PALU – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pembangunan Sulawesi Tengah membahas perubahan status perusahaan dari perseroan terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Sabtu, 26 September 2026.

Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Novalina mengatakan perubahan status tersebut menjadi bagian dari penataan kelembagaan dan tata kelola badan usaha milik daerah. Pembahasan dalam RUPS juga mencakup perubahan struktur organisasi serta susunan direksi perusahaan.

Menurut Novalina, penataan itu perlu dilakukan agar pengelolaan perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meminta seluruh proses dalam RUPS dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“RUPS menjadi momentum untuk memastikan setiap proses di dalam perusahaan berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Novalina di Palu.

Selain perubahan status dan struktur organisasi, RUPS membahas laporan keuangan tahun buku 2025 serta kegiatan usaha PT Pembangunan Sulawesi Tengah. Pemerintah provinsi meminta data dan dokumen perusahaan diverifikasi secara cermat sebelum keputusan lanjutan ditetapkan.

Langkah verifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan korporasi memiliki dasar yang jelas, baik dari sisi administrasi, legalitas, maupun kondisi keuangan perusahaan. Dengan demikian, perubahan bentuk badan hukum tidak berhenti pada penyesuaian administratif, tetapi juga diikuti pembenahan pengelolaan usaha.

Dalam forum tersebut, perusahaan juga menyampaikan adanya nota kesepahaman dengan PT Rekayasa Mineral Utama atau RMU. Kerja sama itu berkaitan dengan pengembangan ekosistem investasi, khususnya di sektor pertambangan nikel.

Namun, pemerintah provinsi mengingatkan agar peluang kerja sama tersebut dikelola secara profesional. Aspek legalitas, tata kelola perusahaan, manfaat bagi daerah dan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan harus menjadi pertimbangan sebelum kerja sama masuk ke tahap pelaksanaan.

Penekanan tersebut menjadi penting karena sektor pertambangan nikel memiliki nilai ekonomi besar, tetapi juga berhadapan dengan tuntutan pengawasan lingkungan dan kepastian hukum. Pemerintah daerah perlu memastikan kerja sama investasi tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga mendukung penerimaan daerah serta memberi dampak yang terukur bagi masyarakat.

Dokumen keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencatat bahwa pemerintah provinsi memiliki porsi kepemilikan dominan pada PT Pembangunan Sulteng. Perusahaan itu sebelumnya berasal dari badan usaha milik daerah yang kemudian mengalami perubahan bentuk hukum menjadi perseroan terbatas melalui regulasi daerah.

Dengan perubahan menuju Perseroda, perusahaan diharapkan memiliki arah usaha yang lebih jelas dan mampu menjalankan fungsi bisnis sekaligus mendukung pembangunan daerah. Pemerintah provinsi juga berharap pembenahan organisasi dapat memperkuat profesionalisme direksi dan komisaris dalam mengelola aset serta peluang usaha milik daerah.

Novalina mengatakan hasil pembahasan RUPS harus ditindaklanjuti melalui langkah yang jelas. Penataan kelembagaan, pemeriksaan dokumen, dan penguatan tata kelola menjadi pekerjaan lanjutan agar PT Pembangunan Sulawesi Tengah dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian Sulawesi Tengah.

Perubahan status badan hukum itu juga akan menjadi pijakan bagi perusahaan untuk menata kembali kegiatan usaha, membangun kemitraan yang lebih terukur, serta memastikan setiap keputusan investasi sejalan dengan kepentingan daerah dan masyarakat.