Tim gabungan Kejaksaan menangkap Asman Loliwu, terpidana korupsi pengadaan tanah Pemkab Morowali, setelah masuk daftar pencarian orang.
PALU – Pelarian Asman Loliwu, terpidana kasus korupsi pengadaan tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali, berakhir setelah ditangkap tim gabungan Kejaksaan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Asman diamankan oleh Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Palu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, di wilayah Kota Palu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut Asman merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulawesi Tengah. Informasi lain dari Kejati Sulteng menyebut pengamanan dilakukan berdasarkan permintaan tertulis Kejaksaan Negeri Morowali yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi intelijen.
Asman merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Morowali. Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Palu pada September 2022.
Dalam putusan itu, Asman dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp4,59 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, kewajiban itu dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun enam bulan sesuai ketentuan dalam putusan pengadilan.
Kejaksaan menyebut perkara pengadaan tanah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,9 miliar. Nilai uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana menjadi bagian dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan Asman dilakukan setelah tim kejaksaan melakukan pencarian terhadap keberadaannya. Operasi tersebut melibatkan koordinasi antara jajaran Kejaksaan Agung, Kejati Sulawesi Tengah, dan Kejari Palu.
Setelah diamankan, Asman dibawa untuk menjalani proses sesuai putusan pengadilan. Kejaksaan menegaskan penangkapan itu merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan putusan pidana berjalan dan kewajiban hukum terpidana tidak diabaikan.
Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tengah Salman sebelumnya menyampaikan bahwa pencarian terhadap buronan dilakukan berdasarkan surat perintah operasi intelijen yang diterbitkan pada 13 Agustus 2026. Tim kejaksaan terus menelusuri informasi mengenai keberadaan terpidana hingga akhirnya berhasil mengamankannya di Palu.
Kejaksaan juga menyatakan koordinasi antara tim di daerah dan pusat akan terus diperkuat untuk menemukan buronan lain yang masih memiliki kewajiban hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian dalam penegakan hukum, terutama terhadap perkara korupsi yang telah diputus pengadilan.
Dengan tertangkapnya Asman, proses hukum terhadap perkara korupsi pengadaan tanah Morowali memasuki tahap pelaksanaan putusan. Kejaksaan selanjutnya berkewajiban memastikan pidana penjara, denda, serta kewajiban pembayaran uang pengganti dijalankan sesuai amar putusan pengadilan.
Asman diamankan oleh Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Palu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, di wilayah Kota Palu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut Asman merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulawesi Tengah. Informasi lain dari Kejati Sulteng menyebut pengamanan dilakukan berdasarkan permintaan tertulis Kejaksaan Negeri Morowali yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi intelijen.
Asman merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Morowali. Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Palu pada September 2022.
Dalam putusan itu, Asman dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp4,59 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, kewajiban itu dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun enam bulan sesuai ketentuan dalam putusan pengadilan.
Kejaksaan menyebut perkara pengadaan tanah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,9 miliar. Nilai uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana menjadi bagian dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan Asman dilakukan setelah tim kejaksaan melakukan pencarian terhadap keberadaannya. Operasi tersebut melibatkan koordinasi antara jajaran Kejaksaan Agung, Kejati Sulawesi Tengah, dan Kejari Palu.
Setelah diamankan, Asman dibawa untuk menjalani proses sesuai putusan pengadilan. Kejaksaan menegaskan penangkapan itu merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan putusan pidana berjalan dan kewajiban hukum terpidana tidak diabaikan.
Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tengah Salman sebelumnya menyampaikan bahwa pencarian terhadap buronan dilakukan berdasarkan surat perintah operasi intelijen yang diterbitkan pada 13 Agustus 2026. Tim kejaksaan terus menelusuri informasi mengenai keberadaan terpidana hingga akhirnya berhasil mengamankannya di Palu.
Kejaksaan juga menyatakan koordinasi antara tim di daerah dan pusat akan terus diperkuat untuk menemukan buronan lain yang masih memiliki kewajiban hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian dalam penegakan hukum, terutama terhadap perkara korupsi yang telah diputus pengadilan.
Dengan tertangkapnya Asman, proses hukum terhadap perkara korupsi pengadaan tanah Morowali memasuki tahap pelaksanaan putusan. Kejaksaan selanjutnya berkewajiban memastikan pidana penjara, denda, serta kewajiban pembayaran uang pengganti dijalankan sesuai amar putusan pengadilan.
Sumber: ANTARA News Sulteng — Sumber asli
