Penyidik Tipikor Polresta Palu menyita delapan bundel dokumen saat menggeledah kantor Perumda Air Minum terkait dugaan penyimpangan dana Rp2 miliar.
PALU – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu menggeledah kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 21 September 2026. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita delapan bundel dokumen yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal senilai Rp2 miliar pada 2023.
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka maupun menyampaikan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu AKP Ismail Bobby mengatakan, penyelidikan perkara itu telah berlangsung sejak Februari 2026. Penanganan kasus juga telah dipaparkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Menurut Ismail, penggeledahan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan sejumlah dokumen untuk menelusuri penggunaan dana penyertaan modal. Dokumen yang diamankan selanjutnya akan diperiksa dan dicocokkan dengan informasi serta keterangan yang telah diperoleh selama proses penyelidikan.
“Penggeledahan itu untuk melengkapi alat bukti terkait kasus dugaan korupsi yang terdapat perbuatan melawan hukum,” kata Ismail sebagaimana diberitakan ANTARA.
Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen yang diamankan di antaranya Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan atau RKAP tahun 2023, RKAP tahun 2024, serta dokumen pengajuan perubahan RKAP pada masa kepemimpinan salah satu direktur berinisial RS. Polisi masih mendalami hubungan dokumen tersebut dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal.
Kasubag Umum dan Keuangan Perumda Air Minum Kota Palu, Rindi Rinaldi, menyatakan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Perumda juga menyatakan siap memberikan dokumen dan informasi yang dibutuhkan penyidik.
Rindi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dana penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Kota Palu pada 2023. Dana itu masuk ketika Perumda dipimpin oleh pejabat berinisial AN, sedangkan penggunaannya berlangsung pada masa kepemimpinan RS.
Ia juga menyebut terdapat dokumen perubahan RKAP yang diajukan pada masa kepemimpinan RS, tetapi dokumen tersebut disebut belum memperoleh disposisi dari pihak Kuasa Pemilik Modal atau KPM.
Meski demikian, informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi yang ditelusuri penyidik. Belum ada kesimpulan hukum mengenai apakah seluruh penggunaan dana tersebut melanggar ketentuan atau menimbulkan kerugian keuangan negara.
Polisi juga belum mengungkap identitas lengkap pihak yang berkaitan dengan perkara. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa dokumen, serta menghitung potensi kerugian negara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Penyelidikan ini menjadi perhatian karena dana penyertaan modal berasal dari pemerintah daerah dan penggunaannya berkaitan dengan pengelolaan badan usaha milik daerah. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perencanaan, pencairan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana tersebut.
Sampai saat ini, Polresta Palu belum menyampaikan jadwal penetapan tersangka. Masyarakat diminta menunggu hasil penyidikan dan tidak membuat kesimpulan di luar informasi resmi yang disampaikan aparat penegak hukum.
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka maupun menyampaikan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu AKP Ismail Bobby mengatakan, penyelidikan perkara itu telah berlangsung sejak Februari 2026. Penanganan kasus juga telah dipaparkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Menurut Ismail, penggeledahan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan sejumlah dokumen untuk menelusuri penggunaan dana penyertaan modal. Dokumen yang diamankan selanjutnya akan diperiksa dan dicocokkan dengan informasi serta keterangan yang telah diperoleh selama proses penyelidikan.
“Penggeledahan itu untuk melengkapi alat bukti terkait kasus dugaan korupsi yang terdapat perbuatan melawan hukum,” kata Ismail sebagaimana diberitakan ANTARA.
Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen yang diamankan di antaranya Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan atau RKAP tahun 2023, RKAP tahun 2024, serta dokumen pengajuan perubahan RKAP pada masa kepemimpinan salah satu direktur berinisial RS. Polisi masih mendalami hubungan dokumen tersebut dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal.
Kasubag Umum dan Keuangan Perumda Air Minum Kota Palu, Rindi Rinaldi, menyatakan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Perumda juga menyatakan siap memberikan dokumen dan informasi yang dibutuhkan penyidik.
Rindi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dana penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Kota Palu pada 2023. Dana itu masuk ketika Perumda dipimpin oleh pejabat berinisial AN, sedangkan penggunaannya berlangsung pada masa kepemimpinan RS.
Ia juga menyebut terdapat dokumen perubahan RKAP yang diajukan pada masa kepemimpinan RS, tetapi dokumen tersebut disebut belum memperoleh disposisi dari pihak Kuasa Pemilik Modal atau KPM.
Meski demikian, informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi yang ditelusuri penyidik. Belum ada kesimpulan hukum mengenai apakah seluruh penggunaan dana tersebut melanggar ketentuan atau menimbulkan kerugian keuangan negara.
Polisi juga belum mengungkap identitas lengkap pihak yang berkaitan dengan perkara. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa dokumen, serta menghitung potensi kerugian negara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Penyelidikan ini menjadi perhatian karena dana penyertaan modal berasal dari pemerintah daerah dan penggunaannya berkaitan dengan pengelolaan badan usaha milik daerah. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perencanaan, pencairan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana tersebut.
Sampai saat ini, Polresta Palu belum menyampaikan jadwal penetapan tersangka. Masyarakat diminta menunggu hasil penyidikan dan tidak membuat kesimpulan di luar informasi resmi yang disampaikan aparat penegak hukum.
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
