Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah memberikan pendampingan kepada 18 anak yang teridentifikasi terpapar paham radikal. Pendampingan dilakukan bersama Densus 88 Antiteror Polri dengan melibatkan pendekatan psikologis, hukum, serta pembinaan di lingkungan keluarga dan sosial.

Kepala DP3A Sulawesi Tengah menyebut anak-anak tersebut tersebar di tujuh kabupaten. Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Banggai dengan enam anak dan Kabupaten Morowali sebanyak empat anak. Selain itu, terdapat tiga anak di Kabupaten Poso, dua anak di Kabupaten Sigi, serta masing-masing satu anak di tiga kabupaten lainnya.

Penanganan dilakukan setelah adanya proses identifikasi terhadap anak-anak yang dinilai memiliki potensi terpengaruh paham ekstrem. DP3A kemudian berkoordinasi dengan Densus 88 untuk memastikan anak dan keluarganya memperoleh layanan yang sesuai, termasuk pendampingan dari psikolog klinis dan tenaga pendamping hukum.

Pendampingan terhadap anak di Morowali telah berjalan sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Sementara itu, penanganan di Banggai mulai dilakukan setelah ditemukan enam anak yang teridentifikasi membutuhkan pembinaan. Proses tersebut juga mencakup anak-anak di Poso, Sigi, dan sejumlah wilayah lain di Sulawesi Tengah.

DP3A menegaskan penanganan tidak diarahkan semata-mata pada aspek hukum. Anak-anak tersebut juga perlu dibantu agar dapat kembali beradaptasi dengan keluarga, sekolah, dan lingkungan sosialnya. Pendekatan tersebut dinilai penting karena anak masih berada dalam tahap perkembangan dan membutuhkan perlindungan, pengawasan, serta dukungan dari orang-orang terdekat.

Selain penanganan, DP3A menjalankan langkah pencegahan melalui keluarga, sekolah, dan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan Polda Sulawesi Tengah, Densus 88, Forum Kerukunan Umat Beragama, Kesbangpol, serta Dinas Pendidikan.

Keluarga dinilai memiliki peran penting dalam mencegah anak terpapar paham ekstrem. Orang tua diharapkan lebih aktif memperhatikan perubahan perilaku, pergaulan, serta aktivitas anak di ruang digital. Keterbukaan informasi membuat anak dapat mengakses beragam konten dengan cepat, sehingga pendampingan dan komunikasi di dalam keluarga menjadi bagian penting dari perlindungan anak.

Pakar komunikasi dan terorisme Universitas Tadulako, Muhammad Khairil, menilai pembinaan terhadap anak yang terpapar paham radikal harus dilakukan secara berkelanjutan. Menurut dia, dialog saja tidak cukup apabila pola pikir anak sudah dipengaruhi doktrin tertentu. Proses pembinaan perlu dirancang secara terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan.

Ia juga mendorong pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, serta orang tua memperkuat pendidikan moderasi beragama dan kemampuan mengenali perubahan perilaku anak. Lingkungan pendidikan dinilai perlu menjadi ruang yang aman untuk menanamkan sikap toleran, menghargai perbedaan, serta menolak ujaran kebencian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencegahan paham ekstrem pada anak membutuhkan kerja bersama. Penanganan tidak cukup dilakukan setelah seorang anak teridentifikasi, tetapi juga harus diperkuat melalui pengawasan keluarga, literasi digital, pendidikan yang inklusif, dan lingkungan sosial yang mampu memberikan dukungan secara berkelanjutan.