Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mulai menyusun peta jalan untuk mempercepat implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dokumen tersebut disiapkan sebagai pedoman kerja pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan agar perda tidak berhenti sebagai aturan administratif.

Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Novalina mengatakan, penyusunan peta jalan menjadi salah satu langkah penting setelah perda disahkan. Menurut dia, dokumen itu akan memuat tahapan kerja yang harus dilakukan pemerintah daerah dan pihak terkait, mulai dari proses pengakuan hingga perlindungan masyarakat serta wilayah adat.

“Setelah ada peta jalan, kita sudah tahu mau ke mana untuk memastikan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini dilakukan. Langkah demi langkahnya ada di dalam peta jalan,” kata Novalina dalam rapat koordinasi di Palu, Kamis, 24 September 2026.

Peta jalan tersebut ditargetkan dapat ditetapkan melalui keputusan gubernur. Setelah itu, pemerintah akan menyusun rencana aksi bersama lintas instansi untuk menerjemahkan ketentuan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2025 ke dalam program dan kegiatan di lapangan.

Novalina menegaskan, perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat bukanlah akhir dari proses. Regulasi itu justru menjadi dasar untuk memastikan keberadaan masyarakat adat memperoleh pengakuan dan perlindungan yang nyata.

Ia mengingatkan agar pelaksanaan perda tidak hanya berfokus pada penyelesaian dokumen pemerintahan. Perlindungan yang dimaksud juga mencakup ruang hidup, tanah, hutan, sumber daya alam, nilai sosial, budaya, sejarah, serta identitas masyarakat adat.

“Jangan hanya sekadar administrasi. Kita sudah bangga punya perda, tetapi kemudian implementasinya belum kita lakukan,” ujar Novalina.

Rapat koordinasi tersebut digelar bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional 2026. Forum itu mengangkat tema “Sinergi Multipihak dalam Pengakuan Hak Tenurial dan Perlindungan Wilayah Adat”. Kegiatan tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah dan kelompok masyarakat sipil untuk membahas langkah lanjutan setelah Perda Nomor 12 Tahun 2025 diberlakukan.

Perda tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian sejumlah perangkat daerah di Sulawesi Tengah. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah pada Juni 2026 juga menggelar rapat koordinasi implementasi perda dengan melibatkan perangkat daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga yang bergerak dalam isu masyarakat hukum adat.

Dalam forum itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya penyusunan peta jalan yang dapat dijalankan secara lintas sektor. Penyusunan dokumen ini diperlukan karena persoalan masyarakat adat berkaitan dengan berbagai bidang, termasuk lingkungan hidup, pertanahan, kehutanan, pemerintahan, dan pembangunan daerah.

Dengan adanya peta jalan, pemerintah provinsi diharapkan memiliki pembagian tahapan dan tanggung jawab yang lebih jelas. Dokumen tersebut juga dapat menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota ketika melakukan proses pengakuan masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.

Pemprov Sulawesi Tengah berharap peta jalan itu segera rampung dan ditetapkan melalui keputusan gubernur. Tantangan berikutnya adalah memastikan rencana aksi yang disusun benar-benar berjalan dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.