Kejati Sulawesi Tengah menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan di Morowali melalui mekanisme keadilan restoratif setelah korban dan tersangka berdamai.
PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Morowali melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan tersebut diambil setelah korban dan tersangka mencapai kesepakatan damai dalam proses penyelesaian perkara. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/393197/kejati-sulawesi-tengah-hentikan-perkara-penganiayaan-lewat-keadilan-restoratif?utm_source=openai))
Kepala Kejati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung mengatakan, perkara itu diajukan oleh Kejaksaan Negeri Morowali setelah melalui pemeriksaan terhadap syarat yuridis dan substantif. Persetujuan penghentian penuntutan diberikan karena perkara dinilai memenuhi ketentuan untuk diselesaikan melalui pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban, tersangka, dan lingkungan sosial.
Peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara tersangka dan korban bernama Komaruddin di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali, pada Senin, 6 Juli 2026. Perselisihan itu dipicu persoalan antara anak tersangka dan anak korban ketika bermain. Masalah tersebut kemudian berlanjut hingga terjadi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka lecet pada bagian dada akibat terkena benda tumpul. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/393197/kejati-sulawesi-tengah-hentikan-perkara-penganiayaan-lewat-keadilan-restoratif?utm_source=openai))
Dalam proses hukum, tersangka sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, setelah perkara ditangani Kejari Morowali, jaksa mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan antara lain ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut tidak lebih dari lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori III. Selain itu, tersangka disebut baru pertama kali melakukan tindak pidana. Perkara tersebut juga tidak masuk dalam jenis tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/393197/kejati-sulawesi-tengah-hentikan-perkara-penganiayaan-lewat-keadilan-restoratif?utm_source=openai))
Kondisi korban yang telah pulih turut menjadi pertimbangan. Korban tidak menuntut ganti rugi maupun biaya pengobatan karena biaya perawatan telah ditanggung melalui BPJS Kesehatan. Dalam proses perdamaian, tersangka menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Kedua pihak kemudian sepakat berdamai, sementara tersangka menyatakan kesanggupan memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
Penerapan keadilan restoratif bukan kali pertama dilakukan Kejati Sulawesi Tengah. Pada awal September 2026, lembaga tersebut juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Poso, Tolitoli, Banggai, serta Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena. Penyelesaian itu menjadi bagian dari pendekatan hukum yang mengutamakan pemulihan dan perdamaian sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi. ([metrosulawesi.net](https://metrosulawesi.net/kejati-sulteng-hentikan-penuntutan-empat-perkara-pidana-lewat-restorative-justice?utm_source=openai))
Kejati Sulteng menyatakan penghentian penuntutan dalam perkara Morowali dilakukan setelah seluruh persyaratan diperiksa. Dengan adanya kesepakatan damai, perkara tersebut dinilai memenuhi ketentuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/393197/kejati-sulawesi-tengah-hentikan-perkara-penganiayaan-lewat-keadilan-restoratif?utm_source=openai))
Kepala Kejati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung mengatakan, perkara itu diajukan oleh Kejaksaan Negeri Morowali setelah melalui pemeriksaan terhadap syarat yuridis dan substantif. Persetujuan penghentian penuntutan diberikan karena perkara dinilai memenuhi ketentuan untuk diselesaikan melalui pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban, tersangka, dan lingkungan sosial.
Peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara tersangka dan korban bernama Komaruddin di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali, pada Senin, 6 Juli 2026. Perselisihan itu dipicu persoalan antara anak tersangka dan anak korban ketika bermain. Masalah tersebut kemudian berlanjut hingga terjadi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka lecet pada bagian dada akibat terkena benda tumpul. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/393197/kejati-sulawesi-tengah-hentikan-perkara-penganiayaan-lewat-keadilan-restoratif?utm_source=openai))
Dalam proses hukum, tersangka sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, setelah perkara ditangani Kejari Morowali, jaksa mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan antara lain ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut tidak lebih dari lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori III. Selain itu, tersangka disebut baru pertama kali melakukan tindak pidana. Perkara tersebut juga tidak masuk dalam jenis tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/393197/kejati-sulawesi-tengah-hentikan-perkara-penganiayaan-lewat-keadilan-restoratif?utm_source=openai))
Kondisi korban yang telah pulih turut menjadi pertimbangan. Korban tidak menuntut ganti rugi maupun biaya pengobatan karena biaya perawatan telah ditanggung melalui BPJS Kesehatan. Dalam proses perdamaian, tersangka menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Kedua pihak kemudian sepakat berdamai, sementara tersangka menyatakan kesanggupan memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
Penerapan keadilan restoratif bukan kali pertama dilakukan Kejati Sulawesi Tengah. Pada awal September 2026, lembaga tersebut juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Poso, Tolitoli, Banggai, serta Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena. Penyelesaian itu menjadi bagian dari pendekatan hukum yang mengutamakan pemulihan dan perdamaian sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi. ([metrosulawesi.net](https://metrosulawesi.net/kejati-sulteng-hentikan-penuntutan-empat-perkara-pidana-lewat-restorative-justice?utm_source=openai))
Kejati Sulteng menyatakan penghentian penuntutan dalam perkara Morowali dilakukan setelah seluruh persyaratan diperiksa. Dengan adanya kesepakatan damai, perkara tersebut dinilai memenuhi ketentuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/393197/kejati-sulawesi-tengah-hentikan-perkara-penganiayaan-lewat-keadilan-restoratif?utm_source=openai))
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
