BUOL – Kepolisian Resor Buol, Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pengawasan tersebut terutama difokuskan pada SPBU Kampung Bugis dan SPBU Lonu yang menjadi perhatian masyarakat.

Langkah ini dilakukan setelah muncul laporan mengenai antrean berulang, dugaan praktik percaloan, serta hambatan dalam memperoleh kuota BBM bersubsidi. Polisi menyatakan pengawasan akan dilakukan bersama satuan tugas lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah dan pengawas dari Pertamina.

Ps. Kepala Subbagian Pengendalian Operasi Polres Buol, Ipda Tommy Kawilarang, mengatakan aparat tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan SPBU. Sasaran pengawasan mencakup dugaan penimbunan BBM, praktik pelangsiran, pemalsuan atau penggandaan barcode, hingga tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Menurut Tommy, personel juga akan menindak pihak yang sengaja memicu keributan atau membawa senjata tajam di area SPBU. Penegakan aturan tersebut dinilai penting karena SPBU merupakan objek vital yang harus tetap memberikan pelayanan secara tertib dan aman kepada masyarakat.

“Pengawasan berkala dan pengamanan ekstra secara khusus difokuskan pada SPBU yang menjadi perhatian publik seperti SPBU Kampung Bugis dan SPBU Lonu,” kata Tommy dalam keterangannya di Buol, Selasa, 22 September 2026.

Dalam pelaksanaannya, Polres Buol bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta pengawas Pertamina. Keterlibatan banyak instansi diharapkan dapat membuat pengawasan tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada ketepatan distribusi dan kepatuhan terhadap prosedur.

Polisi menyebut pengawasan akan diarahkan untuk memastikan barcode tidak diperjualbelikan atau digandakan. Selain itu, pihak SPBU diminta menyalurkan BBM sesuai standar operasional yang berlaku dan tidak memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buol bersama Polres Buol menyepakati pembentukan Satuan Tugas Terpadu Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi dalam rapat yang digelar pada 14 September 2026. Pembentukan satgas itu merupakan respons atas keluhan masyarakat mengenai antrean panjang dan dugaan permainan dalam distribusi BBM.

Satgas tersebut juga melibatkan unsur kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, serta Pertamina. Titik pengawasan diarahkan ke lokasi yang dinilai rawan, termasuk SPBU Kampung Bugis dan SPBU Lonu.

Polres Buol menyatakan langkah pembinaan dapat dilakukan apabila pelanggaran belum memenuhi unsur pidana. Namun, jika ditemukan indikasi penimbunan, penyalahgunaan rekomendasi, pemalsuan barcode, penggunaan senjata tajam, atau perbuatan lain yang mengganggu pelayanan publik, aparat akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat menjamin BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak, termasuk nelayan, petani, dan pengguna lain sesuai aturan. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM di lapangan.