Pemkab Sigi menaikkan pendapatan transfer dalam APBD Perubahan 2026 menjadi Rp1,11 triliun. Tambahan anggaran itu salah satunya untuk membayar gaji PPPK.
SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengalokasikan tambahan dana transfer dari pemerintah pusat dalam APBD Perubahan 2026. Penambahan tersebut salah satunya diarahkan untuk memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tetap berjalan.
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan, pendapatan transfer daerah dalam APBD Perubahan 2026 mencapai sekitar Rp1,11 triliun. Nilai itu bertambah Rp95,28 miliar atau 9,34 persen dibandingkan alokasi sebelumnya.
“Bertambahnya dana transfer pemerintah pusat digunakan untuk belanja, salah satunya untuk penggajian PPPK,” kata Rizal di Bora, Rabu, 9 September 2026.
Menurut dia, perubahan penerimaan daerah tersebut dipengaruhi penyesuaian kebijakan pemerintah pusat. Salah satu dasar penyesuaian itu adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang mengatur rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga 2024, serta penyaluran Treasury Deposit Facility tahun anggaran 2026.
Selain tambahan transfer, pemerintah daerah juga memperhitungkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya serta perubahan target Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi. Seluruh perubahan itu kemudian dimasukkan dalam pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Sigi tahun anggaran 2026.
Rizal menegaskan, pengelolaan tambahan pendapatan harus dilakukan dengan prinsip money follows program. Artinya, setiap alokasi anggaran harus memiliki hubungan yang jelas dengan target kinerja pemerintah daerah dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen menerapkan prinsip money follows program agar setiap alokasi anggaran memiliki keterkaitan jelas dengan target kinerja dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabupaten Sigi telah menerima tambahan Transfer ke Daerah berupa Dana Alokasi Umum sebesar Rp24,6 miliar dari Kementerian Keuangan. Tambahan tersebut diberikan ketika pemerintah daerah menghadapi kebutuhan pembiayaan belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi, jumlah PPPK di wilayah itu mencapai 4.105 orang. Mereka terdiri atas 2.925 PPPK penuh waktu dan 1.180 PPPK paruh waktu.
Kebutuhan anggaran untuk PPPK menjadi perhatian karena belanja pegawai di daerah harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Sebelumnya, Pemkab Sigi juga melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK melalui organisasi perangkat daerah masing-masing.
Evaluasi tersebut diperlukan agar kebijakan kepegawaian tidak hanya berfokus pada pembayaran gaji, tetapi juga memastikan aparatur menjalankan tugas sesuai sasaran kinerja, kebutuhan pelayanan publik, dan kemampuan anggaran daerah.
Dengan masuknya tambahan dana transfer dalam APBD Perubahan 2026, Pemkab Sigi berharap kebutuhan belanja pegawai serta sejumlah program prioritas daerah dapat ditangani secara lebih terukur. Pembahasan selanjutnya tetap harus memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran mengikuti ketentuan dan mendapat persetujuan sesuai mekanisme APBD.
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan, pendapatan transfer daerah dalam APBD Perubahan 2026 mencapai sekitar Rp1,11 triliun. Nilai itu bertambah Rp95,28 miliar atau 9,34 persen dibandingkan alokasi sebelumnya.
“Bertambahnya dana transfer pemerintah pusat digunakan untuk belanja, salah satunya untuk penggajian PPPK,” kata Rizal di Bora, Rabu, 9 September 2026.
Menurut dia, perubahan penerimaan daerah tersebut dipengaruhi penyesuaian kebijakan pemerintah pusat. Salah satu dasar penyesuaian itu adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang mengatur rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga 2024, serta penyaluran Treasury Deposit Facility tahun anggaran 2026.
Selain tambahan transfer, pemerintah daerah juga memperhitungkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya serta perubahan target Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi. Seluruh perubahan itu kemudian dimasukkan dalam pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Sigi tahun anggaran 2026.
Rizal menegaskan, pengelolaan tambahan pendapatan harus dilakukan dengan prinsip money follows program. Artinya, setiap alokasi anggaran harus memiliki hubungan yang jelas dengan target kinerja pemerintah daerah dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen menerapkan prinsip money follows program agar setiap alokasi anggaran memiliki keterkaitan jelas dengan target kinerja dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabupaten Sigi telah menerima tambahan Transfer ke Daerah berupa Dana Alokasi Umum sebesar Rp24,6 miliar dari Kementerian Keuangan. Tambahan tersebut diberikan ketika pemerintah daerah menghadapi kebutuhan pembiayaan belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi, jumlah PPPK di wilayah itu mencapai 4.105 orang. Mereka terdiri atas 2.925 PPPK penuh waktu dan 1.180 PPPK paruh waktu.
Kebutuhan anggaran untuk PPPK menjadi perhatian karena belanja pegawai di daerah harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Sebelumnya, Pemkab Sigi juga melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK melalui organisasi perangkat daerah masing-masing.
Evaluasi tersebut diperlukan agar kebijakan kepegawaian tidak hanya berfokus pada pembayaran gaji, tetapi juga memastikan aparatur menjalankan tugas sesuai sasaran kinerja, kebutuhan pelayanan publik, dan kemampuan anggaran daerah.
Dengan masuknya tambahan dana transfer dalam APBD Perubahan 2026, Pemkab Sigi berharap kebutuhan belanja pegawai serta sejumlah program prioritas daerah dapat ditangani secara lebih terukur. Pembahasan selanjutnya tetap harus memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran mengikuti ketentuan dan mendapat persetujuan sesuai mekanisme APBD.
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
