PALU – Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI membuka momentum baru bagi penyelesaian konflik pertanahan di Sulawesi Tengah. Di tengah banyaknya persoalan lahan yang melibatkan masyarakat, perusahaan, kawasan hutan, dan pemerintah, keberadaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria atau Satgas PKA Sulteng dinilai dapat menjadi salah satu model penanganan di tingkat nasional.

Penilaian itu disampaikan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Kehutanan, Julmansyah, saat berada di Palu pada Kamis, 24 September 2026. Menurut dia, pembentukan satgas khusus di tingkat daerah merupakan langkah penting karena banyak konflik agraria berkaitan langsung dengan kewenangan pemerintah daerah. ([satgaspka.sultengprov.go.id](https://satgaspka.sultengprov.go.id/berita/satgas-pka-sulteng-dinilai-bisa-jadi-model-penyelesaian-konflik-agraria-nasional?utm_source=openai))

Satgas PKA Sulteng dibentuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menangani dan memfasilitasi penyelesaian kasus agraria yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Setelah berjalan sekitar satu tahun, satgas tersebut telah memproses puluhan kasus dengan karakter persoalan yang beragam, mulai dari sengketa batas wilayah, konflik lahan perkebunan, persoalan masyarakat adat, hingga tuntutan pembayaran hak warga.

Dalam penanganannya, satgas tidak hanya mengandalkan pendekatan administratif. Proses penyelesaian juga mencakup penelusuran dokumen, pemeriksaan sejarah penguasaan tanah, pemetaan wilayah, dialog dengan pihak-pihak yang bersengketa, serta pelibatan pemerintah kabupaten dan desa. Pendekatan tersebut ditujukan agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan tidak mengabaikan hak masyarakat.

Situs resmi Satgas PKA Sulteng mencatat sejumlah konflik masih berada dalam tahap pemantauan dan investigasi. Salah satu perkara yang ditampilkan berkaitan dengan konflik lahan perkebunan masyarakat Desa Sampaka, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, dengan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Data tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan proses bertahap dan tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan sepihak. ([satgaspka.sultengprov.go.id](https://www.satgaspka.sultengprov.go.id/?utm_source=openai))

Momentum tersebut semakin penting setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 22 September 2026. Regulasi itu mengatur penataan dan pengendalian penguasaan tanah, pencegahan ketimpangan kepemilikan, serta penyelesaian konflik agraria secara lebih komprehensif. ([kemenkeu.go.id](https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Wamenkeu-Juda-Hadiri-Rapat-Paripurna?utm_source=openai))

Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan, aturan baru tersebut juga menempatkan konflik agraria, ketimpangan penguasaan tanah, tanah terlantar, kemiskinan, dan penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum sebagai sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Kelompok yang menjadi perhatian antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. ([kemenkeu.go.id](https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Wamenkeu-Juda-Hadiri-Rapat-Paripurna?utm_source=openai))

Bagi Sulawesi Tengah, kehadiran undang-undang tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja satgas sekaligus memberi kepastian mengenai koordinasi antarinstansi. Namun, pengesahan regulasi belum otomatis menyelesaikan konflik di lapangan. Pemerintah daerah tetap perlu memastikan setiap proses berjalan transparan, melibatkan masyarakat terdampak, serta didukung data pertanahan dan peta wilayah yang akurat.

Satgas PKA Sulteng juga perlu menjaga agar penyelesaian konflik tidak berhenti pada mediasi atau kesepakatan administratif. Hak masyarakat, terutama kelompok yang selama ini memiliki posisi tawar lemah, harus menjadi bagian utama dalam setiap keputusan. Dengan demikian, penyelesaian konflik tidak hanya mengakhiri sengketa, tetapi juga mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.