Pemkab Donggala menyiapkan tim lintas perangkat daerah untuk memperkuat ekosistem Tenun Donggala melalui perlindungan kekayaan intelektual, promosi, dan perluasan pasar.
Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat Tenun Donggala sebagai produk unggulan daerah. Penguatan tersebut dilakukan melalui pengembangan ekosistem kekayaan intelektual, peningkatan kapasitas kelembagaan, perluasan pasar, serta integrasi dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi mengatakan pemerintah daerah berencana membentuk tim lintas perangkat daerah. Tim tersebut akan melibatkan instansi teknis terkait dan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.
Tim itu nantinya bertugas menyusun sekaligus mengawal rencana kerja penguatan Tenun Donggala. Pemerintah daerah ingin pengembangan tenun tidak berhenti pada pelestarian budaya, tetapi juga memberi dampak ekonomi yang lebih besar bagi perajin dan masyarakat yang terlibat dalam rantai produksinya.
Beberapa fokus yang disiapkan mencakup penguatan kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis atau MPIG, optimalisasi Sentra Tenun Donggala, pengembangan pasar, serta pemetaan komoditas lain yang berpotensi memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
Pemkab Donggala juga menyatakan kesiapan memberikan dukungan pendanaan dan fasilitasi kegiatan. Dukungan tersebut meliputi optimalisasi Gedung Sentra Tenun Donggala, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, promosi, hingga distribusi produk.
Langkah ini dinilai penting karena Tenun Donggala memiliki ciri khas budaya dan teknik produksi yang diwariskan secara turun-temurun. Kain tersebut tidak hanya menjadi identitas masyarakat Donggala, tetapi juga berpotensi dikembangkan sebagai produk ekonomi kreatif dengan nilai jual lebih tinggi.
Selain penguatan ekosistem tenun, Pemkab Donggala mendukung rencana pembentukan peraturan daerah tentang kekayaan intelektual. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah terkait dan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.
Pembentukan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan landasan bagi perlindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kabupaten Donggala. Pemerintah daerah akan mengidentifikasi kebutuhan pengaturan serta tahapan penyusunannya agar dapat diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Pengembangan Festival Tenun Donggala juga masuk dalam rencana penguatan promosi. Pemkab mendorong agar festival tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi terhubung dengan destinasi wisata dan agenda ekonomi kreatif daerah.
Integrasi antara tenun dan pariwisata diharapkan dapat memperluas pasar sekaligus memperkenalkan proses produksi, motif, dan nilai budaya Tenun Donggala kepada wisatawan. Dengan demikian, pengunjung tidak hanya membeli produk, tetapi juga memahami sejarah dan identitas yang melekat pada kain tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Donggala juga mendorong regenerasi penenun karena sebagian perajin yang masih aktif telah berusia lanjut. Pemerintah daerah pernah mengusulkan penguatan pendidikan keterampilan menenun bagi generasi muda, termasuk kemungkinan pengembangan jurusan khusus di sekolah menengah kejuruan.
Upaya regenerasi menjadi bagian penting agar produksi tenun tetap berlanjut. Berdasarkan keterangan Pemkab Donggala, sentra tenun berada antara lain di Desa Towale dan Desa Limboro. Kedua wilayah tersebut menjadi salah satu pusat aktivitas penenun di daerah itu.
Pemerintah daerah berharap kolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dapat memperkuat perlindungan produk sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas. Penguatan kualitas, promosi, dan distribusi akan menjadi tantangan berikutnya agar Tenun Donggala mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Dengan rencana tersebut, Tenun Donggala diharapkan tidak hanya bertahan sebagai warisan budaya, tetapi juga berkembang menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi perajin, pelaku usaha, dan masyarakat lokal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi mengatakan pemerintah daerah berencana membentuk tim lintas perangkat daerah. Tim tersebut akan melibatkan instansi teknis terkait dan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.
Tim itu nantinya bertugas menyusun sekaligus mengawal rencana kerja penguatan Tenun Donggala. Pemerintah daerah ingin pengembangan tenun tidak berhenti pada pelestarian budaya, tetapi juga memberi dampak ekonomi yang lebih besar bagi perajin dan masyarakat yang terlibat dalam rantai produksinya.
Beberapa fokus yang disiapkan mencakup penguatan kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis atau MPIG, optimalisasi Sentra Tenun Donggala, pengembangan pasar, serta pemetaan komoditas lain yang berpotensi memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
Pemkab Donggala juga menyatakan kesiapan memberikan dukungan pendanaan dan fasilitasi kegiatan. Dukungan tersebut meliputi optimalisasi Gedung Sentra Tenun Donggala, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, promosi, hingga distribusi produk.
Langkah ini dinilai penting karena Tenun Donggala memiliki ciri khas budaya dan teknik produksi yang diwariskan secara turun-temurun. Kain tersebut tidak hanya menjadi identitas masyarakat Donggala, tetapi juga berpotensi dikembangkan sebagai produk ekonomi kreatif dengan nilai jual lebih tinggi.
Selain penguatan ekosistem tenun, Pemkab Donggala mendukung rencana pembentukan peraturan daerah tentang kekayaan intelektual. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah terkait dan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.
Pembentukan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan landasan bagi perlindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kabupaten Donggala. Pemerintah daerah akan mengidentifikasi kebutuhan pengaturan serta tahapan penyusunannya agar dapat diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Pengembangan Festival Tenun Donggala juga masuk dalam rencana penguatan promosi. Pemkab mendorong agar festival tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi terhubung dengan destinasi wisata dan agenda ekonomi kreatif daerah.
Integrasi antara tenun dan pariwisata diharapkan dapat memperluas pasar sekaligus memperkenalkan proses produksi, motif, dan nilai budaya Tenun Donggala kepada wisatawan. Dengan demikian, pengunjung tidak hanya membeli produk, tetapi juga memahami sejarah dan identitas yang melekat pada kain tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Donggala juga mendorong regenerasi penenun karena sebagian perajin yang masih aktif telah berusia lanjut. Pemerintah daerah pernah mengusulkan penguatan pendidikan keterampilan menenun bagi generasi muda, termasuk kemungkinan pengembangan jurusan khusus di sekolah menengah kejuruan.
Upaya regenerasi menjadi bagian penting agar produksi tenun tetap berlanjut. Berdasarkan keterangan Pemkab Donggala, sentra tenun berada antara lain di Desa Towale dan Desa Limboro. Kedua wilayah tersebut menjadi salah satu pusat aktivitas penenun di daerah itu.
Pemerintah daerah berharap kolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dapat memperkuat perlindungan produk sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas. Penguatan kualitas, promosi, dan distribusi akan menjadi tantangan berikutnya agar Tenun Donggala mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Dengan rencana tersebut, Tenun Donggala diharapkan tidak hanya bertahan sebagai warisan budaya, tetapi juga berkembang menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi perajin, pelaku usaha, dan masyarakat lokal.
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
