Kejari Palu memusnahkan barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 60 perkara di antaranya terkait narkotika.
PALU – Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan tersebut dilakukan di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 22 September 2026, dengan disaksikan unsur forum koordinasi pimpinan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu Lapatawe B. Hamka mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sepanjang Januari hingga September 2026. Dari total 77 perkara tersebut, sebanyak 60 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Pada hari ini kami bersama forum koordinasi pimpinan daerah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang telah inkracht. Ada 77 perkara yang kami musnahkan barang buktinya hari ini,” kata Lapatawe di Palu.
Barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu dengan total berat sekitar 1.224,43 gram. Selain itu, terdapat telepon seluler, timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, barang-barang tersebut tidak lagi diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lapatawe menyebut pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejari Palu dalam menindaklanjuti perkara yang telah selesai secara hukum. Kegiatan serupa, kata dia, dilaksanakan secara berkala. Kejari Palu berencana kembali melakukan pemusnahan barang bukti pada Desember 2026.
Data tersebut menunjukkan perkara narkotika masih menjadi bagian terbesar dari barang bukti yang dimusnahkan Kejari Palu dalam periode tersebut. Dari 77 perkara yang ditangani, 60 perkara atau sebagian besar di antaranya merupakan perkara narkotika. Namun, data itu merupakan jumlah perkara yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan tersebut dan tidak secara otomatis menggambarkan keseluruhan perkara pidana yang terjadi di Kota Palu.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan pemerintah kota terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya di tengah masyarakat. Salah satu langkah yang didorong ialah penguatan satuan tugas yang telah ada serta peningkatan kesadaran melalui keluarga.
Menurut Hadianto, keluarga memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika sejak lingkungan terkecil. Pemerintah kota juga mendorong keterlibatan RT dan RW untuk memantau kondisi lingkungan masing-masing.
Selain penguatan peran keluarga dan lingkungan, Pemkot Palu juga menyebut keberadaan Satgas Pancasila yang melibatkan unsur TNI, kepolisian, dan berbagai satuan tugas lainnya sebagai bagian dari upaya pencegahan. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan sosial sekaligus mendorong masyarakat lebih cepat melaporkan potensi penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahap akhir dalam penanganan perkara pidana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, tingginya jumlah perkara narkotika yang masuk dalam kegiatan itu menjadi pengingat bagi aparat dan pemerintah daerah untuk terus memperkuat pencegahan, penindakan, serta pendampingan bagi masyarakat yang terdampak penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu Lapatawe B. Hamka mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sepanjang Januari hingga September 2026. Dari total 77 perkara tersebut, sebanyak 60 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Pada hari ini kami bersama forum koordinasi pimpinan daerah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang telah inkracht. Ada 77 perkara yang kami musnahkan barang buktinya hari ini,” kata Lapatawe di Palu.
Barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu dengan total berat sekitar 1.224,43 gram. Selain itu, terdapat telepon seluler, timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, barang-barang tersebut tidak lagi diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lapatawe menyebut pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejari Palu dalam menindaklanjuti perkara yang telah selesai secara hukum. Kegiatan serupa, kata dia, dilaksanakan secara berkala. Kejari Palu berencana kembali melakukan pemusnahan barang bukti pada Desember 2026.
Data tersebut menunjukkan perkara narkotika masih menjadi bagian terbesar dari barang bukti yang dimusnahkan Kejari Palu dalam periode tersebut. Dari 77 perkara yang ditangani, 60 perkara atau sebagian besar di antaranya merupakan perkara narkotika. Namun, data itu merupakan jumlah perkara yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan tersebut dan tidak secara otomatis menggambarkan keseluruhan perkara pidana yang terjadi di Kota Palu.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan pemerintah kota terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya di tengah masyarakat. Salah satu langkah yang didorong ialah penguatan satuan tugas yang telah ada serta peningkatan kesadaran melalui keluarga.
Menurut Hadianto, keluarga memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika sejak lingkungan terkecil. Pemerintah kota juga mendorong keterlibatan RT dan RW untuk memantau kondisi lingkungan masing-masing.
Selain penguatan peran keluarga dan lingkungan, Pemkot Palu juga menyebut keberadaan Satgas Pancasila yang melibatkan unsur TNI, kepolisian, dan berbagai satuan tugas lainnya sebagai bagian dari upaya pencegahan. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan sosial sekaligus mendorong masyarakat lebih cepat melaporkan potensi penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahap akhir dalam penanganan perkara pidana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, tingginya jumlah perkara narkotika yang masuk dalam kegiatan itu menjadi pengingat bagi aparat dan pemerintah daerah untuk terus memperkuat pencegahan, penindakan, serta pendampingan bagi masyarakat yang terdampak penyalahgunaan narkotika.
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
