Pemkab Sigi mengalokasikan tambahan dana transfer pusat dalam APBD Perubahan 2026 untuk pembayaran gaji PPPK dan program prioritas daerah.
Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengalokasikan tambahan dana transfer dari pemerintah pusat dalam APBD Perubahan 2026. Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta membiayai sejumlah program prioritas daerah.
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan penambahan dana transfer menjadi bagian dari penyesuaian pendapatan daerah setelah pemerintah pusat menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mengatur penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga 2024, serta penyaluran Treasury Deposit Facility pada tahun anggaran 2026.
“Bertambahnya dana transfer pemerintah pusat digunakan untuk belanja, salah satunya untuk penggajian PPPK,” kata Rizal di Bora, Rabu, 9 September 2026. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/392547/kabupaten-sigi-alokasikan-tambahan-dana-transfer-untuk-gaji-pppk?utm_source=openai))
Dalam APBD Perubahan 2026, pendapatan transfer Kabupaten Sigi disebut mencapai sekitar Rp1,11 triliun. Nilai itu bertambah Rp95,28 miliar atau 9,34 persen dibandingkan target sebelumnya. Pemkab Sigi sebelumnya juga menerima tambahan Transfer ke Daerah untuk komponen DAU sebesar Rp24,6 miliar dari Kementerian Keuangan.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi, jumlah PPPK di daerah tersebut mencapai 4.105 orang. Mereka terdiri atas 2.925 PPPK penuh waktu dan 1.180 PPPK paruh waktu.
Tambahan transfer itu tidak hanya diarahkan untuk belanja pegawai. Pemerintah daerah menyatakan dana tersebut juga akan digunakan untuk menjalankan program pembangunan yang telah ditetapkan sebagai prioritas. Pemkab Sigi menegaskan setiap alokasi anggaran harus memiliki hubungan yang jelas dengan target kinerja dan manfaat langsung bagi masyarakat.
Kebijakan penambahan transfer ke daerah secara nasional memang ditujukan untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah, termasuk membantu menjamin pembayaran gaji aparatur sipil negara daerah, mendukung penyelenggaraan pemerintahan, dan menjaga pelayanan publik. Pemerintah pusat menyebut penyaluran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan KMK Nomor 198 Tahun 2026. ([djpb.kemenkeu.go.id](https://djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/bengkulu/id/data-publikasi/publikasi/siaran-pers/3469-jumat-tanggal-7-agustus-2026%2C-dau-tambahan-dan-kurang-bayar-dbh-sebesar-rp193%2C09-miliar-tuntas-disalurkan-ke-seluruh-pemda-di-bengkulu.html?utm_source=openai))
Bagi Sigi, tambahan anggaran ini menjadi penting karena belanja pegawai dan kebutuhan pelayanan publik harus tetap berjalan di tengah penyesuaian fiskal daerah. Pemerintah kabupaten sebelumnya juga melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK sebagai bagian dari upaya efisiensi dan penataan belanja.
Dengan adanya penyesuaian dalam APBD Perubahan 2026, Pemkab Sigi memiliki ruang anggaran yang lebih besar untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK hingga akhir tahun anggaran sekaligus melanjutkan program prioritas. Namun, penggunaan dana tersebut tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan sasaran belanja yang telah ditetapkan.
Pembahasan APBD Perubahan selanjutnya menjadi bagian penting untuk memastikan tambahan pendapatan transfer benar-benar diterjemahkan ke dalam belanja yang terukur. Selain memastikan hak PPPK terpenuhi, pemerintah daerah dituntut menjaga agar belanja pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat tidak terdesak oleh kebutuhan belanja pegawai.
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan penambahan dana transfer menjadi bagian dari penyesuaian pendapatan daerah setelah pemerintah pusat menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mengatur penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga 2024, serta penyaluran Treasury Deposit Facility pada tahun anggaran 2026.
“Bertambahnya dana transfer pemerintah pusat digunakan untuk belanja, salah satunya untuk penggajian PPPK,” kata Rizal di Bora, Rabu, 9 September 2026. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/392547/kabupaten-sigi-alokasikan-tambahan-dana-transfer-untuk-gaji-pppk?utm_source=openai))
Dalam APBD Perubahan 2026, pendapatan transfer Kabupaten Sigi disebut mencapai sekitar Rp1,11 triliun. Nilai itu bertambah Rp95,28 miliar atau 9,34 persen dibandingkan target sebelumnya. Pemkab Sigi sebelumnya juga menerima tambahan Transfer ke Daerah untuk komponen DAU sebesar Rp24,6 miliar dari Kementerian Keuangan.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi, jumlah PPPK di daerah tersebut mencapai 4.105 orang. Mereka terdiri atas 2.925 PPPK penuh waktu dan 1.180 PPPK paruh waktu.
Tambahan transfer itu tidak hanya diarahkan untuk belanja pegawai. Pemerintah daerah menyatakan dana tersebut juga akan digunakan untuk menjalankan program pembangunan yang telah ditetapkan sebagai prioritas. Pemkab Sigi menegaskan setiap alokasi anggaran harus memiliki hubungan yang jelas dengan target kinerja dan manfaat langsung bagi masyarakat.
Kebijakan penambahan transfer ke daerah secara nasional memang ditujukan untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah, termasuk membantu menjamin pembayaran gaji aparatur sipil negara daerah, mendukung penyelenggaraan pemerintahan, dan menjaga pelayanan publik. Pemerintah pusat menyebut penyaluran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan KMK Nomor 198 Tahun 2026. ([djpb.kemenkeu.go.id](https://djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/bengkulu/id/data-publikasi/publikasi/siaran-pers/3469-jumat-tanggal-7-agustus-2026%2C-dau-tambahan-dan-kurang-bayar-dbh-sebesar-rp193%2C09-miliar-tuntas-disalurkan-ke-seluruh-pemda-di-bengkulu.html?utm_source=openai))
Bagi Sigi, tambahan anggaran ini menjadi penting karena belanja pegawai dan kebutuhan pelayanan publik harus tetap berjalan di tengah penyesuaian fiskal daerah. Pemerintah kabupaten sebelumnya juga melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK sebagai bagian dari upaya efisiensi dan penataan belanja.
Dengan adanya penyesuaian dalam APBD Perubahan 2026, Pemkab Sigi memiliki ruang anggaran yang lebih besar untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK hingga akhir tahun anggaran sekaligus melanjutkan program prioritas. Namun, penggunaan dana tersebut tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan sasaran belanja yang telah ditetapkan.
Pembahasan APBD Perubahan selanjutnya menjadi bagian penting untuk memastikan tambahan pendapatan transfer benar-benar diterjemahkan ke dalam belanja yang terukur. Selain memastikan hak PPPK terpenuhi, pemerintah daerah dituntut menjaga agar belanja pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat tidak terdesak oleh kebutuhan belanja pegawai.
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
