PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyetujui penyelesaian dua perkara pidana dari Kabupaten Poso dan Sigi melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan itu diambil setelah korban dan tersangka dalam masing-masing perkara mencapai kesepakatan perdamaian.

Kepala Kejati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung mengatakan, mekanisme tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan pemulihan korban, perdamaian, serta keseimbangan kepentingan korban, tersangka, dan masyarakat.

Dua perkara yang diselesaikan berasal dari Kejaksaan Negeri Poso dan Kejaksaan Negeri Sigi. Perkara dari Poso melibatkan Refi Hermansyah alias Refi yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara itu bermula dari perselisihan terkait pembagian hasil panen kopi. Pada 25 Mei 2026, Refi mendatangi Nastain di sebuah kebun di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, untuk membicarakan pembagian hasil panen yang sebelumnya telah disepakati.

Pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran hingga terjadi penganiayaan. Korban mengalami luka pada bagian bawah mata kiri dan bibir bawah.

Dalam proses penyelesaian perkara, Refi mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban kemudian menyatakan telah memaafkan tersangka. Selain itu, tersangka memberikan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp13 juta yang telah diterima korban.

Kejaksaan mempertimbangkan penerapan keadilan restoratif karena Refi disebut baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana dalam perkara tersebut paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III.

Sementara itu, perkara dari Kabupaten Sigi melibatkan Moh. Alfin bin Amir. Ia diduga melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut berawal ketika tersangka menghadiri acara tarian dero di Kecamatan Sigi Biromaru. Tersangka merasa tersinggung setelah mendengar ejekan dari sejumlah warga Desa Pesaku.

Pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka bertemu dengan Rian Candra Fadlula di sebuah kios di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat. Dalam pertemuan itu, tersangka menarik kerah baju dan mengancam korban. Karena merasa takut, korban meninggalkan lokasi.

Peristiwa tersebut kemudian ikut memicu keributan antara warga Desa Pesaku dan Desa Rarampadende. Warga dari kedua desa terlibat aksi saling lempar batu di wilayah perbatasan.

Kejaksaan menilai perkara itu dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif karena tersangka baru pertama kali berhadapan dengan hukum dan ancaman pidananya paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Dalam kesepakatan perdamaian yang dibuat pada 11 September 2026, Moh. Alfin meminta maaf dan menyatakan menyesali perbuatannya. Korban menerima permintaan maaf tersebut. Perdamaian dilakukan tanpa syarat dan korban tidak meminta ganti rugi.

Selain perdamaian antara tersangka dan korban, warga Desa Rarampadende dan Desa Pesaku juga telah berdamai setelah sebelumnya terlibat perselisihan.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, serta penyelesaian konflik secara damai. Namun, penerapannya tetap bergantung pada terpenuhinya persyaratan hukum dan hasil penelitian penuntut umum terhadap setiap perkara.