Program pengurangan beban pajak kendaraan di Sigi menghasilkan penerimaan PKB Rp10,7 miliar dan diikuti 4.019 unit kendaraan hingga 5 September 2026.
SIGI – Program insentif pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mendorong peningkatan penerimaan daerah sekaligus menarik ribuan wajib pajak untuk memperbarui kewajibannya. Unit Pelaksana Teknis (UPT) XI Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sigi mencatat 4.019 unit kendaraan memanfaatkan program pengurangan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama periode 3 Agustus hingga 5 September 2026.
Dari pelaksanaan program tersebut, penerimaan PKB tercatat mencapai Rp10,7 miliar atau sekitar 65 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Seksi PKB dan BBNKB UPT XI Samsat Sigi, Nursam Ardiyansyah, menyampaikan data itu di Kalukubula pada Selasa, 8 September 2026.
Menurut Nursam, jumlah kendaraan yang memanfaatkan fasilitas insentif terbagi dalam dua periode. Pada 3 hingga 31 Agustus 2026, tercatat 3.058 unit kendaraan mengikuti program tersebut. Jumlah itu kemudian bertambah 961 kendaraan pada 1 sampai 5 September 2026.
Capaian itu membuat realisasi pendapatan di Samsat Sigi secara keseluruhan mencapai 101 persen dari target awal. Selain penerimaan PKB, sejumlah pos pendapatan lain juga mencatat kinerja positif selama periode yang sama.
Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Sigi mencapai Rp26,53 miliar atau sekitar 135 persen dari target. Sementara itu, penerimaan dari Pajak Air Permukaan tercatat Rp4,25 juta atau 106,40 persen dari target.
Adapun sanksi administratif berupa denda PKB dan BBNKB terkumpul Rp162,05 juta. Nilai tersebut setara dengan 20 persen dari target penerimaan denda yang ditetapkan bagi Samsat Sigi.
Program insentif pajak tersebut memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran kendaraan. Tingginya jumlah kendaraan yang mengikuti program menunjukkan bahwa kebijakan pengurangan beban pajak masih menjadi daya tarik bagi wajib pajak, terutama mereka yang sebelumnya menunda pembayaran karena adanya tunggakan atau denda administratif.
Namun, program insentif yang berlangsung hingga 5 September 2026 itu kini telah berakhir. Masyarakat yang belum memanfaatkan fasilitas tersebut tetap dapat membayar PKB melalui layanan Samsat dengan ketentuan dan besaran tarif normal yang berlaku.
Nursam mengimbau masyarakat agar tetap membayar pajak kendaraan secara rutin dan tepat waktu. Menurut dia, kepatuhan wajib pajak tidak hanya membantu menjaga legalitas kendaraan, tetapi juga mendukung pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Ia juga menekankan pentingnya masyarakat melakukan pembayaran melalui kantor Samsat atau layanan resmi yang tersedia. Dengan pembayaran tepat waktu, data kendaraan dapat tetap diperbarui dan potensi penumpukan tunggakan dapat ditekan.
Bagi pemerintah daerah, capaian penerimaan tersebut menjadi indikator bahwa kebijakan insentif dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak. Meski demikian, keberlanjutan penerimaan tetap membutuhkan pelayanan yang mudah diakses, informasi yang jelas, serta kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban setelah masa keringanan berakhir.
Data mengenai jumlah kendaraan peserta dan penerimaan program ini dilaporkan ANTARA News Sulteng pada 8 September 2026 dan dikonfirmasi melalui pemberitaan lokal yang mengutip keterangan UPT XI Samsat Sigi. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/392431/penerimaan-pkb-samsat-sigi-capai-rp107-miliar-selama-program-insentif?utm_source=openai))
Dari pelaksanaan program tersebut, penerimaan PKB tercatat mencapai Rp10,7 miliar atau sekitar 65 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Seksi PKB dan BBNKB UPT XI Samsat Sigi, Nursam Ardiyansyah, menyampaikan data itu di Kalukubula pada Selasa, 8 September 2026.
Menurut Nursam, jumlah kendaraan yang memanfaatkan fasilitas insentif terbagi dalam dua periode. Pada 3 hingga 31 Agustus 2026, tercatat 3.058 unit kendaraan mengikuti program tersebut. Jumlah itu kemudian bertambah 961 kendaraan pada 1 sampai 5 September 2026.
Capaian itu membuat realisasi pendapatan di Samsat Sigi secara keseluruhan mencapai 101 persen dari target awal. Selain penerimaan PKB, sejumlah pos pendapatan lain juga mencatat kinerja positif selama periode yang sama.
Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Sigi mencapai Rp26,53 miliar atau sekitar 135 persen dari target. Sementara itu, penerimaan dari Pajak Air Permukaan tercatat Rp4,25 juta atau 106,40 persen dari target.
Adapun sanksi administratif berupa denda PKB dan BBNKB terkumpul Rp162,05 juta. Nilai tersebut setara dengan 20 persen dari target penerimaan denda yang ditetapkan bagi Samsat Sigi.
Program insentif pajak tersebut memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran kendaraan. Tingginya jumlah kendaraan yang mengikuti program menunjukkan bahwa kebijakan pengurangan beban pajak masih menjadi daya tarik bagi wajib pajak, terutama mereka yang sebelumnya menunda pembayaran karena adanya tunggakan atau denda administratif.
Namun, program insentif yang berlangsung hingga 5 September 2026 itu kini telah berakhir. Masyarakat yang belum memanfaatkan fasilitas tersebut tetap dapat membayar PKB melalui layanan Samsat dengan ketentuan dan besaran tarif normal yang berlaku.
Nursam mengimbau masyarakat agar tetap membayar pajak kendaraan secara rutin dan tepat waktu. Menurut dia, kepatuhan wajib pajak tidak hanya membantu menjaga legalitas kendaraan, tetapi juga mendukung pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Ia juga menekankan pentingnya masyarakat melakukan pembayaran melalui kantor Samsat atau layanan resmi yang tersedia. Dengan pembayaran tepat waktu, data kendaraan dapat tetap diperbarui dan potensi penumpukan tunggakan dapat ditekan.
Bagi pemerintah daerah, capaian penerimaan tersebut menjadi indikator bahwa kebijakan insentif dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak. Meski demikian, keberlanjutan penerimaan tetap membutuhkan pelayanan yang mudah diakses, informasi yang jelas, serta kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban setelah masa keringanan berakhir.
Data mengenai jumlah kendaraan peserta dan penerimaan program ini dilaporkan ANTARA News Sulteng pada 8 September 2026 dan dikonfirmasi melalui pemberitaan lokal yang mengutip keterangan UPT XI Samsat Sigi. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/392431/penerimaan-pkb-samsat-sigi-capai-rp107-miliar-selama-program-insentif?utm_source=openai))
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
