PALU – Polisi menyelidiki penemuan jasad bayi perempuan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Jasad bayi tersebut ditemukan seorang pemulung saat memilah sampah pada Jumat, 18 September 2026 malam.

Informasi penemuan itu diterima kepolisian setelah pemulung berusia 17 tahun, yang disebut bernama Afin, memeriksa sebuah tas di antara tumpukan sampah yang baru tiba di lokasi. Tas tersebut berada di area pembuangan sampah yang diketahui berasal dari Kelurahan Pengawu.

Saat tas dibuka, saksi menemukan jasad bayi berjenis kelamin perempuan. Temuan itu kemudian disampaikan kepada pengawas TPA. Seorang sopir yang berada di sekitar lokasi juga menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kawatuna setelah mengetahui kejadian tersebut.

Kapolsek Mantikulore Iptu Andi Rampewali mengatakan personel kepolisian mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Petugas melakukan pemeriksaan awal, mengamankan lokasi, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui penemuan tersebut.

Berdasarkan laporan media yang mengutip keterangan kepolisian, personel Polsek Mantikulore tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WITA. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan informasi mengenai asal-usul tas dan pihak yang diduga membuang jasad bayi tersebut.

Jasad bayi dievakuasi sekitar pukul 21.25 WITA dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk membantu memastikan kondisi jasad, identitas bayi, serta informasi lain yang dapat mendukung proses penyelidikan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai identitas orang tua bayi maupun pihak yang diduga bertanggung jawab. Polisi juga belum menyampaikan kesimpulan tentang waktu dan penyebab kematian bayi tersebut. Karena itu, informasi mengenai motif atau latar belakang kejadian masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar TPA Kawatuna. Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui jalur pembuangan sampah yang membawa tas tersebut ke lokasi. Informasi dari pengawas TPA, sopir armada, pemulung, dan warga sekitar dapat membantu polisi menyusun rangkaian kejadian secara lebih jelas.

Masyarakat diminta tidak menyebarkan dugaan atau identitas tertentu sebelum ada hasil penyelidikan resmi. Penemuan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan anak, sekaligus memerlukan penanganan yang hati-hati agar tidak menimbulkan informasi keliru di tengah masyarakat.

Polresta Palu belum mengumumkan apakah sudah ada pihak yang diamankan atau diperiksa secara khusus dalam perkara tersebut. Perkembangan kasus akan bergantung pada hasil olah TKP, pemeriksaan medis, serta keterangan para saksi yang telah dan akan dimintai keterangan oleh penyidik.