Polres Parigi Moutong menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SD di Kecamatan Ampibabo.
PARIGI MOUTONG – Polres Parigi Moutong menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam penanganan dugaan kekerasan terhadap seorang siswa sekolah dasar di Kecamatan Ampibabo, Sulawesi Tengah. Pemeriksaan tersebut menjadi tindak lanjut atas laporan keluarga korban yang telah diterima kepolisian.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parigi Moutong, Aipda Mappi, mengatakan pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Polisi sebelumnya telah memeriksa korban dengan pendampingan orang tua pada Kamis, 24 September 2026.
Selain pemeriksaan, korban juga telah menjalani visum di rumah sakit. Proses tersebut dilakukan dengan pendampingan petugas Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Parigi Moutong.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulawesi Tengah. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, seorang siswa SD diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh guru berinisial S di sekolah setempat.
Dugaan tindakan yang dilaporkan keluarga korban antara lain penggosokan cabai pada bagian wajah dan pembenturan kepala. Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti selesai dilakukan.
Korban disebut mengalami trauma setelah kejadian tersebut. Dalam laporan kepolisian, anak itu juga disebut tidak masuk sekolah selama beberapa hari karena takut bertemu dengan guru yang dilaporkan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong sebelumnya menyiapkan sejumlah langkah agar korban dapat kembali mengikuti pembelajaran dalam situasi yang aman. Salah satu opsi yang dibahas adalah memindahkan guru yang bersangkutan, dengan catatan tersedia tenaga pengganti di sekolah asal.
Sambil menunggu keputusan lebih lanjut, dinas pendidikan berencana mengatur pergantian tugas wali kelas. Guru yang dilaporkan tidak ditempatkan sebagai wali kelas korban untuk sementara, sedangkan tugas tersebut dapat dialihkan kepada guru lain.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah korban berhadapan langsung dengan guru yang sedang dilaporkan kepada polisi. Dinas pendidikan juga tetap mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan belajar siswa lain agar penanganan kasus tidak menimbulkan kekosongan tenaga pengajar.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Parigi Moutong menyatakan pendampingan terhadap korban tetap menjadi perhatian selama proses hukum berjalan. Pendampingan tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan perkara, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis serta pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
Polisi mengimbau pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut agar memberikan keterangan sesuai fakta. Pemeriksaan saksi diharapkan membantu penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai kejadian, termasuk waktu, tempat, serta pihak-pihak yang berada di lokasi.
Penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian belum mengumumkan adanya tersangka dalam kasus tersebut. Status hukum setiap pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan korban, visum, dan alat bukti lain yang diperoleh penyidik.
Keluarga korban juga diminta tetap berkoordinasi dengan UPT PPA dan kepolisian agar kebutuhan perlindungan anak dapat dipantau selama proses berlangsung. Di sisi lain, pihak sekolah dan dinas pendidikan diharapkan memastikan korban dapat kembali belajar tanpa tekanan maupun rasa takut.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parigi Moutong, Aipda Mappi, mengatakan pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Polisi sebelumnya telah memeriksa korban dengan pendampingan orang tua pada Kamis, 24 September 2026.
Selain pemeriksaan, korban juga telah menjalani visum di rumah sakit. Proses tersebut dilakukan dengan pendampingan petugas Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Parigi Moutong.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulawesi Tengah. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, seorang siswa SD diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh guru berinisial S di sekolah setempat.
Dugaan tindakan yang dilaporkan keluarga korban antara lain penggosokan cabai pada bagian wajah dan pembenturan kepala. Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti selesai dilakukan.
Korban disebut mengalami trauma setelah kejadian tersebut. Dalam laporan kepolisian, anak itu juga disebut tidak masuk sekolah selama beberapa hari karena takut bertemu dengan guru yang dilaporkan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong sebelumnya menyiapkan sejumlah langkah agar korban dapat kembali mengikuti pembelajaran dalam situasi yang aman. Salah satu opsi yang dibahas adalah memindahkan guru yang bersangkutan, dengan catatan tersedia tenaga pengganti di sekolah asal.
Sambil menunggu keputusan lebih lanjut, dinas pendidikan berencana mengatur pergantian tugas wali kelas. Guru yang dilaporkan tidak ditempatkan sebagai wali kelas korban untuk sementara, sedangkan tugas tersebut dapat dialihkan kepada guru lain.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah korban berhadapan langsung dengan guru yang sedang dilaporkan kepada polisi. Dinas pendidikan juga tetap mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan belajar siswa lain agar penanganan kasus tidak menimbulkan kekosongan tenaga pengajar.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Parigi Moutong menyatakan pendampingan terhadap korban tetap menjadi perhatian selama proses hukum berjalan. Pendampingan tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan perkara, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis serta pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
Polisi mengimbau pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut agar memberikan keterangan sesuai fakta. Pemeriksaan saksi diharapkan membantu penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai kejadian, termasuk waktu, tempat, serta pihak-pihak yang berada di lokasi.
Penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian belum mengumumkan adanya tersangka dalam kasus tersebut. Status hukum setiap pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan korban, visum, dan alat bukti lain yang diperoleh penyidik.
Keluarga korban juga diminta tetap berkoordinasi dengan UPT PPA dan kepolisian agar kebutuhan perlindungan anak dapat dipantau selama proses berlangsung. Di sisi lain, pihak sekolah dan dinas pendidikan diharapkan memastikan korban dapat kembali belajar tanpa tekanan maupun rasa takut.
Sumber: ANTARA News Sulawesi Tengah — Sumber asli
