Kecelakaan kerja yang menewaskan karyawan My Kopi O Palu mendorong pengawasan terhadap kelayakan fasilitas dan penerapan keselamatan kerja.
Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan My Kopi O Palu menjadi perhatian sejumlah pihak. Selain penyelidikan kepolisian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah turut menyoroti kelayakan fasilitas kerja serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat usaha tersebut.
Korban bernama Rizwan, 22 tahun, meninggal setelah ditemukan terjepit di area lift barang restoran My Kopi O di Jalan Kartini, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 08.20 Wita.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun polisi, korban sebelumnya sempat mendapat teguran dari rekan kerjanya agar tidak menggunakan lift barang tersebut karena diduga mengalami gangguan. Namun, korban tetap menggunakan fasilitas itu untuk menuju lantai tiga. Sekitar 20 menit kemudian, rekan kerja menemukan korban dalam kondisi terjepit di area tangga lift.
Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu kemudian melakukan evakuasi. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses pemulasaran. Polisi menyebut dugaan awal peristiwa tersebut merupakan kecelakaan kerja dan telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui kondisi lift, prosedur penggunaannya, serta kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan fasilitas kerja. Dalam laporan kepolisian yang dikutip sejumlah media, pihak manajemen My Kopi O dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 10 September 2026. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memperjelas apakah lift tersebut memang mengalami kerusakan, bagaimana aturan penggunaannya, dan langkah pengamanan apa yang telah diterapkan di lokasi.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah sebelumnya menyatakan telah menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan. Pemeriksaan tidak hanya menyasar lift barang, tetapi juga penerapan standar K3 secara menyeluruh. Aspek yang perlu diperiksa antara lain kelayakan peralatan, pemeliharaan berkala, kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, serta pemenuhan hak keluarga korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhatian serupa datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Tengah. Organisasi tersebut mengingatkan para pengusaha agar mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan tidak mengabaikan aspek keselamatan dalam operasional usaha. Imbauan itu dinilai penting karena fasilitas kerja yang mengalami gangguan seharusnya segera diamankan, diberi tanda larangan penggunaan, dan diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penerapan K3 tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar atau sektor industri berisiko tinggi. Restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya juga wajib memastikan seluruh peralatan yang digunakan pekerja berada dalam kondisi aman. Pengawasan, perawatan, pelatihan, serta prosedur kerja yang jelas merupakan bagian penting untuk mencegah kecelakaan serupa.
Proses hukum dan pemeriksaan ketenagakerjaan diharapkan dapat mengungkap rangkaian kejadian secara utuh. Penentuan ada atau tidaknya unsur kelalaian tetap menjadi kewenangan aparat setelah seluruh keterangan, kondisi fasilitas, dan hasil pemeriksaan teknis dikumpulkan.
Korban bernama Rizwan, 22 tahun, meninggal setelah ditemukan terjepit di area lift barang restoran My Kopi O di Jalan Kartini, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 08.20 Wita.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun polisi, korban sebelumnya sempat mendapat teguran dari rekan kerjanya agar tidak menggunakan lift barang tersebut karena diduga mengalami gangguan. Namun, korban tetap menggunakan fasilitas itu untuk menuju lantai tiga. Sekitar 20 menit kemudian, rekan kerja menemukan korban dalam kondisi terjepit di area tangga lift.
Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu kemudian melakukan evakuasi. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses pemulasaran. Polisi menyebut dugaan awal peristiwa tersebut merupakan kecelakaan kerja dan telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui kondisi lift, prosedur penggunaannya, serta kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan fasilitas kerja. Dalam laporan kepolisian yang dikutip sejumlah media, pihak manajemen My Kopi O dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 10 September 2026. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memperjelas apakah lift tersebut memang mengalami kerusakan, bagaimana aturan penggunaannya, dan langkah pengamanan apa yang telah diterapkan di lokasi.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah sebelumnya menyatakan telah menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan. Pemeriksaan tidak hanya menyasar lift barang, tetapi juga penerapan standar K3 secara menyeluruh. Aspek yang perlu diperiksa antara lain kelayakan peralatan, pemeliharaan berkala, kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, serta pemenuhan hak keluarga korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhatian serupa datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Tengah. Organisasi tersebut mengingatkan para pengusaha agar mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan tidak mengabaikan aspek keselamatan dalam operasional usaha. Imbauan itu dinilai penting karena fasilitas kerja yang mengalami gangguan seharusnya segera diamankan, diberi tanda larangan penggunaan, dan diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penerapan K3 tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar atau sektor industri berisiko tinggi. Restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya juga wajib memastikan seluruh peralatan yang digunakan pekerja berada dalam kondisi aman. Pengawasan, perawatan, pelatihan, serta prosedur kerja yang jelas merupakan bagian penting untuk mencegah kecelakaan serupa.
Proses hukum dan pemeriksaan ketenagakerjaan diharapkan dapat mengungkap rangkaian kejadian secara utuh. Penentuan ada atau tidaknya unsur kelalaian tetap menjadi kewenangan aparat setelah seluruh keterangan, kondisi fasilitas, dan hasil pemeriksaan teknis dikumpulkan.
Sumber: Radar Palu — Sumber asli
