Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan seluruh 470 layanan publik Kemenkum akan beralih ke sistem digital mulai 1 Oktober 2026.
PALU – Kementerian Hukum akan memberlakukan digitalisasi penuh terhadap 470 jenis layanan publik mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menghadiri kegiatan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu, 27 September 2026.
Peralihan ini menandai penghentian layanan manual berbasis kertas di lingkungan Kementerian Hukum. Setelah kebijakan berlaku, permohonan layanan maupun dokumen pendukung tidak lagi diterima dalam bentuk fisik. Produk layanan, termasuk surat keputusan, akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon dalam format digital.
Supratman mengatakan, digitalisasi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mengurangi penggunaan kertas dan alat tulis kantor. Menurut dia, sistem tanpa kertas atau paperless dinilai dapat memangkas biaya operasional serta membuat proses pelayanan lebih mudah dipantau.
“Ini merupakan bentuk efisiensi, termasuk memangkas pelayanan manual berbasis kertas atau paperless di Kementerian Hukum,” kata Supratman dalam keterangannya di Palu.
Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Proses harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang diajukan pemerintah daerah juga akan mengikuti sistem digital. Dokumen rancangan dari wali kota, bupati, hingga gubernur diwajibkan disampaikan dalam bentuk soft copy.
Dengan demikian, pemerintah daerah yang mengajukan rancangan peraturan atau dokumen hukum kepada Kementerian Hukum perlu memastikan seluruh berkas telah disiapkan dalam format elektronik. Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi ketergantungan pada pengiriman dokumen fisik.
Supratman juga menyebut digitalisasi akan mempermudah pengawasan terhadap kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Hukum. Melalui sistem terpadu, aktivitas sekitar 8.000 pegawai dapat dipantau secara lebih cepat, termasuk untuk melihat pelaksanaan pekerjaan dan beban kerja setiap unit.
Menurut dia, transformasi tersebut terinspirasi dari perkembangan layanan perbankan yang telah memindahkan sebagian besar aktivitas transaksi dan pelayanan nasabah ke sistem digital. Pola serupa dinilai dapat diterapkan dalam pelayanan hukum dengan tetap mempertahankan fungsi pengawasan dan tanggung jawab aparatur.
Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum juga mendorong Pemerintah Kota Palu dan pemerintah daerah lainnya untuk mempercepat pengembangan pemerintahan digital atau e-government. Digitalisasi pelayanan, kata dia, harus diikuti kesiapan sumber daya manusia, sistem, serta mekanisme pengawasan agar masyarakat memperoleh kepastian dalam mengakses layanan.
Bagi masyarakat Sulawesi Tengah, kebijakan ini berpotensi memengaruhi berbagai urusan administrasi hukum yang selama ini dilayani melalui kantor wilayah maupun unit pelayanan Kementerian Hukum. Pemohon perlu menyesuaikan diri dengan mekanisme elektronik, termasuk menyiapkan dokumen dalam bentuk digital dan memastikan informasi yang disampaikan sesuai persyaratan.
Kementerian Hukum sebelumnya juga telah mendorong penggunaan kanal layanan digital untuk berbagai kebutuhan administrasi hukum, termasuk layanan administrasi badan hukum dan kekayaan intelektual. Karena itu, pemberlakuan 470 layanan secara digital menjadi bagian dari agenda yang lebih luas untuk membangun pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan terdokumentasi.
Pemerintah masih perlu memastikan bahwa perubahan tersebut dapat diakses secara merata, terutama oleh masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan daring atau memiliki keterbatasan jaringan internet. Pendampingan di tingkat kantor wilayah dan unit pelayanan daerah menjadi penting agar digitalisasi tidak justru menyulitkan pemohon.
Dengan target pemberlakuan pada 1 Oktober 2026, Kementerian Hukum kini memasuki tahap akhir persiapan menuju pelayanan publik tanpa kertas. Kebijakan itu diharapkan mampu mengurangi proses birokrasi yang berulang sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelayanan hukum di tingkat pusat dan daerah.
