Asman Loliwu, terpidana korupsi pengadaan tanah Pemkab Morowali, diamankan Tim Tabur Kejati Sulteng dan Kejagung di Kelurahan Lasoani.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengamankan Asman Loliwu, terpidana perkara korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Morowali. Asman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di Kelurahan Lasoani, Kota Palu, pada 10 September 2026 sekitar pukul 08.30 WITA.
Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan tertulis Kepala Kejaksaan Negeri Morowali. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti Kejati Sulteng melalui surat perintah operasi intelijen untuk mencari dan mengamankan terpidana. Operasi berada di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejati Sulteng Salman dan melibatkan sejumlah personel dari Kejati Sulteng serta Tim Tabur Kejagung. ([kejati-sulteng.kejaksaan.go.id](https://kejati-sulteng.kejaksaan.go.id/conference/news/14257/read?utm_source=openai))
Kejati Sulteng menyebut Asman merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali. Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu tertanggal 2 September 2022.
Berdasarkan putusan itu, Asman dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti senilai Rp4,590 miliar. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Dalam perkara yang sama, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp4,993 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana. Kejaksaan menegaskan bahwa pengamanan Asman merupakan bagian dari upaya memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum dapat dilaksanakan dan terpidana tidak menghindari kewajiban hukumnya. ([kejati-sulteng.kejaksaan.go.id](https://kejati-sulteng.kejaksaan.go.id/conference/news/14257/read?utm_source=openai))
Penangkapan di Lasoani juga menunjukkan kerja sama antara jajaran kejaksaan di tingkat daerah dan pusat dalam mengejar buronan perkara korupsi. Selain Tim Tabur Kejati Sulteng, operasi tersebut melibatkan Tim Tabur Kejagung. Kejaksaan tidak merinci dalam rilisnya mengenai tempat penahanan maupun tahapan lanjutan setelah Asman diamankan.
Perkara ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dalam proses pengadaan tanah yang menggunakan anggaran pemerintah daerah. Pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintahan membutuhkan kepastian administrasi, penilaian yang akurat, serta pembayaran kepada pihak yang benar-benar berhak. Setiap penyimpangan dalam proses tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan berujung pada proses pidana.
Dengan diamankannya Asman Loliwu, Kejati Sulteng menyatakan komitmennya untuk terus mencari dan mengamankan para buronan yang masih memiliki kewajiban hukum. Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana menjadi bagian penting dalam penegakan hukum karena putusan pengadilan tidak berhenti pada pembacaan vonis, tetapi harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan tertulis Kepala Kejaksaan Negeri Morowali. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti Kejati Sulteng melalui surat perintah operasi intelijen untuk mencari dan mengamankan terpidana. Operasi berada di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejati Sulteng Salman dan melibatkan sejumlah personel dari Kejati Sulteng serta Tim Tabur Kejagung. ([kejati-sulteng.kejaksaan.go.id](https://kejati-sulteng.kejaksaan.go.id/conference/news/14257/read?utm_source=openai))
Kejati Sulteng menyebut Asman merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali. Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu tertanggal 2 September 2022.
Berdasarkan putusan itu, Asman dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti senilai Rp4,590 miliar. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Dalam perkara yang sama, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp4,993 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana. Kejaksaan menegaskan bahwa pengamanan Asman merupakan bagian dari upaya memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum dapat dilaksanakan dan terpidana tidak menghindari kewajiban hukumnya. ([kejati-sulteng.kejaksaan.go.id](https://kejati-sulteng.kejaksaan.go.id/conference/news/14257/read?utm_source=openai))
Penangkapan di Lasoani juga menunjukkan kerja sama antara jajaran kejaksaan di tingkat daerah dan pusat dalam mengejar buronan perkara korupsi. Selain Tim Tabur Kejati Sulteng, operasi tersebut melibatkan Tim Tabur Kejagung. Kejaksaan tidak merinci dalam rilisnya mengenai tempat penahanan maupun tahapan lanjutan setelah Asman diamankan.
Perkara ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dalam proses pengadaan tanah yang menggunakan anggaran pemerintah daerah. Pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintahan membutuhkan kepastian administrasi, penilaian yang akurat, serta pembayaran kepada pihak yang benar-benar berhak. Setiap penyimpangan dalam proses tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan berujung pada proses pidana.
Dengan diamankannya Asman Loliwu, Kejati Sulteng menyatakan komitmennya untuk terus mencari dan mengamankan para buronan yang masih memiliki kewajiban hukum. Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana menjadi bagian penting dalam penegakan hukum karena putusan pengadilan tidak berhenti pada pembacaan vonis, tetapi harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah — Sumber asli
