Pemprov Sulawesi Tengah mengoordinasikan penerapan Iuran Pertambangan Rakyat kepada DPRD sebagai dasar penertiban tambang berizin dan penguatan PAD.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengoordinasikan rencana pelaksanaan Iuran Pertambangan Rakyat atau IPERA kepada DPRD provinsi. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh persetujuan sebelum Gubernur menetapkan keputusan yang menjadi dasar pemungutan iuran tersebut.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah, Adiman, mengatakan kebijakan IPERA tidak hanya berkaitan dengan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga diarahkan untuk menata dan mengawasi kegiatan pertambangan rakyat yang telah memiliki izin.
Menurut Adiman, kebutuhan penetapan keputusan gubernur muncul karena aturan teknis pelaksanaan pemungutan IPERA masih menunggu proses evaluasi terhadap peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah. Evaluasi tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/392484/pemprov-iuran-pertambangan-rakyat-dikoordinasikan-dengan-dprd-sulteng?utm_source=openai))
Pemerintah provinsi berharap DPRD memberikan persetujuan tertulis terhadap rencana tersebut. Setelah persetujuan diperoleh, keputusan gubernur dapat menjadi dasar sementara pelaksanaan IPERA selama proses evaluasi regulasi daerah masih berlangsung.
IPERA merupakan kewajiban keuangan bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat atau IPR. Berdasarkan pedoman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, iuran tersebut merupakan bagian dari penerimaan daerah provinsi dalam pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan rakyat. Dana itu antara lain berkaitan dengan pengelolaan wilayah, pembinaan, serta pengelolaan lingkungan hidup di area pertambangan rakyat. ([jdih.esdm.go.id](https://jdih.esdm.go.id/common/dokumen-external/Kepmen%20ESDM%20No%20150_K_MB_01_MEM_B_2024.pdf?utm_source=openai))
Dalam ketentuan yang sedang disiapkan, pemegang IPR memiliki sejumlah kewajiban pembayaran. Iuran untuk aspek pengelolaan wilayah pada tahun pertama wajib disetorkan paling lambat 30 hari kalender sejak izin pertambangan rakyat diterbitkan. Sementara biaya pembinaan pengelolaan harus dibayarkan di muka sebelum komoditas tambang dijual.
Untuk komponen pengelolaan lingkungan pada tahun pertama, besaran yang disebutkan dalam penjelasan pemerintah provinsi adalah 75 persen dikalikan tarif biaya pengelolaan lingkungan. Setoran itu juga memiliki batas waktu paling lambat 30 hari kalender sejak IPR diterbitkan. Rincian teknis pelaksanaan selanjutnya akan mengikuti keputusan gubernur dan ketentuan peraturan yang berlaku. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/392484/pemprov-iuran-pertambangan-rakyat-dikoordinasikan-dengan-dprd-sulteng?utm_source=openai))
Pembahasan mengenai IPR dan IPERA sebelumnya telah dilakukan oleh perangkat daerah terkait, termasuk Biro Hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tengah. Bapenda Sulteng mencatat agenda pembahasan teknis tersebut diarahkan untuk menyinkronkan regulasi dan mekanisme tarif IPERA. ([bapenda.sultengprov.go.id](https://bapenda.sultengprov.go.id/berita/search_row?utm_source=openai))
Pemprov Sulteng menilai mekanisme iuran dapat membantu membedakan kegiatan pertambangan yang memiliki legalitas dengan aktivitas tambang tanpa izin. Namun, penerapannya tetap membutuhkan kejelasan dasar hukum, tata cara pembayaran, pengawasan, dan penggunaan dana agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Dengan koordinasi kepada DPRD, pemerintah provinsi kini menunggu persetujuan formal sebelum melanjutkan penetapan keputusan gubernur. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemegang IPR sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pertambangan rakyat di Sulawesi Tengah.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah, Adiman, mengatakan kebijakan IPERA tidak hanya berkaitan dengan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga diarahkan untuk menata dan mengawasi kegiatan pertambangan rakyat yang telah memiliki izin.
Menurut Adiman, kebutuhan penetapan keputusan gubernur muncul karena aturan teknis pelaksanaan pemungutan IPERA masih menunggu proses evaluasi terhadap peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah. Evaluasi tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/392484/pemprov-iuran-pertambangan-rakyat-dikoordinasikan-dengan-dprd-sulteng?utm_source=openai))
Pemerintah provinsi berharap DPRD memberikan persetujuan tertulis terhadap rencana tersebut. Setelah persetujuan diperoleh, keputusan gubernur dapat menjadi dasar sementara pelaksanaan IPERA selama proses evaluasi regulasi daerah masih berlangsung.
IPERA merupakan kewajiban keuangan bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat atau IPR. Berdasarkan pedoman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, iuran tersebut merupakan bagian dari penerimaan daerah provinsi dalam pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan rakyat. Dana itu antara lain berkaitan dengan pengelolaan wilayah, pembinaan, serta pengelolaan lingkungan hidup di area pertambangan rakyat. ([jdih.esdm.go.id](https://jdih.esdm.go.id/common/dokumen-external/Kepmen%20ESDM%20No%20150_K_MB_01_MEM_B_2024.pdf?utm_source=openai))
Dalam ketentuan yang sedang disiapkan, pemegang IPR memiliki sejumlah kewajiban pembayaran. Iuran untuk aspek pengelolaan wilayah pada tahun pertama wajib disetorkan paling lambat 30 hari kalender sejak izin pertambangan rakyat diterbitkan. Sementara biaya pembinaan pengelolaan harus dibayarkan di muka sebelum komoditas tambang dijual.
Untuk komponen pengelolaan lingkungan pada tahun pertama, besaran yang disebutkan dalam penjelasan pemerintah provinsi adalah 75 persen dikalikan tarif biaya pengelolaan lingkungan. Setoran itu juga memiliki batas waktu paling lambat 30 hari kalender sejak IPR diterbitkan. Rincian teknis pelaksanaan selanjutnya akan mengikuti keputusan gubernur dan ketentuan peraturan yang berlaku. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/392484/pemprov-iuran-pertambangan-rakyat-dikoordinasikan-dengan-dprd-sulteng?utm_source=openai))
Pembahasan mengenai IPR dan IPERA sebelumnya telah dilakukan oleh perangkat daerah terkait, termasuk Biro Hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tengah. Bapenda Sulteng mencatat agenda pembahasan teknis tersebut diarahkan untuk menyinkronkan regulasi dan mekanisme tarif IPERA. ([bapenda.sultengprov.go.id](https://bapenda.sultengprov.go.id/berita/search_row?utm_source=openai))
Pemprov Sulteng menilai mekanisme iuran dapat membantu membedakan kegiatan pertambangan yang memiliki legalitas dengan aktivitas tambang tanpa izin. Namun, penerapannya tetap membutuhkan kejelasan dasar hukum, tata cara pembayaran, pengawasan, dan penggunaan dana agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Dengan koordinasi kepada DPRD, pemerintah provinsi kini menunggu persetujuan formal sebelum melanjutkan penetapan keputusan gubernur. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemegang IPR sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pertambangan rakyat di Sulawesi Tengah.
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
