Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memfasilitasi pendaftaran hak merek bagi 40 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap identitas produk sekaligus membantu pelaku usaha meningkatkan daya saing di pasar.

Konsultan Bidang Pengembangan Jaringan Kerja Sama Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Tengah, Irfan, mengatakan program tersebut dijalankan melalui kerja sama Pemprov Sulawesi Tengah dengan Kementerian Hukum. Dari 40 UMKM yang memperoleh fasilitasi, sebanyak 17 pelaku usaha telah mendapatkan hak merek, sedangkan permohonan lainnya masih menunggu proses penerbitan.

Menurut Irfan, pendaftaran merek penting karena memberikan hak eksklusif kepada pemilik atas penggunaan merek yang telah terdaftar. Legalitas tersebut juga dapat membantu pelaku usaha menghindari persoalan apabila ada pihak lain yang lebih dahulu mendaftarkan merek serupa pada kelas barang atau jasa yang sama.

“Kalau UKM sudah berjualan lama menggunakan merek tertentu, kemudian ada yang mendaftarkan merek yang sama di kelas yang sama, UKM yang belum mendaftarkan mereknya bisa menghadapi persoalan,” kata Irfan di Palu, Selasa, 8 September 2026.

Fasilitasi pendaftaran merek menjadi bagian dari pendampingan legalitas usaha yang diberikan pemerintah kepada UMKM. Selain merek, pelaku usaha juga didorong melengkapi dokumen lain, seperti sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Bagi UMKM, merek tidak hanya berfungsi sebagai tanda pembeda produk. Merek terdaftar juga dapat menjadi aset usaha yang memperkuat kepercayaan konsumen, mendukung pemasaran, serta membuka peluang kerja sama dengan pihak lain. Perlindungan tersebut semakin penting ketika produk mulai dipasarkan lebih luas, baik melalui toko fisik maupun platform digital.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum sebelumnya menjelaskan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengajukan pendaftaran merek secara mandiri melalui layanan digital. Pemerintah juga menyediakan tarif khusus bagi UMK serta memperluas pilihan dokumen pembuktian melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi pelaku usaha kecil. Dengan proses yang lebih sederhana, UMKM memiliki kesempatan lebih besar untuk mengamankan identitas produk sejak awal menjalankan usaha.

Di Sulawesi Tengah, pemerintah daerah terus mendorong agar pelaku UMKM tidak hanya fokus pada produksi dan penjualan, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas. Dinas Koperasi dan UKM Sulteng berharap semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan pendampingan yang tersedia sehingga produk lokal memiliki perlindungan hukum dan mampu bersaing dengan produk dari daerah lain.

Pendampingan pendaftaran merek juga menjadi bagian dari upaya mendorong UMKM naik kelas. Produk yang telah memiliki legalitas lebih kuat akan lebih siap mengikuti pameran, memperluas jaringan pemasaran, serta menjalin kemitraan dengan pelaku usaha maupun lembaga pembiayaan.