Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Pemkab Morowali di Lasoani, Palu.
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap seorang terpidana kasus korupsi pengadaan tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali. Terpidana berinisial AL diamankan di Kelurahan Lasoani, Kota Palu, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari Kejaksaan Negeri Morowali. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti Kejati Sulawesi Tengah melalui Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor 69/P.2/Dip.4/08/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tengah Salman mengatakan AL merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah yang telah diputus Pengadilan Negeri Palu. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu yang dibacakan pada 2 September 2022, AL dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Selain pidana badan, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti Rp4,5 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, kewajiban itu dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun enam bulan. Kejati Sulawesi Tengah menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp4,9 miliar.
Kejaksaan belum memaparkan secara rinci tahapan pelaksanaan eksekusi setelah AL diamankan. Namun, penangkapan ini disebut sebagai bagian dari upaya menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum serta memastikan terpidana tidak menghindari kewajiban hukumnya.
Salman menegaskan, pencarian terhadap buronan membutuhkan koordinasi antarlembaga. Dalam perkara ini, Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah bekerja bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung setelah menerima permintaan pencarian dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Morowali.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari langkah kejaksaan dalam mengejar para terpidana yang masih memiliki kewajiban hukum. Selain memastikan pelaksanaan putusan, penangkapan buronan juga berkaitan dengan upaya memulihkan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan.
Kejati Sulawesi Tengah menyatakan masih melakukan langkah strategis untuk menemukan dan mengamankan buronan lain yang masih memiliki kewajiban hukum. Kejaksaan juga mengingatkan bahwa status terpidana tidak gugur hanya karena seseorang menghindari proses eksekusi dalam waktu tertentu.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengadaan tanah oleh pemerintah daerah. Proses pengadaan semestinya dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara maupun persoalan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari Kejaksaan Negeri Morowali. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti Kejati Sulawesi Tengah melalui Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor 69/P.2/Dip.4/08/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tengah Salman mengatakan AL merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah yang telah diputus Pengadilan Negeri Palu. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu yang dibacakan pada 2 September 2022, AL dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Selain pidana badan, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti Rp4,5 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, kewajiban itu dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun enam bulan. Kejati Sulawesi Tengah menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp4,9 miliar.
Kejaksaan belum memaparkan secara rinci tahapan pelaksanaan eksekusi setelah AL diamankan. Namun, penangkapan ini disebut sebagai bagian dari upaya menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum serta memastikan terpidana tidak menghindari kewajiban hukumnya.
Salman menegaskan, pencarian terhadap buronan membutuhkan koordinasi antarlembaga. Dalam perkara ini, Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah bekerja bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung setelah menerima permintaan pencarian dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Morowali.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari langkah kejaksaan dalam mengejar para terpidana yang masih memiliki kewajiban hukum. Selain memastikan pelaksanaan putusan, penangkapan buronan juga berkaitan dengan upaya memulihkan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan.
Kejati Sulawesi Tengah menyatakan masih melakukan langkah strategis untuk menemukan dan mengamankan buronan lain yang masih memiliki kewajiban hukum. Kejaksaan juga mengingatkan bahwa status terpidana tidak gugur hanya karena seseorang menghindari proses eksekusi dalam waktu tertentu.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengadaan tanah oleh pemerintah daerah. Proses pengadaan semestinya dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara maupun persoalan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
