Pemkot Palu memberi keringanan PBB-P2 berupa penghapusan denda dan pengurangan pokok piutang untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
PALU – Pemerintah Kota Palu memberikan relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat hingga 30 September 2026. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda serta pengurangan pokok piutang bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Imran M Lataha mengatakan, relaksasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Selain menjadi kewajiban warga, PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Silakan masyarakat di ibu kota Sulawesi Tengah memanfaatkan momentum tersebut,” kata Imran dalam keterangan yang dikutip ANTARA News Sulteng, Selasa, 22 September 2026. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/393784/pemkot-palu-relaksasi-pbb-p2-bertujuan-untuk-tingkatkan-kepatuhan-pajak?utm_source=openai))
Dalam skema yang disampaikan Pemkot Palu, denda administrasi PBB-P2 untuk tahun pajak 2026 dan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Artinya, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang selama pembayaran dilakukan dalam periode relaksasi.
Pemkot Palu juga memberikan pengurangan terhadap pokok piutang. Wajib pajak dengan tunggakan tahun pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya memperoleh pengurangan sebesar 50 persen. Sementara itu, tunggakan untuk tahun pajak 2022 hingga 2025 mendapatkan pengurangan sebesar 20 persen. Rincian serupa juga diberitakan DDTCNews dalam laporan mengenai program relaksasi PBB-P2 Kota Palu. ([news.ddtc.co.id](https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1822670/hanya-10-hari-ada-pemutihan-denda-dan-diskon-pbb-bagi-wp-daerah-ini?utm_source=openai))
Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-48 Kota Palu. Pemerintah daerah berharap keringanan ini dapat mendorong warga yang masih menunggak untuk segera menyelesaikan kewajibannya sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
Selain pembayaran melalui loket pelayanan Bapenda dan unit pelaksana teknis pendapatan di kecamatan, pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang telah disediakan. Kanal tersebut antara lain Bank BTN, gerai Indomaret, Alfamidi, kantor Pos, serta layanan pembayaran digital yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Bapenda mengingatkan bahwa urusan administrasi objek pajak, seperti perbaikan nama, alamat, luas tanah atau bangunan, pemecahan objek pajak, dan balik nama, tetap harus diajukan melalui kantor Bapenda Kota Palu. Masyarakat diminta memastikan data pada dokumen pajak sesuai dengan kondisi dan kepemilikan terbaru.
Pemkot Palu juga menyiapkan penghargaan bagi wajib pajak yang dinilai patuh. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain pembayaran tepat waktu, tidak memiliki tunggakan, melaporkan omzet secara benar untuk kategori pajak terkait, serta tidak pernah menerima sanksi selama 2026.
Bapenda menyebut sekitar 200 wajib pajak dari berbagai kategori akan menerima piagam penghargaan pada momentum HUT Kota Palu, 27 September 2026. Kategori tersebut tidak mencakup Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Penerangan Jalan. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/393784/pemkot-palu-relaksasi-pbb-p2-bertujuan-untuk-tingkatkan-kepatuhan-pajak?utm_source=openai))
Masyarakat yang ingin memanfaatkan relaksasi PBB-P2 disarankan tidak menunggu hingga hari terakhir. Pembayaran lebih awal dapat membantu menghindari antrean serta memberi waktu apabila terdapat masalah pada data atau dokumen pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Imran M Lataha mengatakan, relaksasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Selain menjadi kewajiban warga, PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Silakan masyarakat di ibu kota Sulawesi Tengah memanfaatkan momentum tersebut,” kata Imran dalam keterangan yang dikutip ANTARA News Sulteng, Selasa, 22 September 2026. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/393784/pemkot-palu-relaksasi-pbb-p2-bertujuan-untuk-tingkatkan-kepatuhan-pajak?utm_source=openai))
Dalam skema yang disampaikan Pemkot Palu, denda administrasi PBB-P2 untuk tahun pajak 2026 dan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Artinya, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang selama pembayaran dilakukan dalam periode relaksasi.
Pemkot Palu juga memberikan pengurangan terhadap pokok piutang. Wajib pajak dengan tunggakan tahun pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya memperoleh pengurangan sebesar 50 persen. Sementara itu, tunggakan untuk tahun pajak 2022 hingga 2025 mendapatkan pengurangan sebesar 20 persen. Rincian serupa juga diberitakan DDTCNews dalam laporan mengenai program relaksasi PBB-P2 Kota Palu. ([news.ddtc.co.id](https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1822670/hanya-10-hari-ada-pemutihan-denda-dan-diskon-pbb-bagi-wp-daerah-ini?utm_source=openai))
Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-48 Kota Palu. Pemerintah daerah berharap keringanan ini dapat mendorong warga yang masih menunggak untuk segera menyelesaikan kewajibannya sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
Selain pembayaran melalui loket pelayanan Bapenda dan unit pelaksana teknis pendapatan di kecamatan, pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang telah disediakan. Kanal tersebut antara lain Bank BTN, gerai Indomaret, Alfamidi, kantor Pos, serta layanan pembayaran digital yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Bapenda mengingatkan bahwa urusan administrasi objek pajak, seperti perbaikan nama, alamat, luas tanah atau bangunan, pemecahan objek pajak, dan balik nama, tetap harus diajukan melalui kantor Bapenda Kota Palu. Masyarakat diminta memastikan data pada dokumen pajak sesuai dengan kondisi dan kepemilikan terbaru.
Pemkot Palu juga menyiapkan penghargaan bagi wajib pajak yang dinilai patuh. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain pembayaran tepat waktu, tidak memiliki tunggakan, melaporkan omzet secara benar untuk kategori pajak terkait, serta tidak pernah menerima sanksi selama 2026.
Bapenda menyebut sekitar 200 wajib pajak dari berbagai kategori akan menerima piagam penghargaan pada momentum HUT Kota Palu, 27 September 2026. Kategori tersebut tidak mencakup Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Penerangan Jalan. ([sulteng.antaranews.com](https://sulteng.antaranews.com/berita/393784/pemkot-palu-relaksasi-pbb-p2-bertujuan-untuk-tingkatkan-kepatuhan-pajak?utm_source=openai))
Masyarakat yang ingin memanfaatkan relaksasi PBB-P2 disarankan tidak menunggu hingga hari terakhir. Pembayaran lebih awal dapat membantu menghindari antrean serta memberi waktu apabila terdapat masalah pada data atau dokumen pajak.
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
