Kebakaran hutan dan lahan di Sulawesi Tengah mencapai sekitar 3.138 hektare sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Pemerintah memperkuat pencegahan melalui 13 KPH.
PALU – Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Sulawesi Tengah mencapai sekitar 3.138 hektare sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Luasan tersebut mencakup kawasan hutan dan areal penggunaan lain yang terdampak kebakaran di sejumlah kabupaten dan kota.
Data itu disampaikan Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah berdasarkan pemantauan melalui Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan. Pemerintah provinsi kini memperkuat upaya pencegahan karena kondisi kemarau masih meningkatkan risiko munculnya titik api di berbagai wilayah.
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah Susanto Wibowo mengatakan seluruh sumber daya manusia di instansinya dikerahkan untuk melakukan pencegahan bersama berbagai pihak. Sebanyak 13 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diminta memasifkan edukasi kepada masyarakat, khususnya mengenai bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selain edukasi, pengawasan dilakukan melalui patroli, pemantauan kawasan rawan, deteksi dini, serta pelaporan apabila ditemukan indikasi kebakaran. Pemerintah juga melibatkan Polisi Kehutanan, penyuluh kehutanan, Manggala Agni, aparat TNI-Polri, dan kelompok Masyarakat Peduli Api.
Sejumlah wilayah masuk dalam daftar yang perlu mendapat perhatian lebih karena memiliki potensi kebakaran tinggi. Di antaranya kawasan KPH Dampelas Tinombo, KPH Sipi 47 di wilayah Ampana, KPH Sintuwu Maroso di Poso, KPH TP Asa Arowa di Morowali Utara, serta KPH Balantak.
Tim gabungan juga diperkuat untuk menangani kebakaran yang terjadi di lapangan. Upaya pemadaman tidak hanya diarahkan untuk menghentikan api, tetapi juga mencegah agar kebakaran tidak meluas ke kawasan hutan, perkebunan masyarakat, maupun lahan produktif lainnya.
Pemerintah sebelumnya memperkuat kapasitas Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdalkarhutla) Sulawesi Tengah. Brigade tersebut memiliki peran mulai dari pencegahan, patroli, pemantauan, pelaporan, pemadaman awal, hingga penanganan pascakebakaran.
Dinas Kehutanan mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api secara sembarangan ketika membuka atau membersihkan lahan. Api yang awalnya digunakan dalam skala kecil dapat dengan cepat menyebar ketika berhadapan dengan vegetasi kering dan kondisi angin yang berubah.
Kebakaran hutan dan lahan berisiko menimbulkan dampak berantai, mulai dari kerusakan lingkungan, penurunan kualitas udara, gangguan kesehatan, hingga kerugian ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian dan perkebunan.
Polda Sulawesi Tengah juga telah menerbitkan maklumat mengenai langkah pencegahan dan penanganan karhutla. Satbrimob bersama unsur gabungan dikerahkan untuk membantu pemadaman di sejumlah lokasi yang mengalami kebakaran.
Pemerintah daerah meminta masyarakat segera melaporkan apabila melihat kepulan asap atau titik api di sekitar permukiman, perkebunan, dan kawasan hutan. Pelaporan lebih awal dinilai penting agar api dapat ditangani sebelum meluas dan sulit dikendalikan.
Data itu disampaikan Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah berdasarkan pemantauan melalui Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan. Pemerintah provinsi kini memperkuat upaya pencegahan karena kondisi kemarau masih meningkatkan risiko munculnya titik api di berbagai wilayah.
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah Susanto Wibowo mengatakan seluruh sumber daya manusia di instansinya dikerahkan untuk melakukan pencegahan bersama berbagai pihak. Sebanyak 13 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diminta memasifkan edukasi kepada masyarakat, khususnya mengenai bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selain edukasi, pengawasan dilakukan melalui patroli, pemantauan kawasan rawan, deteksi dini, serta pelaporan apabila ditemukan indikasi kebakaran. Pemerintah juga melibatkan Polisi Kehutanan, penyuluh kehutanan, Manggala Agni, aparat TNI-Polri, dan kelompok Masyarakat Peduli Api.
Sejumlah wilayah masuk dalam daftar yang perlu mendapat perhatian lebih karena memiliki potensi kebakaran tinggi. Di antaranya kawasan KPH Dampelas Tinombo, KPH Sipi 47 di wilayah Ampana, KPH Sintuwu Maroso di Poso, KPH TP Asa Arowa di Morowali Utara, serta KPH Balantak.
Tim gabungan juga diperkuat untuk menangani kebakaran yang terjadi di lapangan. Upaya pemadaman tidak hanya diarahkan untuk menghentikan api, tetapi juga mencegah agar kebakaran tidak meluas ke kawasan hutan, perkebunan masyarakat, maupun lahan produktif lainnya.
Pemerintah sebelumnya memperkuat kapasitas Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdalkarhutla) Sulawesi Tengah. Brigade tersebut memiliki peran mulai dari pencegahan, patroli, pemantauan, pelaporan, pemadaman awal, hingga penanganan pascakebakaran.
Dinas Kehutanan mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api secara sembarangan ketika membuka atau membersihkan lahan. Api yang awalnya digunakan dalam skala kecil dapat dengan cepat menyebar ketika berhadapan dengan vegetasi kering dan kondisi angin yang berubah.
Kebakaran hutan dan lahan berisiko menimbulkan dampak berantai, mulai dari kerusakan lingkungan, penurunan kualitas udara, gangguan kesehatan, hingga kerugian ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian dan perkebunan.
Polda Sulawesi Tengah juga telah menerbitkan maklumat mengenai langkah pencegahan dan penanganan karhutla. Satbrimob bersama unsur gabungan dikerahkan untuk membantu pemadaman di sejumlah lokasi yang mengalami kebakaran.
Pemerintah daerah meminta masyarakat segera melaporkan apabila melihat kepulan asap atau titik api di sekitar permukiman, perkebunan, dan kawasan hutan. Pelaporan lebih awal dinilai penting agar api dapat ditangani sebelum meluas dan sulit dikendalikan.
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
