Pemprov Sulawesi Tengah meminta ratusan perusahaan tambang memperkuat keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan penyerapan tenaga kerja lokal.
PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta aktivitas pertambangan di daerah itu tidak hanya mengejar produksi, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat. Permintaan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido saat membuka Jambore Pertambangan Sulawesi Tengah 2026 di Kota Palu, Selasa, 22 September 2026.
Dalam forum yang diikuti para Kepala Teknik Tambang (KTT), pemerintah provinsi mengungkapkan bahwa hingga September 2026 terdapat 444 izin usaha pertambangan operasi produksi di Sulawesi Tengah. Jumlah itu terdiri atas 151 izin pertambangan mineral logam serta 293 izin mineral bukan logam dan batuan. Data tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan Jambore Pertambangan Sulteng 2026. ([sultengmonitor.com](https://www.sultengmonitor.com/detail/26664/wagub-sulteng-sebut-444-izin-tambang-di-bumi-tadulako-minta-ktt-jamin-keselamatan-kerja?utm_source=openai))
Reny mengatakan keberadaan industri tambang tetap penting bagi perekonomian daerah dan pembukaan lapangan kerja. Namun, investasi di sektor tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pekerja, lingkungan, serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Menurut dia, peran Kepala Teknik Tambang menjadi penting karena posisi tersebut berada di garis depan dalam memastikan kegiatan pertambangan berlangsung sesuai aturan. KTT tidak hanya bertanggung jawab terhadap aspek teknis produksi, tetapi juga harus memastikan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan dampak lingkungan.
Reny menegaskan keselamatan kerja tidak boleh dikalahkan oleh target produksi. Ia juga mengingatkan perusahaan agar membangun budaya kerja yang menempatkan keselamatan sebagai tanggung jawab bersama, bukan sekadar kewajiban administratif.
Selain keselamatan, pemerintah provinsi menyoroti manfaat ekonomi yang harus dirasakan lebih luas oleh masyarakat Sulawesi Tengah. Perusahaan tambang diharapkan mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal dan berkontribusi terhadap penerimaan daerah. Dengan demikian, aktivitas pertambangan tidak berhenti pada kegiatan pengambilan sumber daya alam, tetapi ikut mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi tambang.
“Pembangunan sektor pertambangan harus berjalan seimbang dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” kata Reny dalam kegiatan tersebut. Ia juga mengingatkan agar manfaat pembangunan tetap dapat dirasakan setelah cadangan mineral berkurang atau kegiatan tambang berakhir. ([kabarsulteng.id](https://www.kabarsulteng.id/2026/09/22/jambore-pertambangan-2026-wagub-sulteng-dorong-aktivitas-tambang-berkeadilan/?utm_source=openai))
Jambore Pertambangan Sulawesi Tengah 2026 mengusung tema pertambangan ramah lingkungan untuk generasi mendatang dan peradaban berkelanjutan. Selain membahas keselamatan kerja, forum tersebut menjadi ruang untuk mendiskusikan pengelolaan lingkungan, efisiensi operasional, teknologi, kepemimpinan pertambangan, serta tanggung jawab sosial perusahaan.
Praktisi pertambangan Jeffrey Mulyono dalam forum yang sama menekankan pentingnya perencanaan sejak awal mengenai kondisi wilayah setelah kegiatan tambang selesai. Menurut dia, rencana tersebut harus tercermin dalam pengelolaan lingkungan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan. ([media.alkhairaat.id](https://media.alkhairaat.id/praktisi-pertambangan-dorong-pengelolaan-tambang-berkelanjutan-di-sulteng/?utm_source=openai))
Dari sisi kebijakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 12 Februari 2026 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 68.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah. Keputusan itu mengatur klasifikasi wilayah pertambangan, termasuk wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, wilayah pencadangan negara, dan wilayah usaha pertambangan khusus. ([jdih.esdm.go.id](https://jdih.esdm.go.id/dokumen/view?id=2729&utm_source=openai))
Besarnya jumlah izin pertambangan membuat pengawasan dan tata kelola menjadi tantangan penting bagi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Pemerintah provinsi berharap forum seperti Jambore Pertambangan tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi menghasilkan perbaikan nyata dalam keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, penguatan tenaga kerja lokal, dan pemerataan manfaat ekonomi dari sektor pertambangan.
