Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, Jumat, 25 September 2026.

Kesepakatan itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung dan Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis. Kegiatan tersebut disaksikan jajaran manajemen Pelindo, termasuk Group Head Hukum Pelindo, Direksi PT Pelindo Jasa Maritim, serta General Manager Pelindo Regional 4 Pantoloan. Dari pihak Kejati Sulteng, hadir pejabat dan jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abd Sofian mengatakan, kerja sama ini diharapkan menjadi dasar koordinasi antara kedua lembaga ketika menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan kepelabuhanan. Penanganan setiap persoalan akan disesuaikan dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Laode, penguatan hubungan kelembagaan diperlukan karena aktivitas kepelabuhanan melibatkan berbagai aspek administrasi, aset, kerja sama usaha, serta pelayanan publik. Karena itu, komunikasi antara aparat penegak hukum dan pengelola pelabuhan dinilai penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

Zullikar menekankan pentingnya komunikasi terbuka dan koordinasi yang berkelanjutan. Ia berharap nota kesepahaman tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi dapat menjadi instrumen kerja yang membantu menciptakan kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Kerja sama itu juga mencakup dukungan hukum dalam ruang lingkup perdata dan tata usaha negara. Dengan demikian, kesepakatan tersebut tidak secara langsung berkaitan dengan penanganan perkara pidana, melainkan pada persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan kelembagaan dan operasional perusahaan.

Dari pihak Pelindo, Abdul Azis menyebut kepastian hukum merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga agar layanan kepelabuhanan berjalan konsisten dan bertanggung jawab. Koordinasi dengan Kejati Sulteng diharapkan dapat memperkuat pemahaman terhadap aspek hukum yang berkaitan dengan operasional Pelindo di wilayah Sulawesi Tengah.

Pelindo Regional 4 memiliki kegiatan pelayanan melalui Pelabuhan Pantoloan dan jaringan pelabuhan lain di kawasan Indonesia Timur. Karena itu, penguatan tata kelola menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran arus barang, konektivitas antardaerah, serta layanan kepada pengguna jasa.

General Manager Pelindo Regional 4 Pantoloan Chaerur Rijal mengatakan, kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti melalui komunikasi sesuai kebutuhan operasional. Ia berharap koordinasi yang lebih erat dapat mendukung pelaksanaan tugas di lapangan agar tetap tertib dan sesuai ketentuan.

Bagi Sulawesi Tengah, pelabuhan memiliki peran penting dalam mendukung pergerakan logistik dan aktivitas ekonomi. Pelabuhan Pantoloan menjadi salah satu simpul pelayanan yang menghubungkan wilayah Sulteng dengan daerah lain. Karena itu, kepastian hukum dan tata kelola yang baik diperlukan agar pelayanan dapat berlangsung secara transparan, efektif, dan berkelanjutan.

Kesepakatan antara Kejati Sulteng dan Pelindo Regional 4 selanjutnya akan menjadi landasan koordinasi dalam menghadapi kebutuhan pendampingan serta persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan kegiatan kepelabuhanan di Sulawesi Tengah. ([bahanaindonesia.com](https://www.bahanaindonesia.com/kejati-sulteng-dan-pelindo-regional-4-perkuat-kerja-sama-penanganan-hukum-perdata-dan-tun/?utm_source=openai))