Kasus narkotika mendominasi penghuni lapas dan rutan di Sulawesi Tengah. Kondisi ini turut memicu kelebihan kapasitas di sejumlah unit pemasyarakatan.
PALU – Kasus tindak pidana narkotika masih mendominasi penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Sulawesi Tengah. Dari sekitar 3.000 warga binaan yang tersebar di sejumlah unit pemasyarakatan, kurang lebih 2.500 orang di antaranya merupakan warga binaan perkara narkotika.
Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Herman Mulawarman di Palu, Rabu, 16 September 2026. Menurut dia, tingginya jumlah warga binaan kasus narkotika menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan lapas dan rutan di daerah ini mengalami kelebihan kapasitas. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/393301/kasus-narkotika-dominasi-penghuni-lapas-di-sulawesi-tengah?utm_source=openai))
“Dari data yang ada sekitar 3 ribuan warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Tengah, 2.500 di antaranya merupakan kasus tindak pidana narkotika,” kata Herman, seperti diberitakan ANTARA.
Salah satu unit pemasyarakatan yang menghadapi kepadatan tinggi ialah Lapas Kelas III Kolonodale. Tingkat hunian di lapas tersebut disebut telah mencapai sekitar 310 persen dari kapasitas yang tersedia. Kondisi itu membuat pengelola pemasyarakatan perlu melakukan penataan ulang dan pemindahan sebagian warga binaan ke lapas lain yang tingkat kepadatannya relatif lebih rendah.
Herman mengatakan pemindahan dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mengurai kepadatan hunian. Namun, ia mengakui hampir seluruh lapas dan rutan di Sulawesi Tengah menghadapi persoalan kelebihan kapasitas dengan tingkat yang berbeda-beda.
“Guna mengurai kepadatan hunian kami melakukan mutasi, perpindahan warga binaan pemasyarakatan ke lapas yang masih di bawah 300 persen,” ujarnya.
Selain penataan penghuni, Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah juga memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang terlarang di dalam lapas. Razia gabungan digelar di Lapas Kelas IIA Palu pada Rabu, 16 September 2026, dengan melibatkan unsur Badan Narkotika Nasional, TNI, dan Polri.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua telepon genggam serta sejumlah benda lain, antara lain besi, kayu, batu, kabel, kaca, dan cermin. Barang-barang hasil penggeledahan kemudian didata dan dilaporkan kepada pemerintah pusat untuk diproses sesuai ketentuan, termasuk rencana pemusnahan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut razia itu merupakan bagian dari langkah mempersempit celah masuknya narkotika, telepon seluler ilegal, serta benda lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. Kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut arahan pimpinan Ditjenpas untuk membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari barang terlarang. ([ditjenpas.go.id](https://www.ditjenpas.go.id/kanwil-ditjenpas-sulteng-bersama-aph-berantas-peredaran-barang-terlarang-di-lapas-palu?utm_source=openai))
Penguatan pengawasan serupa dilakukan di Lapas Perempuan Kelas III Palu pada 17 September 2026. Selain razia, petugas melaksanakan tes urine secara acak terhadap 10 warga binaan. Kegiatan itu melibatkan aparat penegak hukum, termasuk TNI, kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah. ([ditjenpas.go.id](https://www.ditjenpas.go.id/kanwil-ditjenpas-sulteng-pastikan-lapas-perempuan-palu-bebas-dari-narkoba?utm_source=openai))
Persoalan kelebihan kapasitas tidak hanya berdampak pada kenyamanan hunian, tetapi juga meningkatkan tantangan pengawasan, pembinaan, dan pelayanan kepada warga binaan. Karena itu, penanganan masalah tersebut membutuhkan kombinasi kebijakan, mulai dari pengendalian peredaran narkotika, penguatan rehabilitasi, pemindahan warga binaan, hingga penataan kapasitas dan fasilitas pemasyarakatan.
Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menyatakan normalisasi kepadatan hunian menjadi salah satu fokus yang terus dilakukan. Upaya tersebut berjalan bersamaan dengan pemberantasan barang terlarang dan pengawasan internal agar lapas serta rutan tetap aman dan mendukung proses pembinaan warga binaan.
Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Herman Mulawarman di Palu, Rabu, 16 September 2026. Menurut dia, tingginya jumlah warga binaan kasus narkotika menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan lapas dan rutan di daerah ini mengalami kelebihan kapasitas. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/393301/kasus-narkotika-dominasi-penghuni-lapas-di-sulawesi-tengah?utm_source=openai))
“Dari data yang ada sekitar 3 ribuan warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Tengah, 2.500 di antaranya merupakan kasus tindak pidana narkotika,” kata Herman, seperti diberitakan ANTARA.
Salah satu unit pemasyarakatan yang menghadapi kepadatan tinggi ialah Lapas Kelas III Kolonodale. Tingkat hunian di lapas tersebut disebut telah mencapai sekitar 310 persen dari kapasitas yang tersedia. Kondisi itu membuat pengelola pemasyarakatan perlu melakukan penataan ulang dan pemindahan sebagian warga binaan ke lapas lain yang tingkat kepadatannya relatif lebih rendah.
Herman mengatakan pemindahan dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mengurai kepadatan hunian. Namun, ia mengakui hampir seluruh lapas dan rutan di Sulawesi Tengah menghadapi persoalan kelebihan kapasitas dengan tingkat yang berbeda-beda.
“Guna mengurai kepadatan hunian kami melakukan mutasi, perpindahan warga binaan pemasyarakatan ke lapas yang masih di bawah 300 persen,” ujarnya.
Selain penataan penghuni, Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah juga memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang terlarang di dalam lapas. Razia gabungan digelar di Lapas Kelas IIA Palu pada Rabu, 16 September 2026, dengan melibatkan unsur Badan Narkotika Nasional, TNI, dan Polri.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua telepon genggam serta sejumlah benda lain, antara lain besi, kayu, batu, kabel, kaca, dan cermin. Barang-barang hasil penggeledahan kemudian didata dan dilaporkan kepada pemerintah pusat untuk diproses sesuai ketentuan, termasuk rencana pemusnahan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut razia itu merupakan bagian dari langkah mempersempit celah masuknya narkotika, telepon seluler ilegal, serta benda lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. Kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut arahan pimpinan Ditjenpas untuk membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari barang terlarang. ([ditjenpas.go.id](https://www.ditjenpas.go.id/kanwil-ditjenpas-sulteng-bersama-aph-berantas-peredaran-barang-terlarang-di-lapas-palu?utm_source=openai))
Penguatan pengawasan serupa dilakukan di Lapas Perempuan Kelas III Palu pada 17 September 2026. Selain razia, petugas melaksanakan tes urine secara acak terhadap 10 warga binaan. Kegiatan itu melibatkan aparat penegak hukum, termasuk TNI, kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah. ([ditjenpas.go.id](https://www.ditjenpas.go.id/kanwil-ditjenpas-sulteng-pastikan-lapas-perempuan-palu-bebas-dari-narkoba?utm_source=openai))
Persoalan kelebihan kapasitas tidak hanya berdampak pada kenyamanan hunian, tetapi juga meningkatkan tantangan pengawasan, pembinaan, dan pelayanan kepada warga binaan. Karena itu, penanganan masalah tersebut membutuhkan kombinasi kebijakan, mulai dari pengendalian peredaran narkotika, penguatan rehabilitasi, pemindahan warga binaan, hingga penataan kapasitas dan fasilitas pemasyarakatan.
Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menyatakan normalisasi kepadatan hunian menjadi salah satu fokus yang terus dilakukan. Upaya tersebut berjalan bersamaan dengan pemberantasan barang terlarang dan pengawasan internal agar lapas serta rutan tetap aman dan mendukung proses pembinaan warga binaan.
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
