segera ditindaklanjuti perusahaan.
Temuan itu disampaikan dalam kegiatan diseminasi hasil monitoring K3 dan koordinasi tindak lanjut yang dihadiri manajemen PT IMIP serta perusahaan-perusahaan tenant di dalam kawasan industri. Pemerintah meminta hasil pemantauan tersebut tidak berhenti sebagai bahan pembahasan, tetapi diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang terukur di lapangan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah, Yaumi T. Baduddin, mengatakan monitoring dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap penerapan K3, termasuk evaluasi atas sejumlah kasus kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan industri tersebut. Ia berharap setiap perusahaan tenant menggunakan hasil temuan sebagai bahan evaluasi internal.
Menurut Yaumi, pengawasan pemerintah tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan perusahaan. Temuan di lapangan diharapkan menjadi dasar untuk memperbaiki sistem keselamatan, meningkatkan kepatuhan pekerja terhadap prosedur, serta memastikan potensi bahaya dapat dikendalikan sebelum menimbulkan kecelakaan.
Kawasan IMIP memiliki aktivitas produksi berskala besar dengan penggunaan teknologi dan peralatan industri yang kompleks. Kondisi tersebut membuat aspek keselamatan kerja harus menjadi bagian penting dari seluruh kegiatan operasional, mulai dari perencanaan pekerjaan, pengoperasian alat, pengawasan lapangan, hingga evaluasi setelah terjadi insiden.
Disnakertrans menegaskan, tanggung jawab penerapan K3 tidak hanya berada pada pemerintah. Pemerintah berperan melakukan pembinaan dan pengawasan, sedangkan perusahaan wajib menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat. Para pekerja juga memiliki kewajiban mematuhi prosedur keselamatan, menggunakan alat pelindung diri, serta melaporkan kondisi berbahaya yang ditemukan di area kerja.
Manajemen PT IMIP sebelumnya menyatakan terus memperkuat pengawasan dan membangun budaya K3 di seluruh kawasan. Dalam keterangan resminya, perusahaan menyebut sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja telah disusun berdasarkan standar serta regulasi yang berlaku. Namun, perusahaan juga mengakui efektivitas sistem sangat bergantung pada kedisiplinan dan perilaku setiap orang di lapangan.
PT IMIP menyatakan pendekatan keselamatan tidak cukup hanya mengandalkan pemberian sanksi. Penguatan budaya K3 perlu dilakukan melalui pengawasan yang konsisten, pembinaan, komunikasi bahaya, serta investigasi kecelakaan yang mampu menemukan akar persoalan secara menyeluruh.
Disnakertrans Sulteng memastikan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah berharap perusahaan segera menyusun rencana tindak lanjut yang jelas atas enam temuan tersebut, lengkap dengan penanggung jawab dan batas waktu penyelesaiannya.
Langkah itu dinilai penting untuk mencegah terulangnya kecelakaan kerja sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas industri di Morowali. Perbaikan K3 juga menjadi bagian dari upaya memastikan pertumbuhan kawasan industri berjalan sejalan dengan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Temuan itu disampaikan dalam kegiatan diseminasi hasil monitoring K3 dan koordinasi tindak lanjut yang dihadiri manajemen PT IMIP serta perusahaan-perusahaan tenant di dalam kawasan industri. Pemerintah meminta hasil pemantauan tersebut tidak berhenti sebagai bahan pembahasan, tetapi diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang terukur di lapangan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah, Yaumi T. Baduddin, mengatakan monitoring dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap penerapan K3, termasuk evaluasi atas sejumlah kasus kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan industri tersebut. Ia berharap setiap perusahaan tenant menggunakan hasil temuan sebagai bahan evaluasi internal.
Menurut Yaumi, pengawasan pemerintah tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan perusahaan. Temuan di lapangan diharapkan menjadi dasar untuk memperbaiki sistem keselamatan, meningkatkan kepatuhan pekerja terhadap prosedur, serta memastikan potensi bahaya dapat dikendalikan sebelum menimbulkan kecelakaan.
Kawasan IMIP memiliki aktivitas produksi berskala besar dengan penggunaan teknologi dan peralatan industri yang kompleks. Kondisi tersebut membuat aspek keselamatan kerja harus menjadi bagian penting dari seluruh kegiatan operasional, mulai dari perencanaan pekerjaan, pengoperasian alat, pengawasan lapangan, hingga evaluasi setelah terjadi insiden.
Disnakertrans menegaskan, tanggung jawab penerapan K3 tidak hanya berada pada pemerintah. Pemerintah berperan melakukan pembinaan dan pengawasan, sedangkan perusahaan wajib menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat. Para pekerja juga memiliki kewajiban mematuhi prosedur keselamatan, menggunakan alat pelindung diri, serta melaporkan kondisi berbahaya yang ditemukan di area kerja.
Manajemen PT IMIP sebelumnya menyatakan terus memperkuat pengawasan dan membangun budaya K3 di seluruh kawasan. Dalam keterangan resminya, perusahaan menyebut sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja telah disusun berdasarkan standar serta regulasi yang berlaku. Namun, perusahaan juga mengakui efektivitas sistem sangat bergantung pada kedisiplinan dan perilaku setiap orang di lapangan.
PT IMIP menyatakan pendekatan keselamatan tidak cukup hanya mengandalkan pemberian sanksi. Penguatan budaya K3 perlu dilakukan melalui pengawasan yang konsisten, pembinaan, komunikasi bahaya, serta investigasi kecelakaan yang mampu menemukan akar persoalan secara menyeluruh.
Disnakertrans Sulteng memastikan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah berharap perusahaan segera menyusun rencana tindak lanjut yang jelas atas enam temuan tersebut, lengkap dengan penanggung jawab dan batas waktu penyelesaiannya.
Langkah itu dinilai penting untuk mencegah terulangnya kecelakaan kerja sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas industri di Morowali. Perbaikan K3 juga menjadi bagian dari upaya memastikan pertumbuhan kawasan industri berjalan sejalan dengan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Sumber: Radar Palu — Sumber asli
