Pemprov Sulawesi Tengah meminta Disnakertrans segera memediasi sengketa antara FPE KSBSI dan PT NNI terkait dugaan PHK terhadap 22 pekerja.
PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi segera memfasilitasi mediasi antara Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) dan manajemen PT Nadesico Nickel Industry (NNI) di Kabupaten Morowali Utara.
Permintaan itu disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido setelah menerima aspirasi puluhan buruh yang menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Senin, 21 September 2026. Aksi tersebut berkaitan dengan dugaan pemutusan hubungan kerja terhadap 22 pengurus dan anggota FPE KSBSI di PT NNI.
Reny mengatakan pemerintah perlu mempertemukan pihak pekerja dan perusahaan agar persoalan yang disengketakan dapat dijelaskan secara terbuka. Menurut dia, penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial, dengan mempertimbangkan hasil investigasi serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
“Saya minta Dinas Nakertrans segera melakukan audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik,” kata Reny, sebagaimana diberitakan Media Alkhairaat dan Metro Sulteng.
Reny belum mengambil keputusan atas tuntutan pembatalan PHK. Pemerintah provinsi masih menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi sebelum menentukan langkah lanjutan. Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara objektif agar hak pekerja dan kepentingan perusahaan dapat ditempatkan dalam koridor hukum.
Sebelum menuju Kantor Gubernur, massa buruh terlebih dahulu menyampaikan aspirasi di Kantor Disnakertrans Sulawesi Tengah, Jalan RA Kartini, Palu. Mereka diterima Kepala Disnakertrans Sulteng Muhammad Syahrul Syam.
Koordinator lapangan aksi, Jusdal Akmal, mengatakan tuntutan utama serikat pekerja adalah pembatalan PHK dan mempekerjakan kembali 22 buruh yang disebut sebagai pengurus serta anggota FPE KSBSI PT NNI. Serikat juga mempertanyakan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan yang menurut mereka belum diterima meski prosesnya telah berlangsung sekitar tiga bulan.
Selain itu, buruh meminta pemerintah menghentikan dugaan diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja dan memberikan perlindungan terhadap kebebasan berserikat. Mereka juga mendorong agar dialog serta mediasi melibatkan instansi ketenagakerjaan dan, bila diperlukan, Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan terkait PHK ditetapkan.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, FPE KSBSI turut meminta pemulihan hak pekerja yang telah terkena PHK, jaminan keselamatan kerja, serta kepastian hubungan kerja. Seluruh tuntutan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya serikat mendorong penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Pemprov Sulawesi Tengah menyatakan akan memantau proses tindak lanjut yang dilakukan Disnakertrans. Perangkat daerah terkait juga diminta melaporkan perkembangan koordinasi dan mediasi kepada pemerintah provinsi.
Hingga Senin malam, belum ada keputusan final mengenai status 22 pekerja tersebut. Pemerintah masih menunggu hasil investigasi dan proses klarifikasi sebelum menentukan langkah sesuai kewenangannya. Mediasi diharapkan menjadi ruang untuk menguji duduk perkara sekaligus mencari penyelesaian yang adil bagi pekerja maupun perusahaan.
Permintaan itu disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido setelah menerima aspirasi puluhan buruh yang menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Senin, 21 September 2026. Aksi tersebut berkaitan dengan dugaan pemutusan hubungan kerja terhadap 22 pengurus dan anggota FPE KSBSI di PT NNI.
Reny mengatakan pemerintah perlu mempertemukan pihak pekerja dan perusahaan agar persoalan yang disengketakan dapat dijelaskan secara terbuka. Menurut dia, penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial, dengan mempertimbangkan hasil investigasi serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
“Saya minta Dinas Nakertrans segera melakukan audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik,” kata Reny, sebagaimana diberitakan Media Alkhairaat dan Metro Sulteng.
Reny belum mengambil keputusan atas tuntutan pembatalan PHK. Pemerintah provinsi masih menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi sebelum menentukan langkah lanjutan. Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara objektif agar hak pekerja dan kepentingan perusahaan dapat ditempatkan dalam koridor hukum.
Sebelum menuju Kantor Gubernur, massa buruh terlebih dahulu menyampaikan aspirasi di Kantor Disnakertrans Sulawesi Tengah, Jalan RA Kartini, Palu. Mereka diterima Kepala Disnakertrans Sulteng Muhammad Syahrul Syam.
Koordinator lapangan aksi, Jusdal Akmal, mengatakan tuntutan utama serikat pekerja adalah pembatalan PHK dan mempekerjakan kembali 22 buruh yang disebut sebagai pengurus serta anggota FPE KSBSI PT NNI. Serikat juga mempertanyakan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan yang menurut mereka belum diterima meski prosesnya telah berlangsung sekitar tiga bulan.
Selain itu, buruh meminta pemerintah menghentikan dugaan diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja dan memberikan perlindungan terhadap kebebasan berserikat. Mereka juga mendorong agar dialog serta mediasi melibatkan instansi ketenagakerjaan dan, bila diperlukan, Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan terkait PHK ditetapkan.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, FPE KSBSI turut meminta pemulihan hak pekerja yang telah terkena PHK, jaminan keselamatan kerja, serta kepastian hubungan kerja. Seluruh tuntutan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya serikat mendorong penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Pemprov Sulawesi Tengah menyatakan akan memantau proses tindak lanjut yang dilakukan Disnakertrans. Perangkat daerah terkait juga diminta melaporkan perkembangan koordinasi dan mediasi kepada pemerintah provinsi.
Hingga Senin malam, belum ada keputusan final mengenai status 22 pekerja tersebut. Pemerintah masih menunggu hasil investigasi dan proses klarifikasi sebelum menentukan langkah sesuai kewenangannya. Mediasi diharapkan menjadi ruang untuk menguji duduk perkara sekaligus mencari penyelesaian yang adil bagi pekerja maupun perusahaan.
Sumber: Media Alkhairaat — Sumber asli
