Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menyiapkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk delapan kecamatan yang belum memiliki dokumen perencanaan ruang secara rinci. Langkah ini dinilai penting untuk mengendalikan perkembangan permukiman, pertanian, industri, dan investasi yang terus tumbuh di daerah tersebut.

Wakil Bupati Morowali Utara Djira mengatakan RDTR tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen administratif. Menurut dia, dokumen tersebut menjadi pedoman operasional bagi pemerintah dalam menentukan fungsi setiap kawasan sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai peruntukan ruang. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/393365/pemkab-morut-rdtr-pedoman-operasional-menentukan-fungsi-kawasan?utm_source=openai))

Dari total 10 kecamatan di Morowali Utara, baru dua wilayah yang telah memiliki RDTR. Dengan demikian, masih ada delapan kecamatan yang membutuhkan dokumen tata ruang secara lebih terperinci. Pemerintah daerah mendorong organisasi perangkat daerah teknis segera menyiapkan kebutuhan penyusunan RDTR agar perencanaan dapat mencakup seluruh wilayah dan kepentingan masyarakat.

Kebutuhan terhadap dokumen tersebut semakin mendesak karena Morowali Utara mengalami perkembangan ekonomi dan investasi. Tanpa rencana rinci, pertumbuhan permukiman maupun kegiatan usaha berisiko menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan ruang. Kondisi itu dapat menyulitkan pemerintah ketika harus mengendalikan pembangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan.

Djira menyoroti adanya pengalaman ketika kawasan yang semestinya digunakan untuk pertanian kemudian berkembang menjadi kawasan industri. Perubahan fungsi seperti itu, kata dia, tidak mudah dikembalikan. Karena itu, pemerintah daerah ingin memastikan perlindungan kawasan pertanian dan penetapan lokasi industri dilakukan sejak tahap perencanaan.

Penyusunan RDTR juga diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Bagi masyarakat, dokumen ini dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan lahan, pembangunan rumah, serta pengembangan kegiatan ekonomi. Sementara bagi investor, RDTR dapat membantu memberikan gambaran mengenai lokasi yang sesuai untuk kegiatan usaha dan kawasan yang memiliki batasan pemanfaatan.

Pemerintah Kabupaten Morowali Utara sebelumnya telah memiliki sejumlah dokumen perencanaan tata ruang, termasuk RDTR untuk wilayah tertentu. Namun, cakupan yang belum merata membuat pengendalian pemanfaatan ruang di delapan kecamatan lainnya masih membutuhkan penguatan. Dokumen perencanaan yang lebih rinci juga penting untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan kebijakan tata ruang di tingkat provinsi dan nasional. ([jdih.morowaliutarakab.go.id](https://jdih.morowaliutarakab.go.id/common/dokumen/2024pb7212010.pdf?utm_source=openai))

Pembahasan percepatan penyusunan RDTR dilakukan melalui lokakarya bersama berbagai pihak pada Selasa, 15 September 2026. Kegiatan itu diarahkan untuk menghimpun masukan dan menyusun kebutuhan teknis sebelum dokumen ditetapkan.

Djira berharap RDTR nantinya tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah, tetapi juga mampu menjembatani kepentingan masyarakat, sektor pertanian, industri, dan investasi. Ia menekankan pentingnya konsistensi setelah dokumen ditetapkan. Setiap ruang harus dimanfaatkan sesuai fungsi dan peruntukannya agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Bagi Morowali Utara yang berada di tengah tekanan pertumbuhan industri dan aktivitas ekonomi, penyusunan RDTR menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan. Kejelasan tata ruang diharapkan dapat mencegah konflik pemanfaatan lahan, melindungi kawasan produktif, serta memastikan investasi berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan lingkungan.