PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyetujui penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tolitoli melalui mekanisme keadilan restoratif. Perkara tersebut melibatkan Sanuddin sebagai tersangka setelah mobil pikap yang dikemudikannya menabrak seorang anak di wilayah Kecamatan Baolan.

Kepala Kejati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung mengatakan perkara itu diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli. Penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif dilakukan setelah terdapat perdamaian antara tersangka dan pihak korban, termasuk kesepakatan mengenai pemulihan kerugian yang dialami korban.

“Perkara ini diajukan Kejaksaan Negeri Tolitoli dengan tersangka Sanuddin,” kata Zullikar dalam keterangan yang dikutip ANTARA di Palu, Kamis, 24 September 2026.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WITA. Lokasinya berada di Simpang Tiga Jalan Moh. Said, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Saat kejadian, Sanuddin mengemudikan mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih dengan nomor polisi DN 8799 KK dari arah barat menuju timur. Ketika hendak berbelok ke kiri, kendaraan tersebut menabrak seorang anak yang berada di sekitar lokasi belokan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan mendapat perawatan di RSUD Mokopido. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang menjadi bagian dari berkas perkara, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala dan telinga, serta luka lecet pada mata, kedua lengan, dan kedua lutut.

Dalam perkara tersebut, Sanuddin disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan itu mengatur kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian pengemudi dan menimbulkan korban luka.

Kejaksaan mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menyetujui penyelesaian perkara secara restoratif. Peristiwa tersebut dinilai terjadi karena kealpaan, bukan karena kesengajaan. Selain itu, tersangka disebut mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses hukum, serta menunjukkan penyesalan.

Pertimbangan lain adalah adanya perdamaian antara tersangka dan keluarga korban. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam penerapan mekanisme keadilan restoratif karena pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan penyelesaian konflik secara damai.

Dengan persetujuan tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan. Namun, penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif bukan berarti peristiwa kecelakaan diabaikan. Tersangka tetap diminta bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, sementara kepentingan korban menjadi bagian dari kesepakatan pemulihan.

Kejati Sulawesi Tengah menyatakan penerapan mekanisme tersebut dilakukan terhadap perkara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan juga menegaskan bahwa pendekatan restoratif diarahkan untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dengan tetap memperhatikan hak korban, tersangka, dan kepentingan masyarakat.

Kasus di Tolitoli ini menjadi salah satu contoh penyelesaian perkara lalu lintas yang mengedepankan perdamaian tanpa menghilangkan tanggung jawab hukum. Bagi korban, mekanisme tersebut diharapkan dapat memastikan pemulihan berjalan. Sementara bagi tersangka, penyelesaian dilakukan setelah seluruh pihak mencapai kesepakatan dan persyaratan hukum dinyatakan terpenuhi.