PALU – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulteng menggelar penggeledahan gabungan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu, Jumat malam, 18 September 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Penggeledahan melibatkan petugas pemasyarakatan, BNNP Sulawesi Tengah, serta unsur TNI dan Polri. Tim gabungan menyisir kamar hunian dan memeriksa barang-barang milik warga binaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada narkotika, telepon seluler ilegal, maupun benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Selain razia, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap warga binaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, seluruh sampel urine yang diperiksa menunjukkan hasil negatif narkoba.

Kepala BNNP Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Polisi Ferdinand Maksi Pasule mengatakan, kegiatan itu tidak hanya berorientasi pada penindakan. Pemeriksaan juga dimaksudkan untuk memastikan kondisi warga binaan serta lingkungan rutan tetap aman dari pengaruh narkotika.

Hasil penggeledahan menunjukkan petugas tidak menemukan narkotika di blok hunian. Meski demikian, sejumlah barang terlarang lainnya diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pengelola rutan dalam memperkuat pengawasan internal.

Langkah serupa dinilai penting karena pengawasan di lembaga pemasyarakatan tidak cukup dilakukan hanya setelah muncul dugaan pelanggaran. Razia berkala dan pemeriksaan urine menjadi bagian dari upaya mencegah masuknya narkoba sekaligus mendeteksi lebih awal potensi penyalahgunaan di dalam rutan.

Kegiatan di Rutan Palu juga menjadi bagian dari penguatan kerja sama antara jajaran pemasyarakatan dan aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah. Sinergi tersebut mencakup penggeledahan blok hunian, pemeriksaan barang, tes urine, serta pemantauan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah sebelumnya juga melakukan razia dan tes urine di sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan lain di wilayah Palu dan sekitarnya. Dalam kegiatan di Lapas Perempuan Kelas III Palu pada 17 September 2026, petugas juga melaporkan tidak menemukan narkoba dan seluruh sampel urine yang diperiksa dinyatakan negatif.

Meski hasil pemeriksaan di Rutan Palu tidak menemukan narkotika, pengawasan tetap perlu dilakukan secara rutin. Barang terlarang yang diamankan menunjukkan bahwa pemeriksaan berkala masih diperlukan untuk menutup celah masuknya benda-benda yang dapat mengganggu keamanan rutan.

BNNP Sulawesi Tengah dan jajaran Ditjenpas diharapkan terus mempertahankan koordinasi dalam upaya pencegahan narkoba. Selain penindakan, pembinaan dan edukasi kepada warga binaan juga menjadi bagian penting agar lingkungan pemasyarakatan tetap aman serta mendukung proses pembinaan.