PALU – Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Roadmap Sanitasi Provinsi 2026–2030 memasuki tahap harmonisasi yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah. Proses ini diarahkan untuk memastikan kebijakan sanitasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy mengatakan harmonisasi diperlukan agar roadmap sanitasi memiliki arah yang jelas dan dapat diterapkan secara terpadu. Menurut dia, pembahasan regulasi tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penyusunan peraturan, tetapi juga menentukan kualitas serta keberlanjutan pelaksanaan pembangunan daerah.

“Roadmap sanitasi harus mampu memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan sanitasi. Karena itu, aspek kewenangan dan keterpaduan kebijakan perlu dipastikan sejak proses harmonisasi,” kata Rakhmat dalam keterangan yang disampaikan di Palu, Rabu, 23 September 2026.

Pembahasan rancangan tersebut mencakup penyelarasan kebijakan sanitasi dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Selain itu, pemerintah juga membahas pembagian kewenangan, koordinasi lintas sektor, serta hubungan antara perencanaan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota.

Roadmap itu akan menjadi instrumen perencanaan pembangunan sanitasi untuk periode 2026–2030. Dengan adanya dokumen tersebut, arah kebijakan sanitasi diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan memiliki rujukan yang sama antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah di bawahnya.

Kemenkum Sulteng menilai kualitas regulasi memiliki pengaruh langsung terhadap efektivitas kebijakan ketika diterapkan di lapangan. Karena itu, rancangan peraturan gubernur tersebut perlu disusun dengan memperhatikan aspek kewenangan dan kemampuan implementasi, bukan hanya memenuhi persyaratan administratif.

“Regulasi yang baik harus mampu diterapkan dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Rakhmat.

Dokumen perencanaan sanitasi sebelumnya juga menempatkan roadmap sebagai salah satu rujukan untuk menyusun arah kebijakan, strategi, program, dan kegiatan pembangunan sanitasi di Sulawesi Tengah. Ruang lingkup perencanaan sanitasi mencakup sejumlah layanan dasar, antara lain pengelolaan air limbah domestik, persampahan rumah tangga, serta drainase lingkungan.

Tahap harmonisasi menjadi bagian penting sebelum rancangan tersebut ditetapkan sebagai peraturan gubernur. Pada tahap ini, ketentuan dalam rancangan diperiksa agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Kemenkum Sulteng berharap rancangan roadmap itu nantinya dapat menjadi pedoman bersama dalam memperkuat koordinasi pembangunan sanitasi. Pemerintah juga mendorong agar proses penyusunan regulasi daerah dilakukan secara konsisten melalui harmonisasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dijalankan secara berkelanjutan.

Bagi masyarakat, keberadaan roadmap tersebut penting karena pembangunan sanitasi berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan dasar. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada tindak lanjut pemerintah setelah regulasi ditetapkan, termasuk koordinasi antarinstansi, penyusunan program, penganggaran, serta pelaksanaan di tingkat kabupaten dan kota.