PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah meminta proses pemberhentian guru honorer di Kabupaten Tolitoli dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan kontrak kerja yang telah disepakati dengan pihak sekolah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah Edy Sutichno di Palu, Kamis, 17 September 2026. Ia merespons pemberhentian seorang guru honorer di SD Negeri 1 Ogotua, Tolitoli, yang sebelumnya menjadi sorotan setelah video penampilannya saat mengajar beredar di media sosial.

Menurut Edy, setiap keputusan pemberhentian harus memiliki dasar yang jelas. Ketentuan mengenai pelanggaran dan pemutusan hubungan kerja semestinya tercantum dalam perjanjian atau kontrak kerja antara guru dan sekolah.

Apabila penampilan yang dianggap menyerupai perempuan memang hendak dijadikan dasar pemberhentian, kata dia, hal tersebut harus dapat dikaitkan dengan aturan yang berlaku dan telah disepakati sebelumnya. Jika tidak, sekolah perlu menempuh tahapan pembinaan terlebih dahulu.

Komnas HAM juga mengingatkan agar aspek pribadi seorang guru tidak langsung dicampuradukkan dengan penilaian terhadap kinerja profesionalnya. Sepanjang kegiatan mengajar tidak melanggar ketentuan sekolah, langkah awal yang dapat ditempuh antara lain teguran lisan, teguran tertulis, atau pembinaan.

Edy menilai pemberhentian tidak seharusnya dilakukan hanya karena adanya tekanan atau dorongan masyarakat setelah suatu persoalan menjadi viral di media sosial. Penilaian terhadap guru, menurut dia, perlu mengacu pada prosedur, standar kompetensi, serta aturan yang berlaku di lingkungan pendidikan.

“Jangan pemecatan karena viral di media sosial dan kemudian mendapat dorongan dari masyarakat untuk melakukan pemberhentian tugas seseorang dari profesinya,” ujar Edy, seperti diberitakan ANTARA News Sulteng.

Sebelumnya, Mohammad Yasin, guru honorer di SD Negeri 1 Ogotua, diberhentikan setelah menuai sorotan karena berdandan layaknya perempuan saat mengajar. Pemberhentian tersebut dituangkan dalam surat sekolah tertanggal 12 September 2026 dan disebut berdasarkan hasil evaluasi internal serta pertimbangan norma dan etika di lingkungan sekolah.

Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah membenarkan adanya pemberhentian tersebut, tetapi menyatakan kewenangan berada pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli. Pihak sekolah sebelumnya juga telah memanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan untuk dimintai keterangan serta menjalani pembinaan.

Dalam pemberitaan detikSulsel, Yasin disebut telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun media sosial pribadinya. Ia menyatakan tidak bermaksud merendahkan pihak lain, melecehkan, ataupun mengajak siswa meniru penampilannya.

Komnas HAM Sulteng membuka kemungkinan menerima pengaduan apabila guru tersebut merasa keberatan atas keputusan pemberhentian. Pengaduan nantinya akan dianalisis dari perspektif hak asasi manusia dan hukum. Komnas HAM juga dapat meminta keterangan dari pihak sekolah, dinas pendidikan, serta pihak terkait lainnya.

Edy mengatakan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan dasar pemberhentian tidak sesuai ketentuan, keputusan tersebut berpotensi untuk dibatalkan melalui rekomendasi yang dikeluarkan setelah proses klarifikasi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi satuan pendidikan agar setiap tindakan terhadap tenaga pendidik dilakukan secara proporsional, transparan, dan mengikuti prosedur. Di sisi lain, sekolah tetap memiliki kewenangan menjaga lingkungan belajar, tetapi penerapan aturan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta tidak semata-mata didasarkan pada tekanan publik di media sosial.