PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, didorong mengubah pola pengelolaan sampah dari sekadar kumpul, angkut, dan buang menjadi sistem berbasis ekonomi sirkular. Dorongan itu mengemuka dalam Lokakarya Advokasi Kebijakan Pengelolaan Sampah dan Ekonomi Sirkular yang digelar di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis, 24 September 2026.

Lokakarya tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, pemerintah desa, sektor swasta, organisasi masyarakat, kelompok bank sampah, serta praktisi lingkungan. Forum ini membahas kebutuhan pengurangan sampah sejak dari sumbernya sekaligus peluang agar limbah memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.

Dalam pemaparan lokakarya, timbulan sampah di Parigi Moutong pada 2026 diperkirakan mencapai 157,28 ton per hari. Jumlah itu berpotensi meningkat menjadi 164,35 ton per hari pada 2046. Dari keseluruhan timbulan tersebut, sampah organik diperkirakan mendominasi sekitar 57 persen, sedangkan sampah anorganik mencapai 43 persen. ([radarpalu.jawapos.com](https://radarpalu.jawapos.com/daerah/2609240009/157-ton-sampah-per-hari-parigi-moutong-siapkan-strategi-ekonomi-sirkular?utm_source=openai))

Besarnya timbulan sampah dinilai menjadi tantangan serius bagi daerah yang memiliki wilayah memanjang, 23 kecamatan, dan garis pantai sekitar 472 kilometer. Kondisi geografis tersebut membuat pengelolaan sampah tidak cukup dilakukan dengan satu pola layanan untuk seluruh wilayah.

Siti Rahmatia Pratiwi dari Teknik Lingkungan Universitas Tadulako menyampaikan bahwa persoalan sampah perlu ditangani melalui pengurangan dari sumber, pemilahan, dan pengolahan yang disesuaikan dengan karakter tiap kawasan. Pendekatan berbasis zona dinilai penting agar layanan pengangkutan dan pengolahan dapat menjangkau wilayah secara lebih efektif.

Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong juga mendorong program “Bapak Desa”, singkatan dari Bayar Pajak Dengan Sampah. Melalui skema ini, warga memilah sampah rumah tangga dan menyetorkannya ke bank sampah. Sampah yang terkumpul kemudian dijual, sementara hasilnya dapat digunakan untuk membantu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Program tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi rumah tangga. Namun, penerapannya tetap membutuhkan sistem pencatatan, pengelolaan bank sampah, serta pendampingan agar nilai sampah yang dikumpulkan dapat dihitung secara transparan.

Upaya memperkuat pengelolaan sampah sebenarnya telah menjadi agenda pemerintah daerah sepanjang 2026. Pada Maret lalu, Pemkab Parigi Moutong menerima pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk membahas penataan tempat pembuangan akhir, penguatan pengelolaan sampah anorganik, dan optimalisasi bank sampah. Pemerintah daerah juga membahas kemungkinan mencari mitra pembeli sampah plastik agar limbah tersebut memiliki nilai tambah. ([parigimoutongkab.go.id](https://www.parigimoutongkab.go.id/bupati-parigi-moutong-terima-tim-klh-bahas-strategi-pengelolaan-sampah-berkelanjutan/))

Pemkab Parigi Moutong sebelumnya turut menyoroti potensi pengolahan sampah organik dan inovasi pemanfaatan sampah plastik. Karena itu, hasil lokakarya terbaru diharapkan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang lebih terukur, mulai dari pemilahan di tingkat rumah tangga, penguatan bank sampah, peningkatan sarana pengolahan, hingga pembagian zona pelayanan.

Dengan perkiraan timbulan yang terus meningkat, pengelolaan sampah menjadi pekerjaan lintas sektor. Pemerintah, desa, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat perlu memiliki peran yang jelas agar sampah tidak hanya dipandang sebagai persoalan kebersihan, tetapi juga sebagai sumber daya yang dapat mendukung ekonomi lokal.