Peralihan ini menandai penghentian layanan manual berbasis kertas di lingkungan Kementerian Hukum. Setelah kebijakan berlaku, permohonan layanan maupun dokumen pendukung tidak lagi diterima dalam bentuk fisik. Produk layanan, termasuk surat keputusan, akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon dalam format digital.
Supratman mengatakan, digitalisasi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mengurangi penggunaan kertas dan alat tulis kantor. Menurut dia, sistem tanpa kertas atau paperless dinilai dapat memangkas biaya operasional serta membuat proses pelayanan lebih mudah dipantau.
“Ini merupakan bentuk efisiensi, termasuk memangkas pelayanan manual berbasis kertas atau paperless di Kementerian Hukum,” kata Supratman dalam keterangannya di Palu.
Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Proses harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang diajukan pemerintah daerah juga akan mengikuti sistem digital. Dokumen rancangan dari wali kota, bupati, hingga gubernur diwajibkan disampaikan dalam bentuk soft copy.
Dengan demikian, pemerintah daerah yang mengajukan rancangan peraturan atau dokumen hukum kepada Kementerian Hukum perlu memastikan seluruh berkas telah disiapkan dalam format elektronik. Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi ketergantungan pada pengiriman dokumen fisik.
Supratman juga menyebut digitalisasi akan mempermudah pengawasan terhadap kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Hukum. Melalui sistem terpadu, aktivitas sekitar 8.000 pegawai dapat dipantau secara lebih cepat, termasuk untuk melihat pelaksanaan pekerjaan dan beban kerja setiap unit.
Menurut dia, transformasi tersebut terinspirasi dari perkembangan layanan perbankan yang telah memindahkan sebagian besar aktivitas transaksi dan pelayanan nasabah ke sistem digital. Pola serupa dinilai dapat diterapkan dalam pelayanan hukum dengan tetap mempertahankan fungsi pengawasan dan tanggung jawab aparatur.
Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum juga mendorong Pemerintah Kota Palu dan pemerintah daerah lainnya untuk mempercepat pengembangan pemerintahan digital atau e-government. Digitalisasi pelayanan, kata dia, harus diikuti kesiapan sumber daya manusia, sistem, serta mekanisme pengawasan agar masyarakat memperoleh kepastian dalam mengakses layanan.
Bagi masyarakat Sulawesi Tengah, kebijakan ini berpotensi memengaruhi berbagai urusan administrasi hukum yang selama ini dilayani melalui kantor wilayah maupun unit pelayanan Kementerian Hukum. Pemohon perlu menyesuaikan diri dengan mekanisme elektronik, termasuk menyiapkan dokumen dalam bentuk digital dan memastikan informasi yang disampaikan sesuai persyaratan.
Kementerian Hukum sebelumnya juga telah mendorong penggunaan kanal layanan digital untuk berbagai kebutuhan administrasi hukum, termasuk layanan administrasi badan hukum dan kekayaan intelektual. Karena itu, pemberlakuan 470 layanan secara digital menjadi bagian dari agenda yang lebih luas untuk membangun pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan terdokumentasi.
Pemerintah masih perlu memastikan bahwa perubahan tersebut dapat diakses secara merata, terutama oleh masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan daring atau memiliki keterbatasan jaringan internet. Pendampingan di tingkat kantor wilayah dan unit pelayanan daerah menjadi penting agar digitalisasi tidak justru menyulitkan pemohon.
Dengan target pemberlakuan pada 1 Oktober 2026, Kementerian Hukum kini memasuki tahap akhir persiapan menuju pelayanan publik tanpa kertas. Kebijakan itu diharapkan mampu mengurangi proses birokrasi yang berulang sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelayanan hukum di tingkat pusat dan daerah.
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
