PALU – Polemik antara wartawan Radar Sulteng dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako (FKM Untad) berlanjut setelah kedua pihak menyampaikan penjelasan berbeda mengenai rangkaian komunikasi yang terjadi dalam proses peliputan program pencegahan tuberkulosis (TBC) Berani Magaya.

Persoalan tersebut mencuat setelah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam dugaan doxing dan intimidasi terhadap seorang wartawan Radar Sulteng berinisial A. AJI menyebut wartawan tersebut menerima pesan yang disertai tangkapan layar identitas pribadinya setelah melakukan peliputan dan konfirmasi mengenai pelaksanaan program di lingkungan FKM Untad.

Ketua AJI Palu Agung Sumandjaya menilai persoalan itu perlu disikapi serius karena berkaitan dengan kebebasan pers dan keamanan jurnalis. Menurut AJI, jika terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan seharusnya menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi.

Pimpinan Redaksi Radar Sulteng Barnabas Loinang sebelumnya mengatakan pemberitaan mengenai program Berani Magaya telah memuat keterangan dari pihak FKM Untad. Redaksi juga menyatakan tetap membuka ruang untuk koreksi apabila terdapat kekeliruan fakta, tetapi menyiapkan langkah hukum atas dugaan tekanan terhadap wartawannya.

Dekan FKM Untad Prof. Rosmala Nur kemudian memberikan klarifikasi dalam jumpa pers pada Sabtu, 26 September 2026. Ia menyatakan tidak pernah bermaksud merendahkan, menghalangi, atau tidak menghormati tugas jurnalistik.

Rosmala menjelaskan, sikap dan perkataan yang muncul dalam peristiwa tersebut merupakan reaksi spontan karena dirinya merasa terkejut ketika didatangi untuk diwawancarai tanpa pemberitahuan atau janji sebelumnya. Ia juga mengaku merasa tidak aman ketika wartawan mendekatinya setelah rapat evaluasi program Berani Magaya dan pembagian alat pelindung diri.

Menurut Rosmala, pesan WhatsApp yang dikirim kepada wartawan tersebut dimaksudkan sebagai nasihat seorang ibu kepada mahasiswa, bukan ancaman atau intimidasi. Ia juga menyebut sudah ada pertemuan dengan wartawan yang bersangkutan bersama kuasa hukum dan menilai komunikasi dalam pertemuan itu berlangsung baik.

Namun, penjelasan mengenai adanya penyelesaian secara kekeluargaan dibantah oleh kuasa hukum Radar Sulteng. Dalam keterangan pada Minggu, 27 September 2026, kuasa hukum menyatakan memang ada pertemuan antara pihak dekan dan wartawan, tetapi pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan damai.

Kuasa hukum juga menyebut pihaknya telah melayangkan somasi terbuka kepada Dekan FKM Untad. Langkah itu berkaitan dengan dugaan penghambatan kerja jurnalistik dan pernyataan yang dinilai merugikan wartawan. Meski demikian, proses hukum tersebut masih berada pada tahap penyampaian keberatan dan belum terdapat putusan atau penetapan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran pidana.

Polemik ini bermula dari peliputan terkait keluhan mahasiswa dalam pelaksanaan program Berani Magaya, termasuk persoalan penggunaan alat pelindung diri, pendampingan pasien, dan perlindungan bagi mahasiswa yang terlibat. FKM Untad menyatakan program tersebut dilaksanakan untuk mendukung upaya pencegahan TBC dengan melibatkan mahasiswa.

Perbedaan keterangan antara pihak kampus dan Radar Sulteng kini menjadi perhatian organisasi pers di Sulawesi Tengah. Penyelesaian melalui klarifikasi terbuka, mekanisme pers, maupun jalur hukum diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi tekanan terhadap kebebasan pers atau konflik personal.