Badan Musyawarah Adat (BMA) bersama Forum Komunikasi Pemangku Adat (FKPA) Sulawesi Tengah akan menggelar workshop peradilan adat pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Workshop ini disiapkan sebagai forum untuk memperkuat pemahaman mengenai kedudukan, peran, dan fungsi peradilan adat dalam kehidupan masyarakat. Penyelenggara juga ingin mendorong kesamaan langkah antara pemerintah dan pemangku adat dalam menyelesaikan persoalan sosial melalui musyawarah serta pendekatan yang mengedepankan perdamaian.

Peradilan adat di Sulawesi Tengah memiliki dasar pengaturan melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 42 Tahun 2013. Aturan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan mengenai mekanisme penyelesaian persoalan di tengah masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua BMA Sulawesi Tengah, Suaib Djafar, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan adat sekaligus membangun sinergi antara pemangku adat, tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menjaga ketenteraman serta mencegah persoalan sosial berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Peserta workshop akan berasal dari sejumlah unsur, antara lain pemerintah terkait, Dewan Majelis Wali Adat, unsur perempuan Tina Nuada dan Libu Mombine, serta perwakilan lembaga adat kelurahan di sekitar Kota Palu. Pelibatan unsur perempuan dan lembaga adat tingkat kelurahan diharapkan membuat pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek kelembagaan, tetapi juga mempertimbangkan partisipasi masyarakat secara lebih luas.

Materi workshop akan menghadirkan narasumber dari bidang hukum, pemerintahan, dan adat. Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako dijadwalkan memberikan perspektif akademik mengenai kedudukan dan pelaksanaan peradilan adat. Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah akan membahas peran pemerintah dalam penguatan kelembagaan adat, ketenteraman, serta penyelesaian konflik sosial.

Narasumber lainnya berasal dari Dewan Majelis Wali Adat Sulawesi Tengah. Perspektif tersebut diharapkan memberi gambaran mengenai mekanisme, nilai, dan praktik peradilan adat dalam kehidupan masyarakat di daerah.

Penguatan lembaga adat juga menjadi perhatian pemerintah dan aparat keamanan di Sulawesi Tengah. Pada Agustus 2026, kepengurusan BMA Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2026–2031 telah dilantik. Dalam kegiatan tersebut, lembaga adat didorong berperan dalam menjaga persatuan, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta membantu penyelesaian persoalan melalui musyawarah.

Melalui workshop yang akan digelar pekan depan, peradilan adat diharapkan tidak hanya dipahami sebagai sarana penyelesaian sengketa. Forum tersebut juga diarahkan menjadi instrumen rekonsiliasi, pemulihan hubungan sosial, dan pelestarian nilai budaya masyarakat Sulawesi Tengah. Namun, penerapannya tetap perlu berjalan sejalan dengan hukum nasional serta batas kewenangan lembaga adat.