Polda Sulawesi Tengah meminta warga menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar karena kondisi kemarau meningkatkan risiko karhutla.
PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan meminta masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan menggunakan api. Imbauan itu disampaikan karena kondisi kemarau membuat vegetasi di sejumlah wilayah lebih kering dan mudah terbakar.
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Sirajudin Ramly mengatakan seluruh personel kepolisian, terutama Bhabinkamtibmas, diarahkan untuk aktif menyosialisasikan larangan pembakaran lahan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Menurut Sirajudin, masyarakat yang hendak membuka lahan pertanian atau perkebunan sebaiknya menggunakan cara manual atau peralatan yang sesuai, bukan membakar semak dan vegetasi. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan dapat sulit dikendalikan, terutama ketika angin bertiup dan kondisi tanah serta tanaman dalam keadaan kering.
“Semua lokasi karhutla di Sulteng sudah berhasil dipadamkan, sehingga langkah pencegahan secara masif tetap harus digencarkan,” kata Sirajudin di Palu, Senin, 28 September 2026, seperti dikutip ANTARA.
Polda Sulteng sebelumnya telah menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan. Kebijakan itu menjadi dasar bagi jajaran kepolisian untuk meningkatkan edukasi, pemantauan, dan penindakan apabila ditemukan pembakaran yang membahayakan lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, antara lain penempelan maklumat, penyampaian informasi di rumah ibadah, serta imbauan ketika polisi menghadiri kegiatan kemasyarakatan. Polda juga mendorong keterlibatan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan dalam mencegah munculnya titik api.
Keterlibatan warga dinilai penting karena masyarakat merupakan pihak yang paling awal mengetahui apabila muncul asap atau api di sekitar permukiman, kebun, maupun kawasan hutan. Warga diminta segera melakukan pemadaman awal dengan peralatan yang tersedia, sekaligus melaporkan kejadian kepada petugas agar api tidak meluas.
Langkah pencegahan tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari tindak lanjut jajaran Polda Sulteng terhadap arahan Kapolri mengenai pengendalian karhutla. Kepolisian didorong meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat patroli, melakukan pencegahan, dan menindak pelaku pembakaran hutan maupun lahan.
Selain mengancam lingkungan, pembakaran lahan dapat membahayakan permukiman, fasilitas umum, lahan pertanian, serta kesehatan warga akibat asap. Kebakaran juga berpotensi meluas apabila terjadi di wilayah dengan akses pemadaman yang terbatas atau berdekatan dengan kawasan vegetasi kering.
Polda Sulteng mengingatkan bahwa pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian dapat berujung pada proses hukum. Dalam penjelasan kepolisian, ketentuan pidana dapat diterapkan apabila kebakaran menimbulkan ancaman terhadap keamanan umum, menyebabkan luka, atau mengakibatkan korban jiwa.
Masyarakat diimbau tidak menganggap pembakaran semak sebagai cara cepat dan aman untuk membersihkan lahan. Sebelum melakukan kegiatan pembukaan lahan, warga diminta memilih metode yang tidak menimbulkan api serta memastikan sisa tanaman dan limbah perkebunan dikelola dengan cara yang aman.
Dengan memasuki periode kemarau, kepolisian meminta kewaspadaan dilakukan secara berkelanjutan. Pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga memerlukan kepedulian warga dan koordinasi pemerintah daerah agar potensi karhutla di Sulawesi Tengah dapat ditekan sejak awal.
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Sirajudin Ramly mengatakan seluruh personel kepolisian, terutama Bhabinkamtibmas, diarahkan untuk aktif menyosialisasikan larangan pembakaran lahan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Menurut Sirajudin, masyarakat yang hendak membuka lahan pertanian atau perkebunan sebaiknya menggunakan cara manual atau peralatan yang sesuai, bukan membakar semak dan vegetasi. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan dapat sulit dikendalikan, terutama ketika angin bertiup dan kondisi tanah serta tanaman dalam keadaan kering.
“Semua lokasi karhutla di Sulteng sudah berhasil dipadamkan, sehingga langkah pencegahan secara masif tetap harus digencarkan,” kata Sirajudin di Palu, Senin, 28 September 2026, seperti dikutip ANTARA.
Polda Sulteng sebelumnya telah menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan. Kebijakan itu menjadi dasar bagi jajaran kepolisian untuk meningkatkan edukasi, pemantauan, dan penindakan apabila ditemukan pembakaran yang membahayakan lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, antara lain penempelan maklumat, penyampaian informasi di rumah ibadah, serta imbauan ketika polisi menghadiri kegiatan kemasyarakatan. Polda juga mendorong keterlibatan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan dalam mencegah munculnya titik api.
Keterlibatan warga dinilai penting karena masyarakat merupakan pihak yang paling awal mengetahui apabila muncul asap atau api di sekitar permukiman, kebun, maupun kawasan hutan. Warga diminta segera melakukan pemadaman awal dengan peralatan yang tersedia, sekaligus melaporkan kejadian kepada petugas agar api tidak meluas.
Langkah pencegahan tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari tindak lanjut jajaran Polda Sulteng terhadap arahan Kapolri mengenai pengendalian karhutla. Kepolisian didorong meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat patroli, melakukan pencegahan, dan menindak pelaku pembakaran hutan maupun lahan.
Selain mengancam lingkungan, pembakaran lahan dapat membahayakan permukiman, fasilitas umum, lahan pertanian, serta kesehatan warga akibat asap. Kebakaran juga berpotensi meluas apabila terjadi di wilayah dengan akses pemadaman yang terbatas atau berdekatan dengan kawasan vegetasi kering.
Polda Sulteng mengingatkan bahwa pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian dapat berujung pada proses hukum. Dalam penjelasan kepolisian, ketentuan pidana dapat diterapkan apabila kebakaran menimbulkan ancaman terhadap keamanan umum, menyebabkan luka, atau mengakibatkan korban jiwa.
Masyarakat diimbau tidak menganggap pembakaran semak sebagai cara cepat dan aman untuk membersihkan lahan. Sebelum melakukan kegiatan pembukaan lahan, warga diminta memilih metode yang tidak menimbulkan api serta memastikan sisa tanaman dan limbah perkebunan dikelola dengan cara yang aman.
Dengan memasuki periode kemarau, kepolisian meminta kewaspadaan dilakukan secara berkelanjutan. Pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga memerlukan kepedulian warga dan koordinasi pemerintah daerah agar potensi karhutla di Sulawesi Tengah dapat ditekan sejak awal.
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
