PALU – Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah memperkuat program pembinaan terhadap mantan narapidana terorisme atau eks napiter beserta keluarganya di Kabupaten Poso. Pendekatan yang digunakan tidak hanya berkaitan dengan pemahaman keagamaan, tetapi juga mencakup pemberdayaan ekonomi dan dukungan pendidikan.

Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah Junaidin mengatakan, sebanyak 181 eks napiter di Kabupaten Poso telah mengikuti program pembinaan dan pemberdayaan. Pemerintah berupaya memastikan mereka dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara wajar dan berintegrasi dengan masyarakat.

“Pembinaan dilakukan secara intensif, terutama di Poso, dengan menyasar eks napiter termasuk keluarga mereka,” kata Junaidin saat ditemui di Palu, Minggu, 20 September 2026.

Menurut dia, pembinaan dilakukan melalui beberapa bentuk kegiatan. Di antaranya penguatan ekonomi mandiri, bantuan modal usaha, serta pemberian beasiswa bagi anak-anak eks napiter. Pendekatan tersebut dinilai penting karena proses reintegrasi tidak cukup hanya dilakukan melalui pendampingan spiritual, tetapi juga perlu ditopang dengan kondisi sosial dan ekonomi yang lebih stabil.

Kemenag Sulawesi Tengah menjalankan pendampingan tersebut melalui kerja sama lintas lembaga. Universitas Islam Negeri Datokarama Palu dan Kementerian Sosial ikut terlibat dalam pendampingan spiritual serta pemberdayaan ekonomi bagi eks napiter dan keluarganya.

Junaidin mengatakan, dukungan terhadap keluarga juga menjadi bagian penting dalam program tersebut. Anak-anak eks napiter didorong tetap memperoleh akses pendidikan, sementara keluarga mereka diarahkan agar memiliki peluang meningkatkan kemandirian ekonomi.

“Langkah-langkah strategis diperlukan agar eks napiter dan keluarganya dapat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain pembinaan terhadap eks napiter, Kemenag Sulawesi Tengah juga memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Lembaga yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun substantif tidak akan diberikan izin operasional.

Pengawasan dilakukan melalui jajaran penyuluh agama yang berada di lapangan. Kemenag menilai pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan lembaga pendidikan keagamaan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan dan tidak menjadi ruang penyebaran paham yang bertentangan dengan nilai kebangsaan maupun kehidupan beragama yang damai.

Program pembinaan di Poso juga melibatkan sejumlah unsur daerah, seperti Forum Kerukunan Umat Beragama, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Poso, pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Keterlibatan banyak pihak dinilai penting karena proses deradikalisasi membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan dan tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi.

Kemenag berharap sinergi lintas sektor tersebut dapat membantu menjaga stabilitas sosial di Poso. Pendekatan yang menggabungkan aspek keagamaan, ekonomi, pendidikan, dan penerimaan sosial diharapkan mampu memperkuat proses kembalinya eks napiter ke tengah masyarakat sekaligus mencegah munculnya kembali paham kekerasan.