PALU – PT Pembangunan Sulawesi Tengah mulai melakukan pembenahan kelembagaan setelah perubahan status dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah. Penataan tersebut dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang turut mengevaluasi laporan keuangan dan arah pengembangan usaha perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Novalina mengatakan rapat pemegang saham menjadi momentum untuk memastikan seluruh proses dalam perusahaan berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, setiap keputusan yang dihasilkan harus memiliki dasar data serta dokumen yang jelas.

Perubahan status tersebut mencakup penyesuaian struktur organisasi dan susunan direksi. Langkah itu merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang perubahan struktur organisasi dan tata kelola badan usaha milik daerah.

Novalina menekankan, perubahan bentuk hukum perusahaan tidak boleh berhenti pada penyesuaian administratif. Penataan harus diikuti dengan penguatan tata kelola, kejelasan arah bisnis, serta mekanisme kerja yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga membahas laporan keuangan tahun buku 2025 dan kegiatan usaha perusahaan. Seluruh data perusahaan diminta diverifikasi secara cermat sebelum digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan atau penyusunan kebijakan lanjutan.

“Setiap keputusan yang kita ambil harus memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan ketentuan,” kata Novalina dalam laporan ANTARA.

Selain urusan kelembagaan, PT Pembangunan Sulawesi Tengah juga menyampaikan peluang kerja sama dengan PT Rekayasa Mineral Utama. Kerja sama itu berkaitan dengan pengembangan ekosistem investasi, termasuk peluang di sektor pertambangan nikel yang menjadi salah satu sektor strategis di Sulawesi Tengah.

Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta peluang tersebut tidak hanya dinilai dari sisi bisnis. Aspek legalitas, tata kelola, manfaat bagi daerah dan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan juga harus menjadi pertimbangan utama.

Penekanan itu dinilai penting mengingat investasi pertambangan memiliki dampak luas terhadap perekonomian, tenaga kerja, penerimaan daerah, dan kondisi lingkungan. Karena itu, setiap rencana kerja sama perlu disiapkan melalui kajian yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi perusahaan dan pemerintah daerah.

Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah diharapkan dapat mengambil peran lebih besar dalam mendukung perekonomian daerah. Perusahaan daerah tidak hanya dituntut mengejar keuntungan, tetapi juga harus mampu memberikan kontribusi yang terukur bagi pembangunan dan masyarakat.

Dengan perubahan status menjadi Perseroda, perusahaan memiliki kesempatan untuk memperjelas bidang usaha, membangun kemitraan yang lebih profesional, dan memperkuat daya saing. Namun, peluang tersebut harus diimbangi dengan transparansi, pengawasan, serta pengelolaan risiko yang baik.

Pemerintah provinsi berharap penataan kelembagaan dan pembenahan tata kelola dapat menjadi pijakan bagi perusahaan untuk menyusun arah usaha yang lebih jelas. Dengan dasar tersebut, Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah diharapkan mampu berkembang secara sehat sekaligus memberi manfaat nyata bagi perekonomian Sulawesi Tengah.