Dalam forum yang diikuti para Kepala Teknik Tambang (KTT), pemerintah provinsi mengungkapkan bahwa hingga September 2026 terdapat 444 izin usaha pertambangan operasi produksi di Sulawesi Tengah. Jumlah itu terdiri atas 151 izin pertambangan mineral logam serta 293 izin mineral bukan logam dan batuan. Data tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan Jambore Pertambangan Sulteng 2026. ([sultengmonitor.com](https://www.sultengmonitor.com/detail/26664/wagub-sulteng-sebut-444-izin-tambang-di-bumi-tadulako-minta-ktt-jamin-keselamatan-kerja?utm_source=openai))
Reny mengatakan keberadaan industri tambang tetap penting bagi perekonomian daerah dan pembukaan lapangan kerja. Namun, investasi di sektor tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pekerja, lingkungan, serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Menurut dia, peran Kepala Teknik Tambang menjadi penting karena posisi tersebut berada di garis depan dalam memastikan kegiatan pertambangan berlangsung sesuai aturan. KTT tidak hanya bertanggung jawab terhadap aspek teknis produksi, tetapi juga harus memastikan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan dampak lingkungan.
Reny menegaskan keselamatan kerja tidak boleh dikalahkan oleh target produksi. Ia juga mengingatkan perusahaan agar membangun budaya kerja yang menempatkan keselamatan sebagai tanggung jawab bersama, bukan sekadar kewajiban administratif.
Selain keselamatan, pemerintah provinsi menyoroti manfaat ekonomi yang harus dirasakan lebih luas oleh masyarakat Sulawesi Tengah. Perusahaan tambang diharapkan mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal dan berkontribusi terhadap penerimaan daerah. Dengan demikian, aktivitas pertambangan tidak berhenti pada kegiatan pengambilan sumber daya alam, tetapi ikut mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi tambang.
“Pembangunan sektor pertambangan harus berjalan seimbang dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” kata Reny dalam kegiatan tersebut. Ia juga mengingatkan agar manfaat pembangunan tetap dapat dirasakan setelah cadangan mineral berkurang atau kegiatan tambang berakhir. ([kabarsulteng.id](https://www.kabarsulteng.id/2026/09/22/jambore-pertambangan-2026-wagub-sulteng-dorong-aktivitas-tambang-berkeadilan/?utm_source=openai))
Jambore Pertambangan Sulawesi Tengah 2026 mengusung tema pertambangan ramah lingkungan untuk generasi mendatang dan peradaban berkelanjutan. Selain membahas keselamatan kerja, forum tersebut menjadi ruang untuk mendiskusikan pengelolaan lingkungan, efisiensi operasional, teknologi, kepemimpinan pertambangan, serta tanggung jawab sosial perusahaan.
Praktisi pertambangan Jeffrey Mulyono dalam forum yang sama menekankan pentingnya perencanaan sejak awal mengenai kondisi wilayah setelah kegiatan tambang selesai. Menurut dia, rencana tersebut harus tercermin dalam pengelolaan lingkungan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan. ([media.alkhairaat.id](https://media.alkhairaat.id/praktisi-pertambangan-dorong-pengelolaan-tambang-berkelanjutan-di-sulteng/?utm_source=openai))
Dari sisi kebijakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 12 Februari 2026 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 68.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah. Keputusan itu mengatur klasifikasi wilayah pertambangan, termasuk wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, wilayah pencadangan negara, dan wilayah usaha pertambangan khusus. ([jdih.esdm.go.id](https://jdih.esdm.go.id/dokumen/view?id=2729&utm_source=openai))
Besarnya jumlah izin pertambangan membuat pengawasan dan tata kelola menjadi tantangan penting bagi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Pemerintah provinsi berharap forum seperti Jambore Pertambangan tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi menghasilkan perbaikan nyata dalam keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, penguatan tenaga kerja lokal, dan pemerataan manfaat ekonomi dari sektor pertambangan.
Sumber: Sulteng Monitor — Sumber asli
