Pemkab Sigi memastikan pengembangan PLTP Bora Pulu diarahkan sebagai proyek energi bersih dengan perhatian pada keamanan air, ekosistem, dan masyarakat sekitar.
Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Bora Pulu akan dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan keberlanjutan masyarakat sekitar. Proyek energi bersih tersebut saat ini berada dalam tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi oleh PT EDC Panas Bumi Indonesia.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan, berdasarkan penjelasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), teknologi eksplorasi panas bumi yang digunakan tidak ditujukan untuk mengurangi ketersediaan air permukaan maupun mengganggu ekosistem warga. Pengeboran dalam tahap eksplorasi direncanakan mencapai kedalaman sekitar 1.000 meter.
Menurut Samuel, energi yang dimanfaatkan dalam proyek tersebut berasal dari uap panas bumi di bawah permukaan. Uap itu nantinya digunakan untuk menggerakkan turbin pembangkit listrik. Dengan skema tersebut, pemerintah daerah menjelaskan bahwa proyek tidak mengambil pasokan air yang selama ini digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
PLTP Bora Pulu diproyeksikan memiliki kapasitas pengembangan sebesar 40 megawatt. Jika terealisasi sesuai rencana, pembangkit ini akan diarahkan untuk memperkuat sistem kelistrikan regional Sulawesi atau Sulbagsel. Proyek tersebut juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperluas pemanfaatan energi baru terbarukan di Sulawesi Tengah.
Kementerian ESDM sebelumnya menyebut proyek Bora Pulu berpotensi memberikan kontribusi penerimaan bagi daerah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak dan bonus produksi sekitar Rp3,7 miliar per tahun. Pengembangan pembangkit itu juga diproyeksikan menyerap sekitar 175 tenaga kerja lokal ketika memasuki tahap operasional dan kegiatan pendukungnya berjalan.
Selain manfaat fiskal dan ketenagalistrikan, pengembangan PLTP Bora Pulu diharapkan membuka peluang pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar lokasi proyek. Pemerintah Kabupaten Sigi menyatakan dukungan dalam hal perizinan pendukung, sosialisasi kepada masyarakat, serta percepatan penyelesaian lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan tapak sumur eksplorasi.
Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Bora Pulu mencakup area sekitar 78.388 hektare yang melintasi Kabupaten Sigi, Kota Palu, dan Kabupaten Donggala. Cakupan wilayah tersebut membuat komunikasi lintas daerah menjadi penting, terutama dalam menyampaikan informasi teknis dan memastikan masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai tahapan proyek.
Pemkab Sigi juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi mengenai proyek panas bumi tersebut. Pemerintah daerah menyatakan pendekatan edukatif akan terus dilakukan agar warga memahami proses eksplorasi, potensi manfaat, serta langkah-langkah pengamanan lingkungan yang harus dipenuhi.
Meski demikian, proyek Bora Pulu masih membutuhkan tahapan teknis dan administratif sebelum dapat dibangun serta beroperasi secara komersial. ESDM memproyeksikan pembangkit tersebut baru dapat beroperasi secara komersial pada 2033. Hasil survei dan eksplorasi akan menjadi dasar untuk memastikan besaran cadangan panas bumi serta kelayakan pengembangan pembangkit di kawasan tersebut.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan, berdasarkan penjelasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), teknologi eksplorasi panas bumi yang digunakan tidak ditujukan untuk mengurangi ketersediaan air permukaan maupun mengganggu ekosistem warga. Pengeboran dalam tahap eksplorasi direncanakan mencapai kedalaman sekitar 1.000 meter.
Menurut Samuel, energi yang dimanfaatkan dalam proyek tersebut berasal dari uap panas bumi di bawah permukaan. Uap itu nantinya digunakan untuk menggerakkan turbin pembangkit listrik. Dengan skema tersebut, pemerintah daerah menjelaskan bahwa proyek tidak mengambil pasokan air yang selama ini digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
PLTP Bora Pulu diproyeksikan memiliki kapasitas pengembangan sebesar 40 megawatt. Jika terealisasi sesuai rencana, pembangkit ini akan diarahkan untuk memperkuat sistem kelistrikan regional Sulawesi atau Sulbagsel. Proyek tersebut juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperluas pemanfaatan energi baru terbarukan di Sulawesi Tengah.
Kementerian ESDM sebelumnya menyebut proyek Bora Pulu berpotensi memberikan kontribusi penerimaan bagi daerah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak dan bonus produksi sekitar Rp3,7 miliar per tahun. Pengembangan pembangkit itu juga diproyeksikan menyerap sekitar 175 tenaga kerja lokal ketika memasuki tahap operasional dan kegiatan pendukungnya berjalan.
Selain manfaat fiskal dan ketenagalistrikan, pengembangan PLTP Bora Pulu diharapkan membuka peluang pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar lokasi proyek. Pemerintah Kabupaten Sigi menyatakan dukungan dalam hal perizinan pendukung, sosialisasi kepada masyarakat, serta percepatan penyelesaian lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan tapak sumur eksplorasi.
Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Bora Pulu mencakup area sekitar 78.388 hektare yang melintasi Kabupaten Sigi, Kota Palu, dan Kabupaten Donggala. Cakupan wilayah tersebut membuat komunikasi lintas daerah menjadi penting, terutama dalam menyampaikan informasi teknis dan memastikan masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai tahapan proyek.
Pemkab Sigi juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi mengenai proyek panas bumi tersebut. Pemerintah daerah menyatakan pendekatan edukatif akan terus dilakukan agar warga memahami proses eksplorasi, potensi manfaat, serta langkah-langkah pengamanan lingkungan yang harus dipenuhi.
Meski demikian, proyek Bora Pulu masih membutuhkan tahapan teknis dan administratif sebelum dapat dibangun serta beroperasi secara komersial. ESDM memproyeksikan pembangkit tersebut baru dapat beroperasi secara komersial pada 2033. Hasil survei dan eksplorasi akan menjadi dasar untuk memastikan besaran cadangan panas bumi serta kelayakan pengembangan pembangkit di kawasan tersebut.
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
