PALU – Polresta Palu, Sulawesi Tengah, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Rabu, 9 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tersangka Aan Kurniawan memperagakan 34 adegan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah kejadian.

Rekonstruksi dilakukan di lokasi usaha pemotongan ayam tempat peristiwa pembunuhan terjadi. Polisi menghadirkan tersangka untuk memperagakan sejumlah tindakan yang sebelumnya telah disampaikan dalam pemeriksaan penyidikan. Kegiatan itu juga disaksikan perwakilan kejaksaan dan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. ([antaranews.com](https://www.antaranews.com/berita/5733412/%E2%80%8Epolisi-reka-ulang-34-adegan-pembunuhan-satu-keluarga-di-palu?utm_source=openai))

Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham mengatakan, sebanyak 150 personel dikerahkan untuk mengamankan proses rekonstruksi. Selain itu, tiga orang dari kejaksaan hadir untuk mengikuti jalannya reka ulang sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Rangkaian adegan dimulai ketika tersangka mencegat korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Setelah itu, tersangka digambarkan mengamati rumah korban sebelum masuk ke lokasi dan melakukan penganiayaan. Adegan yang menggambarkan tindakan utama dalam perkara tersebut diperagakan pada urutan ke-14 hingga ke-24.

Polisi menyebut rekonstruksi itu belum menemukan fakta baru. Rangkaian kejadian yang diperagakan masih sesuai dengan keterangan tersangka yang telah dihimpun penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya. Polisi juga masih menyatakan motif sementara perkara tersebut berkaitan dengan rasa sakit hati tersangka terhadap korban. ([antaranews.com](https://www.antaranews.com/berita/5733412/%E2%80%8Epolisi-reka-ulang-34-adegan-pembunuhan-satu-keluarga-di-palu?utm_source=openai))

Setelah melakukan aksi, tersangka diperagakan melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Balaroa, Kecamatan Palu Barat. Polisi menangkap Aan Kurniawan di wilayah Palu Barat pada 26 Agustus 2026, sekitar satu bulan setelah peristiwa pembunuhan berlangsung. Sehari setelah penangkapan, penyidik juga telah melakukan prarekonstruksi untuk memperjelas tindakan tersangka sebelum, ketika, dan sesudah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, di tempat usaha pemotongan ayam di Kelurahan Duyu. Tiga orang meninggal dunia dalam kejadian itu, yakni Jamil, istrinya Nurhanisa, serta anak mereka yang masih berusia dua tahun. Ketiganya merupakan satu keluarga.

Polisi masih mencari telepon seluler milik salah satu korban yang belum ditemukan. Perangkat tersebut dinilai masih berkaitan dengan kelengkapan penyidikan dan menjadi salah satu barang yang terus ditelusuri aparat.

Usai rekonstruksi, penyidik Satreskrim Polresta Palu melanjutkan pemberkasan perkara. Berkas tersebut selanjutnya akan disiapkan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Kehadiran pihak kejaksaan dalam rekonstruksi dimaksudkan untuk mengikuti langsung kesesuaian antara keterangan dalam pemeriksaan dan adegan yang diperagakan tersangka.

Polresta Palu belum menyampaikan adanya perubahan terhadap konstruksi perkara setelah rekonstruksi berlangsung. Polisi juga masih melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum, termasuk melengkapi keterangan dan mencari barang bukti yang belum ditemukan.